TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta melarang seluruh layanan kesehatan tutup selama libur panjang dan cuti bersama pada pekan depan. Libur panjang selama lima hari akan dimulai pada Rabu sampai Minggu, 28 Oktober - 1 November 2020.
Kepala Dinas Kesehatan DIY Pembayun Setyaning Astutie mengatakan sebanyak 78 rumah sakit dan 49 puskesmas rawat inap akan beroperasi non-stop selama libur panjang nanti. "Kami memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal bagi masyarakat dan wisatawan yang datang ke Yogyakarta," kata Pembayun kepada Tempo, Minggu 25 Oktober 2020.
Layanan kesehatan tersebut, menurut dia, sebagian besar terletak di destinasi wisata di lima kabupaten/kota di Yogyakarta. Prosedur pelayanan akan mengadopsi sistem seperti saat menyambut hari raya besar keagamaan seperti Idul Fitri, Natal, dan tahun baru, yakni pemberlakuan sistem petugas jaga bergilir dalam waktu tertentu. Puskesmas yang tidak menyediakan rawat inap juga wajib beroperasi dengan menerapkan sistem piket.
Destinasi wisata Teras Kaca di Pantai Nguluran Desa Girikarto, Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. TEMPO | Pribadi Wicaksono
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DI Yogyakarta, Berty Murtiningsih mengatakan kebijakan operasional layanan kesehatan untuk rumah sakit dan puskesmas rawat inap telah disampaikan melalui surat edaran ke seluruh kabupaten/kota di Yogyakarta. "Pelayanan terkait Covid-19 tidak membedakan mana wisatawan dan non-wisatawan," ujar Berty.
Kepala Dinas Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta, Singgih Rahardjo mengatakan petugas akan selalu mengingatkan agar warga Yogyakarta dan wisatawan mematuhi protokol kesehatan, yakni memakai masker, mencuci tangan, dan mejaga jarak fisik. Setiap destinasi wisata juga harus membatasi jumlah pengunjung, yakni 50 persen dari kapasitas maksimal.
Kawasan Ekowisata Sungai Mudal jadi wisata alternatif favorit di masa pandemi. TEMPO/Pribadi Wicaksono
"Supaya wisatawan dapat menjaga jarak dan tak terjadi kerumunan," ujar Singgih. Wisatawan pun juga mesti mengunduh aplikasi Visiting Jogja untuk mendata, memantau, dan memudahkan mereka saat berkeliling Yogyakarta. Dari aplikasi tersebut, pemerintah dapat mengetahui apakah suatu destinasi wisata sudah melebihi kapasitasnya atau belum. Platform tersebut juga dapat melacak apa saja aktivitas wisata yang dilakukan oleh pengunjung.
Bagi wisatawan yang berasal dari zona merah Covid-19, Singgih menuturkan, pemerintah DI Yogyakarta masih mewajibkan mereka membawa surat keterangan sehat dan menyertakan minimal hasil rapid test.