TEMPO.CO, Jakarta - Beroperasinya kembali mal-mal di Jakarta, bergantung kebijakan pemerintah. Namun sebelum izin tersebut turun, mereka telah melakukan berbagai persiapan.
Pusat perbelanjaan FX Sudirman Jakarta, misalnya, telah mempersiapkan diri agar dapat menjamin keamanan dan kenyamanan pengunjung pada fase normal baru atau new normal. Nantinya, akan ada kebijakan yang dibuat sesuai dengan protokol normal baru dari pemerintah, seperti pengaturan penerimaan pengunjung.
"Nanti akan dibuat regulasi untuk para penyewa toko untuk prosedur penerimaan pengunjung yang akan masuk ke dalam area tenan," kata Denny Pasaribu, VP Marketing and Commercial FX Sudirman, kepada ANTARA, Senin, 1 Juni 2020.
Pusat perbelanjaan yang dekat dengan Gelora Bung Karno, Senayan, itu, bakal mengatur pemakaian fasilitas mal hingga tata cara baru dalam mengelola acara dan pameran di dalamnya.
Saat ini pusat perbelanjaan tersebut memang tutup, tapi toko-toko esensial seperti supermarket dan apotek tetap dibuka, begitu pula toko yang menerima pesanan layanan antar dan drive-thru.
Sama halnya dengan FX Sudirman yang masih menanti kepastian dari pemerintah, manajemen Plaza Indonesia juga belum menentukan kapan mereka kembali beroperasi.
"Sejauh ini kami masih wait and see untuk tanggal pembukaan kembali, tergantung keputusan Pemprov DKI mengenai PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar)," kata Tommy Utomo, Marketing Communication and Public Relation Manager Plaza Indonesia, kepada ANTARA.
Sama halnya dengan Manajemen Mal Ciputra Jakarta. Mereka juga menunggu pengumuman resmi pemerintah sebelum menentukan tanggal pembukaan kembali.
"Untuk Mal Ciputra Jakarta, belum dipastikan kapan akan beroperasi normal, manajemen masih menunggu instruksi dari pemerintah sesuai protokol PSBB," kata PR Mal Ciputra Jakarta Rida Kusrida kepada ANTARA.
Pengunjung mengenakan masker saat berbelanja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari di sebuah pusat perbenjaan grosir, di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Sabtu malam, 30 Mei 2020. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan ketentuan mengenai standar operasional di sektor perdagangan pada masa kenormalan baru (new normal), tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan Yang Dilakukan Pada Masa Pandemic Corona Virus Disease (Covid-19) untuk menjaga ketersediaan dan kelancaran distribusi barang dan jasa kebutuhan masyarakat. TEMPO/Imam Sukamto
Hingga saat ini, hanya sebagian penyewa toko yang beroperasi sesuai kriteria yang diperbolehkan pemerintah, seperti supermarket, farmasi, restoran khusus layanan pesan antar serta Anjungan Tunai Mandiri.
Sementara Mal Grand Indonesia berencana beroperasi kembali pada 8 Juni 2020, namun rencana ini bisa berubah tergantung keputusan pemerintah mengenai kapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dinyatakan berakhir.