TEMPO.CO, Jakarta - Industri pariwisata dan ekonomi kreatif (Ekraf), merupakan sektor yang paling terdampak secara ekonomi dari wabah virus corona (Covid-19). Pelaku wisata dan ekraf dipastikan mendapatkan insentif pajak.
Dua sektor tersebut, akan mendapatkan relaksasi dan kemudahan pajak, di tengah pandemi Covid-19. Menparekraf Wishnutama Kusubandio dalam keterangannya, Minggu, 3 Mei 2020, mengatakan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 sebagai perluasan dari PMK 23.
“PMK ini mengatur tentang pemberian insentif berupa subsidi PPh 21, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dan pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30 persen,” kata Wishnutama.
Kebijakan tersebut lahir setelah kalangan industri mengusulkan agar pemerintah memperluas sektor yang mendapat insentif pajak, "Perluasan sektor tersebut meliputi pariwisata yang mencakup perhotelan, restoran, biro perjalanan wisata, dan usaha wisata lainnya serta ekonomi kreatif seperti fotografi, periklanan, perfilman dan lainnya," ungkap Wishnutama Kusubandio.
Menparekraf mengatakan, insentif ini sekaligus menjadi langkah mitigasi dampak Covid-19 terhadap industri pariwisata dan ekonomi kreatif, yang terdampak paling parah secara ekonomi.
"Oleh karena itu diharapkan industri pariwisata dan ekonomi kreatif dapat mengoptimalkan kebijakan stimulus dan relaksasi yang diberikan, sehingga keberlangsungan industri pariwisata dan ekonomi kreatif tetap laju di tengah pandemi," kata Wishnutama.
Menurut Wishnutama, keberlangsungan tersebut penting, agar pada saat pandemi ini berakhir, pariwisata dan ekonomi kreatif menjadi sektor pertama yang pulih, sekaligus beradaptasi dengan situasi new normal pascapandemi Covid-19.