TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur, memperpanjang masa penutupan sejumlah tempat wisata dan penginapan hingga 30 April 2020. Keputusan ini diambil untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Batu, M. Chori mengatakan perpanjangan penutupan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Batu Nomor. 556/1757/422.103/2020 untuk para pelaku usaha. "Surat Edaran ini berisi perpanjangan status keadaan darurat bencana non-alam pandemi Covid-19," kata Chori di Kota Batu, Jawa Timur, Selasa 21 April 2020.
Di dalam surat edaran yang diteken Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko tersebut, perpanjangan penghentian aktivitas usaha tersebut meliputi wisata alam atau buatan, bioskop, permainan ketangkasan, karaoke, tempat olahraga, warung internet, dan panti pijat. Penutupan sementara tersebut juga mencakup usaha hotel, rumah singgah, apartemen, pondok wisata, losmen, wisma, dan penginapan, dengan batas waktu yang sama, yakni 30 April 2020. Chori melanjutkan, penutupan aktivitas wisata ini akan dievaluasi lagi sesuai situasi.
Saat ini Kota Batu tak lagi hanya terkenal dengan buah apelnya, namun juga karena banyaknya obyek wisata menarik.
Pariwisata menjadi salah satu sektor utama di Kota Batu dan yang paling terdampak pandemi Covid-19. Ribuan pekerja terpaksa dirumahkan, bahkan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK karena perusahaan tak lagi beroperasi dan tak mampu menggaji mereka. Akibat wabah corona, tercatat 2.555 pekerja dirumahkan dan 52 orang di-PHK.
Di Kota Batu ada dua pasien yang terdeteksi positif Covid-19. Satu di antaranya sudah sembuh pada Sabtu, 11 April 2020. Sementara satu lagi masih dalam perawatan.