TEMPO.CO, Jakarta - Pandemi virus corona membuat pemerintah daerah hingga lingkup organisasi masyarakat paling bawah di Yogyakarta, membuat sejumlah protokol ketat untuk warga yang berasal dari luar daerah.
Protokol belibet itu karena kekhawatiran para pendatang dari luar daerah masuk, dan membawa virus. Lalu menyebabkan mata rantai penularan yang tak kunjung putus.
Walhasil, para pendatang harus mentaati prosedur dari pemda maupun warga. Khusus di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), kewajiban pertama yang dibuat Pemda dan pemerintah desa atau kelurahan adalah melaporkan diri dan identitasnya kepada pengurus kampung.
Aktivitas tersebut harus dilakukan saat tiba di sebuah wilayah dengan tujuan tinggal beberapa saat. Lantas apakah aturan itu berlaku pada warga atau tamu yang hendak menginap di hotel?
"Tidak ada aturan yang mengharuskan tamu hotel harus melapor pengurus RT/RW," ujar Kepala Dinas Pariwisata Sleman, Sudarningsih Rabu 8 April 2020.
Sudarningsih mengatakan untuk mengantisipasi potensi penyebaran Covid-19, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) sudah membuat dan menjalankan standar operasional prosedur (SOP) khusus kepada tamu. Aturan tersebut sudah mengacu pada ketentuan dari organisasi kesehatan dunia WHO dan Kementerian Kesehatan.
Selain tamu wajib membawa surat keterangan dokter yang menyatakan diri sehat atau negatif Covid-19, Sudarningsih menyebut terdapat sejumlah protokol yang dijalankan pelaku perhotelan di DIY dalam masa pandemi.
Pertama, membersihkan dan penyemprotan desinfektan kamar setiap tamu saat check in dan check out juga seluruh lingkungan hotel secara berkala.
Kedua, memberikan jeda penggunaan kamar antara tamu satu dengan berikutnya dengan waktu jeda bervariasi antara dua sampai tujuh hari.
Ketiga, penggunaan kamar antara tamu satu dengan lainnya pada saat yang sama tidak berdampingan. "Harus ada kamar yang dikosongkan diantara satu kamar dan lainnya," ujarnya.
Keempat, karyawan hotel wajib mengukur suhu badan tamu saat check in. Jika ditemukan tamu dengan suhu tubuh di atas 37 derajat harus dirujuk ke rumah sakit terdekat.
Ilustrasi hand sanitizer. (Shutterstock)
Kelima, hotel wajib menyediakan wastafel dengan sabun dan hand sanitizer. Keenam karyawan hotel wajib menjaga jarak dengan tamu saat melakukan pelayanan, "Karyawan hotel selalu menggunakan masker dalam memberikan pelayanan tamu," katanya.
Ketujuh petugas pembersihan kamar atau ruangan (house keeping) hotel wajib menggunakan alat pelindung diri (APD). Dan, kedelapan, restoran juga meeting room hotel harus tutup dan makanan tamu harus diantar ke kamar.
PRIBADI WICAKSONO