TEMPO.CO, Yogyakarta - Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X (Sultan HB X), mengeluh maraknya kasus juru parkir atau jukir dan pedagang, yang sengaja memanfaatkan momentum liburan untuk menaikkan tarif seenaknya pada wisatawan yang datang.
Awal pekan ini, memasuki masa libur Natal dan Tahun Baru, kembali muncul laporan adanya wisatawan di kawasan sekitar Malioboro, yang mengeluhkan tarif parkir yang melonjak tajam dari ketentuan resmi yang sudah tertuang dalam lembar tiket berlaku.
"Saya berharap Pemerintah Kota Yogyakarta konsisten menegakkan aturan yang berlaku (soal parkir dan pedagang liar)," ujar Sultan Senin 23 Desember 2019.
Sultan mengatakan, ia sudah lama menginstruksikan agar para juru parkir dan pedagang nakal yang kedapatan menaikkan tarif ditindak tegas, "Kan dari dulu saya perintahkan untuk diproses yang seperti itu, seperti PKL yang dulu akhirnya nggak boleh jualan," ujar Sultan.
Beberapa waktu lalu, tahun 2017, seorang pedagang lesehan Malioboro ditutup paksa lapaknya dan dilarang berjualan lagi, setelah adanya laporan pengunjung soal harga menu makanan dan minuman yang melampui batas kewajaran.
Suasana lesehan Maliobor kala malam. TEMPO/Pribadi Wicaksono
Sejumlah juru parkir liar di Kota Yogyakarta juga sempat dikenakan proses sidang kasus tindak pidana ringan (tipiring) pada awal 2019. Mereka terbukti melanggar ketentuan tarif parkir resmi yang diatur Perda Nomor 19 Tahun 2019 Yogyakarta tentang Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum.
Sultan menuturkan tak bisa menerima jika alasan menaikkan tarif itu karena memanfaatkan momentum liburan, "Ya sama saja," ujarnya.
Sultan menuturkan pula jika parkir itu yang mengelola pihak ketiga atau bukan ditangani pemerintah Kota Yogyakarta secara langsung, seharusnya ada pengawasan jika terjadi kecurangan atau pelanggaran penentuan tarif di lapangan oleh pengelola.
"Lha sing kontrak piye (Yang membuat kontrak kerjasama bagaimana)? Itu pengelola parkir ilegal atau memang kontrak dengan pemeritah Kota? Kalau nggak ada izin berarti ilegal," ujarnya.
Sebuah laporan keluhan tarif parkir yang tak wajar sempat mencuat awal pekan ini di Yogyakarta. Pengunjung mengeluhkan tarif parkir yang tertera di tiket retribusi tertulis Rp10.000 untuk satu jam pertama dan dikenai biaya tambahan 50 persen, untuk setiap jam selebihnya. Namun baru 1,5 jam parkir pengunjung itu ditagih biaya Rp35.000.
Pasar Beringharjo jadi daya tarik wisatawan di seputaran Malioboro. Foto: @galeriexplor.id
Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogya Agus Arif Nugroho membenarkan adanya laporan soal kasus tarif parkir itu, "Soal itu di bawah pengelolaan UPT (Unit Pengelola Teknis) Malioboro," ujar Agus.
Agus merujuk jika kejadian itu terjadi di kawasan parkir selatan pasar Beringharjo, "Iya (tidak punya kewenangan menindak)," ujarnya.
Kepala UPT Malioboro Ekwanto belum memberikan respon saat coba dihubungi soal kasus itu.
PRIBADI WICAKSONO