TEMPO.CO, Jakarta - Para nelayan dan wisatawan dilarang mendekati Gunung Anak Krakatau karena status gunung di Selat Sunda itu dinyatakan waspada (level dua). Pos Pemantau Gunung Anak Krakatau Lampung mengimbau nelayan dan wisatawan tidak mendekat dalam radius dua kilometer dari gunung api tersebut.
“Agak sering terjadi tremor. Kemarin terjadi letusan 227 kali, namun kondisinya masih level dua atau waspada," kata Kepala Pos Pemantau Gunung Anak Krakatau di Desa Hargopancuran Kecamatan Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan, Andi Suardi, Sabtu, 4/5.
Andi mengingatkan semua pihak, terutama nelayan dan wisatawan, bahwa Gunung Anak Krakatau adalah gunung api aktif dan aktivitasnya fluktuatif. "Karena itu, sejak minggu lalu dikeluarkan peringatan agar Gunung Anak Krakatau tidak didekati dalam radius 2 km, sedang sebelumnya hanya dalam satu kilometer," katanya.
Sebenarnya sejak 2012, kata Devy, PVMBG sudah menetapkan aktivitas Gunung Anak Krakatau dalam status waspada atau level II. Level II itu berarti pada gunung tersebut bisa terjadi erupsi di sekitar area puncak. Alias, “Ada peningkatan aktivitas, bisa juga tidak erupsi, atau disertai erupsi tapi di daerah puncak,” kata Kepala Sub-Bidang Mitigasi Pemantauan Gunung Api Wilayah Timur, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Devy Kamil Syahbana, Juni lalu.
ANTARA