Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sumatera Barat Alokasikan Tiga Wilayah untuk Hutan Adat

Reporter

image-gnews
Sejumlah Sikerei (dukun asli tradisional Mentawai) berpose sebelum berburu menggunakan panah di hutan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, 2 Oktober 2017. ANTARA FOTO
Sejumlah Sikerei (dukun asli tradisional Mentawai) berpose sebelum berburu menggunakan panah di hutan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, 2 Oktober 2017. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Padang - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengalokasikan hutan seluas 12.100 hektare untuk ditetapkan menjadi hutan adat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Hutan itu terbagi pada tiga lokasi, yakni satu di wilayah di Kabupaten Tanah Datar dan dua wilayah di Kabupaten Kepulauan Mentawai.

"Di Tanah Datar tepatnya Malalo Tigo Jurai dialokasikan 5.100 hektare dan di Mentawai total 7000 hektare," kata kata Kepala Bidang Rehabilitasi Hutan dan Lahan Dinas Kehutanan Sumbar, Yonefis di Padang, Minggu, 28/1.

Status Hutan Adat itu hingga saat ini masih dalam proses untuk dikeluarkan izinnya oleh kementerian. Sejumlah syarat harus dipenuhi  salah satunya adalah peraturan daerah di tingkat kabupaten terkait Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang memiliki hutan adat.

Menurutnya proses mewujudkan hutan adat di Sumbar itu sudah dimulai pada 2016. Dinas Kehutanan Sumbar bersama pihak terkait telah melaksanakan komunikasi dengan berbagai pihak dalam rangka proses pendampingan pengakuan hutan adat di Tanah Datar dan Mentawai.

Pada 11 November 2017, DPRD Mentawai akhirnya mengesahkan Peraturan Daerah Pengakuan dan Perlindungan Uma Sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (PPUMHA) Mentawai. Perda itu menjadi dasar untuk mengusulkan hutan adat di daerah itu.

Sementara Kabupaten Tanah Datar masih menggunakan Perda Nagari Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2008 yang bersifat umum untuk pengusulan tersebut.

Sesuai Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, hutan adat merupakan hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Namun pada tahun 2012 Mahkamah Konstitusi memenangkan gugatan judicial review terhadap Undang-undang itu yang termaktub dalam putusan Nomor 35/PUU-X/2012.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Salah satu putusannya mengubah bunyi pasal 1 ayat 6 UU Nomor 41 tahun 1999. Awalnya pasal itu berbunyi hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.

Kata negara dalam pasal itu dihapus hingga menjadi hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.

Hutan adat saat ini merupakan bagian program Perhutanan Sosial sebagai bentuk reforma agraria bidang kehutanan. Berdasarkan hal itu masyarakat adat tidak hanya mendapat akses pengelolaan namun juga hak milik terhadap lahan dalam bentuk sertifikat.

ANTARA

Berita lain: Sebagian Lereng Gunung Lawu akan Menjadi Taman Sakura

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Nikson Nababan Perjuangkan Hutan Adat di Tapanuli Utara

30 hari lalu

Nikson Nababan Perjuangkan Hutan Adat di Tapanuli Utara

Bupati Tapanuli Utara (Taput), Nikson Nababan, sukses memperjuangkan hutan negara seluas 15.879 Hektare (Ha) menjadi hutan adat, di Kabupaten Tapanuli Utara.


Hari Hutan Internasional: Laju Deforestasi Hutan Tiap Tahun Mengkhawatirkan

36 hari lalu

Penggundulan hutan di India. [www.nature.com]
Hari Hutan Internasional: Laju Deforestasi Hutan Tiap Tahun Mengkhawatirkan

Hari Hutan Internasional diperingati setiap 21 Maret. Sejarahnya dimulai 2012 yang diprakarsai oleh PBB untuk membantu dan mendukung konservasi hutan


Apakah Itu Tanah Adat, Tanah Ulayat, Hutan Adat, dan Hutan Negara?

1 Februari 2024

Ilustrasi tanah adat. Shutterstock
Apakah Itu Tanah Adat, Tanah Ulayat, Hutan Adat, dan Hutan Negara?

Tanah adat, tanah ulayat, hutan adat, dan hutan negara adalah konsep-konsep yang mencerminkan hubungan kompleks antara manusia dan lingkungannya.


Suku Awyu Papua Gelar Aksi di Istana Negara, Tuntut Hak Hutan Adat

11 Mei 2023

Suku Awyu bersama koalisi Selamatkan Hutan Papua saat aksi damai di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Mei 2023. Dok: Tempo/Nabiila Azzahra
Suku Awyu Papua Gelar Aksi di Istana Negara, Tuntut Hak Hutan Adat

Masyarakat adat suku Awyu Papua menggelar aksi damai di depan Istana Negara untuk menuntut hak atas tanah.


Perjuangkan Hutan Adat, Suku Awyu Minta Komnas HAM Bentuk Tim Advokasi

10 Mei 2023

Masyarakat adat suku Awyu, Papua Selatan melakukan audiensi dengan Komnas HAM di Jakarta Pusat, Selasa, 9 Mei 2023. dok: Nabiila Azzahra/Tempo
Perjuangkan Hutan Adat, Suku Awyu Minta Komnas HAM Bentuk Tim Advokasi

Suku Awyu asal Papua melakukan audiensi dengan Komnas HAM terkait hutan adat yang terancam konsesi perusahaan sawit, Selasa, 9 Mei 2023.


Delima Silalahi, Penerima Nobel Hijau 2023: Perjuangan Belum Usai

30 April 2023

Delima Silalahi pemenang Goldman Environmental Prize. Dok. Pribadi
Delima Silalahi, Penerima Nobel Hijau 2023: Perjuangan Belum Usai

Delima Silalahi meraih Goldman Environmental Prize 2023 atas advokasinya untuk hak masyarakat adat Tano Batak. Simak wawancara panjang dengannya.


Bupati Ajukan 3 Ribu Hektare Lahan di Rejang Lebong Jadi Kawasan Hutan Adat

17 Maret 2023

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menggelar kirab budaya sebagai acara pembuka Rakernas ke-VII di Rejang Lebong, Bengkulu, Jumat, 17 Maret 2023.  TEMPO/Rosseno Aji
Bupati Ajukan 3 Ribu Hektare Lahan di Rejang Lebong Jadi Kawasan Hutan Adat

Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi mengatakan tengah mengajukan 3 ribu hektare lahan di daerahnya menjadi kawasan hutan adat ke KLHK


COP15, Cina Didesak Pakai Pengaruhnya untuk Lindungi Hutan Tapanuli

5 Desember 2022

Seekor spesies orangutan, Pongo tapanuliensis, di hutan Batang Toru, Sumatera Utara, 2 November 2017. aliveforfootball.com
COP15, Cina Didesak Pakai Pengaruhnya untuk Lindungi Hutan Tapanuli

Cina dianggap bisa menggunakan pengaruhnya untuk melindungi Hutan Tapanuli dan satwa liar ikonisnya dalam momentum COP15.


Perempuan Adat Bicara tentang Hutan Saat Sarasehan di Dondai

28 Oktober 2022

Perempuan Adat Bicara tentang Hutan Saat Sarasehan di Dondai

Suara perempuan belum dipandang.


Akhir Hikayat Hutan Adat

27 Mei 2022

Masyarakat adat di Tapanuli Utara dan Samosir di Provinsi Sumatera Utara ini sedang mempertahankan ruang hidup mereka sejak ratusan tahun lalu karena akan diambil oleh pemerintah untuk jadi hutan negara.
Akhir Hikayat Hutan Adat

Masyarakat adat di Tapanuli Utara dan Samosir di Provinsi Sumatera Utara ini sedang mempertahankan hutan adat mereka sejak ratusan tahun lalu.