Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dua Elang yang Dilepasliarkan di Kamojang Diharapkan Berjodoh

Reporter

image-gnews
Petugas Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali melepasliarkan seekor Elang Ular (Spilornis Cheela) di kawasan hutan adat di Desa Bahbahan, Tabanan, Bali, 14 April 2016. Pelepasliaran ini dibantu oleh dibantu petugas Bali Zoo dan tokoh masyarakat. TEMPO/Johannes P. Christo
Petugas Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali melepasliarkan seekor Elang Ular (Spilornis Cheela) di kawasan hutan adat di Desa Bahbahan, Tabanan, Bali, 14 April 2016. Pelepasliaran ini dibantu oleh dibantu petugas Bali Zoo dan tokoh masyarakat. TEMPO/Johannes P. Christo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Konservasi Elang Kamojang (PKEK) melepasliarkan dua elang ular (Spilornis Cheela) dewasa di hutan Kamojang, perbatasan Kabupaten Bandung dan Garut, Jawa Barat, Kamis, 19/10.

Manajer Operasional PKEK Zaini Rakhman mengatakan, dua elang jantan dan betina itu berasal dari masyarakat yang secara sukarela diserahkan untuk direhablitasi. "Dua elang ini sudah menjalani rehabilitasi, setelah layak baru dilepaskan ke alam liar," kata Zaini.

Dua elang yang dilepasliarkan itu bernama Alamsyah (jantan) dan Didi (betina) yang sudah menjalani rehabilitasi selama setahun.

Pelepasliaran itu, kata Zaini, berbeda dengan sebelumnya. Sebab, sejak dikarantinakan mereka sudah dijodohkan dengan harapan setelah ke alam bebas dapat berkembang biak. "Dan  menambah populasi elang ular di kawasan hutan Kamojang," katanya.Petugas mengamati Elang Jawa (Nisaetus bartelsi) di Pusat Konservasi Elang Kamojang, Kabupaten Garut, Jawa Barat, 19 Oktober. TEMPO/Amston Probel

Saat menjalani rehabilitasi mereka diperiksa secara medis untuk memastikan kesehatan. Selain itu memastikan organ-organ penting tubuh mereka bisa membuatnya bertahan hidup di alam liar. Organ yang diperiksa itu kuku untuk mencakar, paruh, sayap, mata dan lainnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Rehabilitasi juga dilakukan untuk mengembalikan naluri alami elang seperti kemampuan berburu, terbang dan kemampuan-kemampuan lainnya," katanya.

Seluruh elang yang sudah dilepasliarkan tidak dibiarkan begitu saja. Mereka selalu dimonitor tim PKEK bersama kelompok pecinta elang. "Monitoring dilakukan selama 21 hari dengan mengikuti pergerakan elang yang dilepas," katanya.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

4 hari lalu

Aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) melakukan aksi teatrikal terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana (KemenLHK) Jakarta, Jumat, 20 Oktober 2023. Mereka mendesak pemerintah menindak perusahaan yang terindikasi terlibat dalam karhutla. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga September 2023 sebanyak 184.223 titik api di Indonesia dengan luasan terbakar seluas 642.099,73 hektar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah berusia 34 tahun menjadi alasan dilakukan revisi.


Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

8 hari lalu

Wisatawan berjalan di kawasan Balai Konservasi Mangrove dan Bekantan di Tarakan, Kalimantan Utara, Senin, 21 Agustus 2023. Pemprov Kalimantan Utara mempromosikan sektor wisata unggulan yang salah satunya wisata hutan konservasi mangrove dan bekantan di Tarakan dalam Gerakan Nasional (Gernas) Bangga Buatan Indonesia (BBI) Bangga Berwisata Indonesia (BBWI). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

Sejumlah aspek dalam RUU KSDAHE dianggap masih memerlukan penguatan dan penyelarasan.


Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

8 hari lalu

Geopark Maros Pangkep di Sulawesi Selatan resmi masuk dalam jajaran UNESCO Global Geopark. Status itu ditetapkan berdasarkan keputusan Sidang Dewan Eksekutif UNESCO ke-216 di Paris, Prancis pada 24 Mei 2023. Shutterstock
Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.


Kembalikan Kejayaan Biodiversitas di IKN, Guru Besar Konservasi UI Usul Pembuatan Koridor Ekologi

25 hari lalu

Massa buruh membawa poster saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Para buruh juga menuntut pemerintah untuk menghentikan obral tanah dan hutan untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN). TEMPO/M Taufan Rengganis
Kembalikan Kejayaan Biodiversitas di IKN, Guru Besar Konservasi UI Usul Pembuatan Koridor Ekologi

Dengan konsep kota hutan, ada peluang untuk mengembalikan kejayaan biodiversitas di kawasan IKN.


KKP Perkuat OECM untuk Perluasan Kawasan Konservasi

26 hari lalu

KKP Perkuat OECM untuk Perluasan Kawasan Konservasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) terus mendorong tercapainya target 30 persen perluasan kawasan konservasi di tahun 2045.


Menteri KKP Minta Pengembangan Pariwisata Tidak Merusak Ekosistem Laut

50 hari lalu

Kelompok Masyarakat Penggerak Konservasi Penyu Aroen Meubanja di Panga, Kabupaten Aceh Jaya.
Menteri KKP Minta Pengembangan Pariwisata Tidak Merusak Ekosistem Laut

Menteri KKP menyoroti laut di Teluk Cenderawasih, habitat penyu hijau yang populasinya kini mengalami penurunan drastis.


Kasus Kematian Harimau di Medan Zoo, Kebun Binatang Dianggap Penjara Berkedok Wadah Konservasi dan Edukasi Satwa Liar

18 Februari 2024

Seekor harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) berada di kandang yang tak terawat di kebun binatang Medan Zoo, Sumatera Utara, Sabtu, 20 Januari 2024. Wali Kota Medan Bobby Nasution akan menutup sementara Medan Zoo selama dilakukan proses pembangunan dan perbaikan. ANTARA FOTO/Yudi
Kasus Kematian Harimau di Medan Zoo, Kebun Binatang Dianggap Penjara Berkedok Wadah Konservasi dan Edukasi Satwa Liar

Kematian beruntun lima harimau di Medan Zoo menuai kecaman organisasi global perlindungan satwa liar. Kebun binatang dinilai sebagai penjara satwa.


5 Harimau Medan Zoo Mati Beruntun di Depan Mata KLHK

16 Februari 2024

Potongan video seekor harimau Sumatera kurus sedang makan rumput beredar di media sosial. Diduga, harimau tersebut merupakan salah satu koleksi dari Kebun Binatang Simalingkar Kota Medan atau Medan Zoo. Instagram
5 Harimau Medan Zoo Mati Beruntun di Depan Mata KLHK

KLHK mengungkap fakta bahwa Medan Zoo telah sejak 2012 diminta melakukan perbaikan pemenuhan standar pengelolaan konservasi.


Pungutan Turis Asing di Bali Diberlakukan Mulai 14 Februari 2024, Untuk Apa?

8 Februari 2024

Sejumlah wisatawan mancanegara menyucikan diri dengan air pancuran di Kompleks Pura Tirta Empul, Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali, Sabtu 25 Maret 2023. Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali mencatat sepanjang Januari 2023 terdapat lima negara dengan kunjungan wisatawan asing tertinggi yakni dari Australia, Rusia, India, Korea Selatan, dan Singapura dengan total yang datang sebanyak 331.912 kunjungan. ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf
Pungutan Turis Asing di Bali Diberlakukan Mulai 14 Februari 2024, Untuk Apa?

Pungutan turis asing di Bali sebesar Rp 150 ribu mulai dilakukan pada 14 Februari 2024. Apa tujuannya, dan berapa besarannya?


Sidang Perdana Warga Karimunjawa Penolak Tambak Udang Diwarnai Unjuk Rasa

1 Februari 2024

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Sidang Perdana Warga Karimunjawa Penolak Tambak Udang Diwarnai Unjuk Rasa

Pengunjuk rasa juga meminta wilayah Kepulauan Karimunjawa dikembalikan sepenuhnya sebagai kawasan konservasi.