Cara Membuat Paspor Sehari Jadi tanpa Calo, Cek Syarat dan Biayanya

Reporter

Tempo.co

Editor

Mila Novita

Rabu, 26 Juni 2024 19:42 WIB

Ilustrasi paspor. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Paspor menjadi dokumen perjalanan yang penting saat akan liburan ke luar negeri. Dokumen ini mesti dipersiapkan dari jauh-jauh hari karena proses pembuatannya yang butuh waktu cukup lama, terutama paspor reguler. Namun, bagi pelancong yang butuh cepat, ada cara membuat paspor sehari jadi tanpa menggunakan perantara atau calo.

Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, layanan bernama Percepatan Paspor ini sudah tersedia di kantor-kantor imigrasi di seluruh Indonesia. Dengan layanan ini, pelancong bisa mendapatkan paspor pada hari yang sama dengan pengajuannya. Bahkan bisa hitungan jam. Sementara, untuk paspor reguler butuh waktu sekitar empat hari kerja sejak pengajuan.

Biaya Pembuatan Percepatan Paspor

Biaya yang dibutuhkan untuk mengajukan percepatan paspor ini lebih besar dari pada yang reguler. Jika pembuatan paspor jalur reguler dikenakan biaya Rp350 ribu dan paspor elektronik Rp650.000 maka melalui jalur percepatan, terdapat biaya tambahan Rp1 juta. Jadi, biaya permohonan paspor percepatan menjadi Rp1.350.000 untuk paspor biasa dan Rp1.650.000 untuk paspor elektronik.

Aturan biaya tambahan Rp1 juta itu disebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama dikenakan Rp1.000.000, dan ditambah dengan biaya paspor Rp350.000 untuk paspor biasa 48 halaman atau Rp650.000 untuk paspor elektronik 48 halaman,” demikian bunyi PP 28/2019 itu.

Syarat Pembuatan Paspor Percepatan

Advertising
Advertising

Seperti paspor biasa, layanan percepatan ini juga membutuhkan beberapa persyaratan. Adapun persyaratan itu antara lain sebagai berikut.

1. KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
2. Kartu Keluarga
3. Akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan sesuai perundang-undangan
5. Surat penetapan ganti nama, bagi warga yang mengganti nama
6. Paspor lama jika sudah pernah punya

Namun, persyaratan ini akan berubah di masa mendatang. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merencanakan akan mengintegrasikan sistem imigrasi dengan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sehingga pemohon tidak perlu membawa KTP dan Kartu Keluarga saat mengurus paspor.

Berita terkait

5 Tips Melindungi Paspor agar Tak Hilang atau Rusak saat Traveling

8 jam lalu

5 Tips Melindungi Paspor agar Tak Hilang atau Rusak saat Traveling

Selain dijaga agar tak hilang, paspor perlu dilindungi dari air atau kelembapan yang bisa merusak halamannya.

Baca Selengkapnya

Kesalahan Kecil pada Paspor yang Bikin Pelancong Ditolak Terbang ke Luar Negeri

2 hari lalu

Kesalahan Kecil pada Paspor yang Bikin Pelancong Ditolak Terbang ke Luar Negeri

Stempel tidak resmi yang banyak dijual di tempat wisata pada paspor bisa dianggap sebagai perubahan atau perusakan.

Baca Selengkapnya

5 Ciri Paspor Rusak, Bisa Bikin Gagal Traveling ke Luar Negeri

3 hari lalu

5 Ciri Paspor Rusak, Bisa Bikin Gagal Traveling ke Luar Negeri

Banyak wisatawan gagal liburan karena paspor rusak. Seperti apakah ciri-ciri paspor rusak?

Baca Selengkapnya

Paspor Rusak, Selebgram dari Aceh Gagal Terbang ke Bangkok

3 hari lalu

Paspor Rusak, Selebgram dari Aceh Gagal Terbang ke Bangkok

Selebram ini dijadwalkan terbang dari Bandara Kualanamu ke Bangkok, lalu tertahan di counter check-in bandara karena paspornya dianggap rusak.

Baca Selengkapnya

Ada 60 Ribu Paspor Telat Terbit saat Pusat Data Nasional Diretas Pekan Lalu

6 hari lalu

Ada 60 Ribu Paspor Telat Terbit saat Pusat Data Nasional Diretas Pekan Lalu

Kantor imigrasi se-Indonesia tetap melayani pemohon paspor seperti biasa saat gangguan Pusat Data Nasional atau PDN terjadi

Baca Selengkapnya

Ditjen Imigrasi Pastikan Layanan Perlintasan, Visa, hingga Paspor Telah Normal setelah Sepekan PDN Diretas

6 hari lalu

Ditjen Imigrasi Pastikan Layanan Perlintasan, Visa, hingga Paspor Telah Normal setelah Sepekan PDN Diretas

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim memastikan layanan perlintasan, visa, izin tinggal, dan paspor telah beroperasi normal pada Jumat, 28 Juni kemarin.

Baca Selengkapnya

Imigrasi Akan Ubah Desain dan Warna Paspor Tahun Depan untuk Perkuat Keamanan

6 hari lalu

Imigrasi Akan Ubah Desain dan Warna Paspor Tahun Depan untuk Perkuat Keamanan

Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, berencana mengubah desain dan warna paspor bagi warga negara Indonesia.

Baca Selengkapnya

Cara dan Syarat Membuat Paspor Untuk Anak, Apa Kelengkapannya?

6 hari lalu

Cara dan Syarat Membuat Paspor Untuk Anak, Apa Kelengkapannya?

Berikut cara membuat paspor untuk bayi dan anak-anak di Indonesia. Berikut adalah langkah-langkahnya di Imigrasi.

Baca Selengkapnya

Sistem Penerbitan Paspor dan Layanan Imigrasi Kembali Pulih 100 Persen

7 hari lalu

Sistem Penerbitan Paspor dan Layanan Imigrasi Kembali Pulih 100 Persen

Ditjen Imigrasi Kemenkumham memastikan sistem layanan penerbitan paspor dan layanan keimigrasian pulih setelah beberapa hari terimbas gangguan PDN.

Baca Selengkapnya

Layanan Paspor Pulih, Dirjen Imigrasi Imbau Masyarakat Install Ulang Aplikasi M-Paspor

7 hari lalu

Layanan Paspor Pulih, Dirjen Imigrasi Imbau Masyarakat Install Ulang Aplikasi M-Paspor

Silmy Karim mengatakan aplikasi M-Paspor akan kembali lancar setelah pengguna menginstall baru aplikasi.

Baca Selengkapnya