Waspada Parkir Nuthuk di Yogya, Ini Tarif Resmi dan 17 Lokasi yang Direkomendasikan

Minggu, 24 Desember 2023 07:00 WIB

Karcis parkir resmi dari Pemkot Yogyakarta memiliki ciri antara lain ada logo dan tulisan Pemerintah Kota Yogyakarta, perda parkir, nominal parkir dan diporporasi. Dok.istimewa.

TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemerintah Kota Yogyakarta telah menyiapkan sejumlah lokasi parkir kendaraan bagi masyarakat yang akan menikmati libur Natal dan Tahun Baru di Kota Yogyakarta. Setidaknya ada 17 tempat parkir yang disiapkan untuk menampung kendaraan para wisatawan di Yogyakarta, baik kendaraan umum maupun pribadi.

Sebanyak 17 tempat parkir itu terdiri dari 10 Tempat Khusus Parkir (TKP) dan 7 parkir Tepi Jalan Umum (TJU) di kawasan Tugu Malioboro Kraton atau Gumaton. "Kapasitas TJU di kawasan Gumaton total 364 motor dan 228 mobil," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho, Sabtu, 23 Desember 2023.

17 Titik Parkir Resmi

Ia mengatakan di kawasan Tugu, Malioboro, dan Keraton ada sejumlah titik TJU yang bisa dimanfaatkan wisatawan. Titik-titik itu berada di Jalan Margo Utomo, Ketandan, Suryatmajan, Perwakilan, Beskalan, Pajeksan dan Reksobayan.

Sedangkan Tempat Parkir Khusus milik pemerintah antara lain TKP Senopati, Ngabean, Sriwedani dan Limaran, TKP Malioboro I atau Abu Bakar Ali, Malioboro II Selatan Pasar Beringharjo, TKP Beskalan, Malioboro III eks UPN atau TKP Ketandan. Selain itu ada juga TKP yang dikelola swasta yaitu Parkir Mobil Stasiun Tugu dan Parkir Timur Malioboro Mal.

Kepala Bidang Perparkiran Kota Yogyakarta Imanudin Aziz menyatakan untuk menghadapi libur Nataru, jam operasional parkir di TKP Sriwedani ditambah hingga malam hari dari biasanya hanya sampai sore hari. Pembinaan sosialisasi dan edukasi kepada para pengelola TKP dan juru parkir TJU juga diintensifkan menjelang Nataru. Terutama juru parkir TJU di kawasan Gumaton. Pemerintah juga mengirimkan surat edaran agar juru parkir dan pengelola TKP melakukan komitmen pelayanan yang baik.

Advertising
Advertising

“Kami telah lakukan sosialisasi dan edukasi untuk persiapan Nataru jangan sampai juru parkir melanggar aturan, kamu imbau mereka untuk memakai seragam juru parkir dan memakai karcis," kata dia. "Tidak kalah penting adalah menjaga etika dan sopan santun dalam melayani kepada wisatawan, termasuk memberlakukan tarif sesuai ketentuan.”

Kapasitas parkir di kawasan Tugu-Maliboro- Keraton Yogyakarta. Dok.istimewa.

Tarif Parkir Resmi

Aziz menegaskan parkir kendaraan di Kota Yogyakarta telah diatur dalam Peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2019 tentang perparkiran. Sesuai perda itu apabila pengelola maupun juru parkir melanggar aturan maka ada sanksi peringatan satu, dua dan tiga serta pencabutan izin. Sedangkan tarif parkir TJU diatur dalam Perda nomor 1 tahun 2020 tentang retribusi pelayanan parkir di TJU.

Dia menjelaskan parkir TJU di Kota Yogyakarta terbagi tiga kawasan yaitu kawasan I, II dan III. Kawasan I sifatnya premium dengan tarif progresif tidak seperti kawasan II dan III yang berlaku tarif tetap atau flat sekali parkir. Contoh kawasan I premium tarif sepeda motor Rp 2.000 untuk 2 jam pertama serta jam ketiga dan seterusnya dikenai Rp 1.500/jam.

Jadi jika parkir sepeda motor di Jalan Suryatmajan selama 4 jam berarti tarifnya Rp 5.000. Untuk mobil kawasan I tarif 2 jam pertama Rp 5.000, jam ketiga dan seterusnya Rp 2.500/jam. Apabila parkir mobil 4 jam berarti, tarifnya Rp 10.000.

Sedangkan tarif parkir TKP mengacu Peraturan Wali Kota Yogyakarta nomor 132 tahun 2021 tentang perubahan tarif retribusi TKP Perda nomor 2 tahun 2020.

Tarif parkir TKP milik pemerintah berlaku progresif. Dicontohkan untuk bus besar 3 jam pertama Rp 75.000 kemudian jam keempat dan seterusnya per jam Rp 25.000. Jika parkir selama 4 jam berarti dikenai tarif Rp 100.000.

TKP Swasta Batasan Tarif Parkir

Dia menyebut untuk TKP swasta sesuai Peraturan Wali Kota nomor 149 tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan Perda nomor 2 tahun 2019 tentang perparkiran, tarif parkir paling tinggi lima kali tarif TKP milik pemerintah. Aturan itu untuk membatasi tarif parkir untuk menghindari parkir nuthuk.

Menurutnya aturan tarif itu sesuai dalam perda parkir karena keterbatasan lahan di Kota Yogyakarta, Pemkot Yogyakarta mendorong swasta melakukan investasi di perparkiran sehingga ada semacam reward untuk TKP swasta.

Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta sudah memasang papan informasi tarif parkir TJU dan TKP di lokasi parkir. TPK swasta juga diminta memasang tarif parkir di depan pintu masuk. “Kami sudah panggil dan datangi ke lapangan agar teman-teman parkir TKP swasta memasang tarif di depan pintu masuk," kata dia. Artinya para wisatawan dari awal sudah tahu ketika masuk di lokasi itu tarifnya berapa rupiah.

Pihaknya juga mengingatkan pengguna parkir untuk meminta karcis parkir ke juru parkir maupun pengelola karena itu hak konsumen. Selain sebagai bukti retribusi parkir, karcis parkir juga menjadi salah satu syarat untuk klaim ganti rugi jika kendaraan yang diparkir hilang.

Ciri Parkir Resmi

Aziz menuturkan ciri karcis atau tiket parkir resmi dari Pemkot Yogyakarta antara lain ada logo dan tulisan Pemerintah Kota Yogyakarta, ada perda terkait parkir dan retribusi parkir, ada nominal tarif parkir dan diporporasi. Untuk karcis TKP milik pemerintah dicetak oleh pengelola TKP dengan ciri sama dengan karcis parkir TJU.

“Kami mengimbau kepada para wisatawan yang akan berkunjung di Kota Yogya khususnya yang akan parkir, pastikan tempat parkir yang berizin," kata dia.

Pilihan Editor: Tim Saber Pungli Yogya Mulai Pantau, Begini Tarif Resmi Parkir dan Tips Hindari Jebakan

Berita terkait

Catat, UGM Yogyakarta Gelar Festival Anggrek Akhir Pekan ini di Sleman

8 jam lalu

Catat, UGM Yogyakarta Gelar Festival Anggrek Akhir Pekan ini di Sleman

Penggemar tanaman anggrek yang berencana melancong ke Yogyakarta akhir pekan ini, ada festival menarik yang bisa disaksikan.

Baca Selengkapnya

Dongkrak Kunjungan Museum dan Cagar Budaya, Begini Langkah Kemendikbudristek

9 jam lalu

Dongkrak Kunjungan Museum dan Cagar Budaya, Begini Langkah Kemendikbudristek

Indonesian Heritage Agency (IHA) yang bertugas menangani pengelolaan museum dan cagar budaya nasional sejak September 2023.

Baca Selengkapnya

Sleman Luncurkan Prangko Buk Renteng, Ini Peran Saluran Irigasi Bersejarah Itu di Yogyakarta

10 jam lalu

Sleman Luncurkan Prangko Buk Renteng, Ini Peran Saluran Irigasi Bersejarah Itu di Yogyakarta

Selokan yang menghubungkan wilayah Sleman Yogyakarta dan Magelang Jawa Tengah itu dibangun pada masa Hindia Belanda 1909. Kini jadi prangko.

Baca Selengkapnya

Sampah Menyebar di Beberapa Titik Jalan usai Libur Panjang, Begini Pengolahan Limbah di Yogyakarta

1 hari lalu

Sampah Menyebar di Beberapa Titik Jalan usai Libur Panjang, Begini Pengolahan Limbah di Yogyakarta

Sampah yang masuk ke TPS 3R Nitikan Yogyakarta akan diolah menjadi bahan bakar alternatif Refused Derived Fuel (RDF).

Baca Selengkapnya

Daftar Aset TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto: Rumah, BMW, Apartemen, Motor Harley Davidson, hingga Tas Hermes

2 hari lalu

Daftar Aset TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto: Rumah, BMW, Apartemen, Motor Harley Davidson, hingga Tas Hermes

Ini daftar aset eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang masuk dalam radar dakwaan KPK.

Baca Selengkapnya

Waspadai Ubur-ubur yang Muncul Lebih Awal di Pantai Selatan Yogyakarta

2 hari lalu

Waspadai Ubur-ubur yang Muncul Lebih Awal di Pantai Selatan Yogyakarta

Kemunculan ubur-ubur biasanya terjadi saat puncak kemarau atau saat udara laut dingin pada Juli hingga September.

Baca Selengkapnya

Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik Warga, Begini Kritik dari Walhi

2 hari lalu

Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik Warga, Begini Kritik dari Walhi

Walhi menyoroti kebijakan layanan persampahan dari Pemerintah Kabupaten Sleman yang tak lagi melakukan layanan angkut sampah organik untuk masyarakat.

Baca Selengkapnya

Pura Pakualaman Yogyakarta Berusia 212 Tahun, Ada 21 Event Dipersiapkan

3 hari lalu

Pura Pakualaman Yogyakarta Berusia 212 Tahun, Ada 21 Event Dipersiapkan

Peringatan ulang tahun Pura Pakualaman dikemas dalam tema besar Karti Widyastuti Sampurnaning Bekti, ads 21 acara dari 13 Mei hingga 23 Juni.

Baca Selengkapnya

Tragedi SMK Lingga Kencana, Pemkot Yogyakarta Ungkap Syarat Ketat Study Tour

3 hari lalu

Tragedi SMK Lingga Kencana, Pemkot Yogyakarta Ungkap Syarat Ketat Study Tour

Salah satu syarat study tour adalah pemilihan bus atau kendaraan, usianya tak boleh lebih dari enam tahun dan harus lolos uji KIR.

Baca Selengkapnya

Menengok Pameran Karya Seniman Difabel di Taman Budaya Yogyakarta

3 hari lalu

Menengok Pameran Karya Seniman Difabel di Taman Budaya Yogyakarta

Suluh Sumurup Art Festival 2024 dengan tema Jumangkah ini wujud ruang inklusi bagi difabel untuk bergerak melalui seni rupa.

Baca Selengkapnya