5 Syarat Naik Pesawat Terbaru 2023, Dianjurkan Vaksin Booster Kedua

Reporter

Tempo.co

Kamis, 15 Juni 2023 16:26 WIB

Calon penumpang pesawat udara membawa barang bawaan di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Minggu, 3 Januari 2021. Pengelola bandara memperkirakan puncak arus balik liburan tahun baru penumpang pesawat terjadi pada Ahad dengan perkiraan 13 ribu orang penumpang meninggalkan Pulau Dewata menuju sejumlah kota di Indonesia. ANTARA/Fikri Yusuf

TEMPO.CO, Jakarta - Syarat terbaru naik pesawat terus mengalami perubahan sebagaimana rencana Presiden Joko Widodo untuk menetapkan pandemi Covid-19 menjadi endemi. Semua penyelenggara moda transportasi darat, laut, dan udara diminta menyesuaikan peraturan yang berlaku. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 16 Tahun 2023 khusus untuk transportasi laut.

Syarat Naik Pesawat Terbaru 2023

Dilansir dari dephub.go.id, menindaklanjuti SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 No. 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan (Protkes) pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease (Covid) 19, Kemenhub menetapkan SE Menteri Perhubungan (Menhub) No. 16 Tahun 2023 tentang Protkes Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kemenhub M. Kristi Endah Murni menyatakan bahwa SE No. 16 tahun 2023 mulai diimplementasikan pada Jumat, 9 Juni 2023 sebagai upaya memberi perlindungan terhadap pelaku perjalanan transportasi udara atau pesawat. Adapun syarat naik pesawat 2023 terbaru adalah sebagai berikut.

1. Vaksinasi Covid-19

Calon penumpang pesawat dianjurkan tetap mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis keempat atau booster kedua. Anjuran vaksin booster kedua diharapkan dapat dipatuhi khususnya bagi masyarakat yang mempunyai risiko tinggi dalam hal penularan virus penyakit asal Wuhan, Cina itu.

2. Pemakaian Masker

Pelanggan maskapai penerbangan diperbolehkan tidak memakai masker apabila dalam kondisi sehat dan tidak berisiko menularkan atau tertular Covid-19. Sementara bagi masyarakat dengan keadaan tidak sehat, berisiko tertular, atau menularkan penyakit termasuk Covid-19 diharapkan mengenakan masker tertutup sebelum dan saat melakukan perjalanan, serta ketika beraktivitas di luar ruangan.

3. Protokol Kesehatan

Advertising
Advertising

Mengenai protokol kesehatan sebagai syarat naik pesawat terbaru 2023, penumpang disarankan rajin mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir secara berkala terutama selepas bersentuhan dengan benda-benda yang dipakai bersamaan. Selain itu, dianjurkan membawa hand sanitizer selama bepergian.

4. Orang dalam Keadaan Tidak Sehat

Bagi orang yang sedang sakit dan berisiko tinggi tertular maupun menularkan Covid-19, maka diharapkan untuk selalu menjaga jarak. Penumpang maskapai penerbangan dalam kondisi demikian juga diminta untuk menghindari kerumunan demi mengantisipasi terjadinya penyebaran penyakit.

5. Aplikasi SATUSEHAT

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara resmi meluncurkan aplikasi seluler SATUSEHAT pada 1 Maret 2023. Aplikasi yang tersedia gratis di Google Play Store dan App Store tersebut menggantikan peran PeduliLindungi. Penggunaan SATUSEHAT sendiri masih direkomendasikan sebagai syarat naik pesawat terbaru 2023 untuk memonitor kesehatan pribadi.

Aplikasi SATUSEHAT berperan sebagai media pencatatan kesehatan masyarakat secara daring (online). Digitalisasi rekam medik tersebut menawarkan sejumlah fitur unggulan, diantaranya Diari Kesehatan, Rekam Medis Elektronik (RME), pengingat minum obat, dan riwayat imunisasi anak.

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub M. Kristi Endah Murni menuturkan bahwa operator penerbangan diharapkan untuk tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat dengan menerapkan upaya preventif dan promotif. Selain itu, penyelenggara kegiatan penerbangan diminta untuk mengawasi, menindak, menertibkan, dan menindak protkes demi mengendalikan penularan Covid-10.

“Tentunya aturan baru ini harus disosialisasikan secara massif kepada pengguna jasa transportasi udara, supaya selalu tumbuh kesadaran untuk mematuhi aturan yang berlaku,” kata Kristi di Jakarta pada Selasa (13/06/2023).

Dengan demikian, terbitnya SE Menhub No. 16 Tahun 2023 mengenai syarat naik pesawat terbaru 2023 menjadi bukti pencabutan dan tidak berlakunya SE Menhub No. 82 Tahun 2022 dan SE Menhub No. 88 Tahun 2022.

MELYNDA DWI PUSPITA

Berita terkait

2 Alasan Tak Boleh Tidur Sebelum Pesawat Lepas Landas

18 jam lalu

2 Alasan Tak Boleh Tidur Sebelum Pesawat Lepas Landas

Pramugari berbagi tips tentang perjalanan, salah satunya hal yang tidak boleh dilakukan di pesawat

Baca Selengkapnya

Bawa Cairan ke Dalam Pesawat Pahami Aturan 3-1-1

1 hari lalu

Bawa Cairan ke Dalam Pesawat Pahami Aturan 3-1-1

menurut Transportation Security Administration atau TSA wisatawan harus mengikuti aturan 3-1-1 saat membawa cairan dalam hand luggage di pesawat

Baca Selengkapnya

5 Tips Mengemas Barang Bawaan dengan Hand Luggage

1 hari lalu

5 Tips Mengemas Barang Bawaan dengan Hand Luggage

Tips mengemas barang bawaan dengan hand luggage bermanfaat bagi yang sering mengemas barang bawaaan berlebihan saat bepergiaan

Baca Selengkapnya

Polres Bandara Soekarno-Hatta Selidiki Kasus Petugas PT JAS Jatuh dari Pintu Pesawat

1 hari lalu

Polres Bandara Soekarno-Hatta Selidiki Kasus Petugas PT JAS Jatuh dari Pintu Pesawat

Polres Bandara Soekarno-Hatta menyelidiki peristiwa terjatuhnya seorang petugas PT Jasa Angkasa Semesta (JAS) dari pintu pesawat Trans Nusa

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan Jamin Biaya Perawatan Petugas Jatuh dari Pintu Pesawat

1 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Jamin Biaya Perawatan Petugas Jatuh dari Pintu Pesawat

Sebuah video yang menunjukkan seorang petugas bandara terjatuh dari tangga pesawat, viral di media sosial.

Baca Selengkapnya

Garuda Indonesia: Penyebab Percikan Api Pesawat Pengangkut Calon Jemaah Haji Masih Diinvestigasi

1 hari lalu

Garuda Indonesia: Penyebab Percikan Api Pesawat Pengangkut Calon Jemaah Haji Masih Diinvestigasi

Salah satu tugas Garuda Indonesia adalah melakukan pemeriksaan serta perbaikan pesawat secara rutin dan regular.

Baca Selengkapnya

Mengintip Penerbangan Komersial Termahal di Dunia Rute Abu Dhabi - New York

2 hari lalu

Mengintip Penerbangan Komersial Termahal di Dunia Rute Abu Dhabi - New York

The Residence terdiri dari tiga ruangan, ruang tamu, kamar tidur, dan kamar mandi pribadi. Penumpang dimanjakan selama 13 jam penerbangan.

Baca Selengkapnya

6 Tips Memilih Kursi Pesawat yang Paling Nyaman untuk Perjalanan

2 hari lalu

6 Tips Memilih Kursi Pesawat yang Paling Nyaman untuk Perjalanan

Memilih kursi terbaik di pesawat dapat memberikan kenyamanan dalam perjalanan. Berikut terdapat tips memilih kursi pesawat paling nyaman.

Baca Selengkapnya

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

2 hari lalu

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan mulai tahun depan menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Baca Selengkapnya

Terkendala Gangguan Mesin, Garuda Indonesia Ganti Pesawat Calon Jemaah Haji

3 hari lalu

Terkendala Gangguan Mesin, Garuda Indonesia Ganti Pesawat Calon Jemaah Haji

Maskapai Garuda Indonesia mengganti pesawat calon jemaah haji Makassar karena ada gangguan pada mesin pesawat.

Baca Selengkapnya