Wisman ke Bali Kini Dapat Kartu Saku Berisi Kewajiban dan Larangan Selama di Pulau Dewata

Reporter

Antara

Jumat, 9 Juni 2023 07:36 WIB

Petugas menunjukkan kartu merah berisi larangan dan kewajiban kepada wisatawan mancanegara saat tiba mengurus pemeriksaan identitas dan paspor di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Kamis (8/6/2023). ANTARA/HO-Kemenkumham Bali

TEMPO.CO, Jakarta - Sebagai langkah mencegah perilaku nakal wisatawan mancanegara atau WNA, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan Imigrasi Bali mulai membagikan kartu berisi daftar larangan dan kewajiban selama berada di Pulau Dewata kepada wisatawan mancanegara. Kartu itu dibagikan kepada wisman saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

"Segera laporkan ke jajaran imigrasi jika terdapat perilaku warga negara asing yang tidak terpuji," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bali Anggiat Napitupulu, Kamis, 8 Juni 2023.

Pada tahap awal, pihak imigrasi mencetak dan membagikan sebanyak 1.000 kartu yang di dalamnya tertulis 12 kewajiban dan delapan larangan selama berada di Bali. Total ada 48 petugas imigrasi yang terlibat membagikan kartu tersebut kepada wisman yang baru tiba.

Menurut Anggiat, langkah itu dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada wisatawan mancanegara terkait hukum dan norma yang berlaku di Bali. Terlebih, setelah belakangan marak wisatawan mancanegara yang melakukan perbuatan tidak terpuji saat berada di Pulau Dewata.

"Kami juga mohon dukungan pemerintah daerah, petugas yang tergabung dalam tim pengawasan orang asing dan masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan perilaku WNA yang tinggal di vila atau homestay," kata Anggiat.

Isi kartu saku

Advertising
Advertising

Kartu saku tersebut diselipkan di dalam paspor penumpang internasional ketika mereka selesai melalui proses pemeriksaan identitas dan mendapatkan stempel imigrasi. Tulisan yang tertera di kartu berwarna merah itu pada tahap pertama menggunakan bahasa Inggris dengan mengandung pesan lebih singkat dan padat.

Menurut Anggiat, nantinya kartu akan dicetak juga dalam empat bahasa lainnya, yaitu Rusia, India, Mandarin dan Jepang. Sebab, wisman yang datang ke Bali didominasi dari negara-negara tersebut.

Adapun isi larangan dan kewajiban itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru bagi wisatawan mancanegara selama berada di Bali. Berikut isinya:

Kewajiban

1. Memuliakan kesucian pura maupun simbol-simbol keagamaan yang disucikan.
2. Menghormati adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali.
3. Memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung ke kawasan tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali.
4. Berkelakuan yang sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya.
5. Didampingi pemandu wisata yang memiliki izin/berlisensi (memahami kondisi alam, adat istiadat, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat Bali) saat mengunjungi daya tarik wisata.
6. Melakukan penukaran mata uang asing di penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) resmi (authorized money changer), baik bank maupun nonbank, yang ditandai dengan adanya nomor izin dan logo QR code dari Bank Indonesia.
7. Melakukan pembayaran dengan menggunakan Kode QR Standar Indonesia.
8. Melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang rupiah.
9. Berkendaraan dengan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain, memiliki surat izin mengemudi internasional atau nasional yang masih berlaku, tertib berlalu lintas di jalan, berpakaian sopan, menggunakan helm, mengikuti rambu-rambu lalu lintas, tidak memuat penumpang melebihi kapasitas, serta tidak dalam pengaruh minuman beralkohol dan/atau obat-obatan terlarang.
10. Menggunakan alat transportasi laik pakai roda empat yang resmi atau alat transportasi roda dua yang bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi roda dua.
11. Tinggal/menginap di tempat usaha akomodasi yang memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Menaati segala ketentuan/aturan khusus yang berlaku di masing-masing daya tarik wisata dan aktivitas wisata.

Larangan:

1. Memasuki halaman utama (utamaning) dan tengah (madya) tempat suci atau tempat yang disucikan seperti pura, pelinggih, kecuali untuk keperluan bersembahyang dengan memakai busana adat Bali atau persembahyangan dan tidak sedang datang bulan (menstruasi).
2. Memanjat pohon yang disakralkan.
3. Berkelakuan yang menodai tempat suci dan tempat yang disucikan, pura, pratima (benda sakral pura) dan simbol-simbol keagamaan, seperti menaiki bangunan suci dan berfoto dengan pakaian tidak sopan/tanpa pakaian.
4. Membuang sampah sembarangan dan mengotori danau, mata air, sungai, laut, dan tempat umum.
5. Menggunakan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, polysterina (styrofoam) dan sedotan plastik.
6. Mengucapkan kata-kata kasar, berperilaku tidak sopan, membuat keributan, serta bertindak agresif terhadap aparat negara, pemerintah, masyarakat lokal maupun sesama wisatawan secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial, seperti menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) dan hoaks.
7. Bekerja dan atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
8. Terlibat dalam aktivitas ilegal seperti (flora dan fauna, artefak budaya, benda-benda yang sakral) melakukan jual beli barang ilegal, termasuk obat-obatan terlarang.

Pilihan Editor: Langkah Bali Cegah Perilaku Nakal WNA, Terbitkan Surat Edaran Hingga Bentuk Satgas

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Zero Delta Q Akan Jadi Gagasan Indonesia di World Water Forum ke-10, Apa Itu?

6 jam lalu

Zero Delta Q Akan Jadi Gagasan Indonesia di World Water Forum ke-10, Apa Itu?

Indonesia akan mengusulkan penerapan kebijakan Zero Delta Q sebagai solusi pengendalian banjir dalam World Water Forum ke-10.

Baca Selengkapnya

Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

1 hari lalu

Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

Kejati Bali membuka peluang berkoordinasi dengan Majelis Desa Adat Bali usai menetapkan Bendesa Adat Berawa sebatersangka pemerasan investor.

Baca Selengkapnya

Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

1 hari lalu

Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

Kejati Bali akan mengembangkan penyidikan perkara tersangka berinisial KR, Bendesa Adat yang memeras investor agar mendapat rekomendasi.

Baca Selengkapnya

Selain Mepamit, Rizky Febian dan Mahalini Jalani Upacara Adat Ini Sebelum Menikah

1 hari lalu

Selain Mepamit, Rizky Febian dan Mahalini Jalani Upacara Adat Ini Sebelum Menikah

Rizky Febian dan Mahalini menjalani beberapa rangkaian prosesi adat menjelang pernikahannya. Begini penjelasan dari pihak label musiknya.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

1 hari lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

1 hari lalu

Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

Kejaksaan Tinggi membuka peluang mengembangkan kasus dugaan pemerasan Bendesa Adat di Bali.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper Bali, Tersangka Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper Bali, Tersangka Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti

Tersangka kasus mayat dalam koper di Bali berupaya menghilangkan barang bukti.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

1 hari lalu

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

Selain di Bekasi, kasus pembunuhan mayat dalam koper juga terjadi di Kuta, Bali

Baca Selengkapnya

Awal Mei 2024, Dua Event Internasional Digelar di Nusa Dua Bali

1 hari lalu

Awal Mei 2024, Dua Event Internasional Digelar di Nusa Dua Bali

Nusa Dua Bali jadi lokasi Asia Pacific Media Forum (APMF) 2024 dan The 2nd UN Tourism Conference on Women Empowerment In Tourism in Asia Pacific 2024.

Baca Selengkapnya

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

2 hari lalu

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

Seorang Bendesa Adat Berawa di Bali berinisial KR diduga memerasa pengusaha demi memberikan rekomendasi izin investasi

Baca Selengkapnya