Bali Ingatkan Wisatawan Asing Soal Regulasi Berkendara di Indonesia
Reporter
Antara
Editor
Ninis Chairunnisa
Kamis, 11 Mei 2023 13:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan Bali mengingatkan bahwa setiap wisatawan asing yang hendak berkendara di Pulau Dewata wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM internasional. Itu sebagai bukti bahwa yang bersangkutan layak atau mahir berkendara di jalan umum.
“Secara internasional sebetulnya orang boleh membawa kendaraan, tetapi mereka harus punya license (surat izin) yang tepat. Ini yang harus dipastikan, kalau mereka tidak punya (SIM), ya, tidak bisa, harus disiplin, harus ada license,” kata Kepala Dinas Perhubungan Bali Samsi Gunarta, Selasa, 9 Mei 2023.
Sebelumnya beredar foto dan video yang merekam aksi wisatawan asing di Bali yang mengendarai sepeda motor sewaan secara ugal-ugalan. Selain itu, tak sedikit turis asing yang berkendara tapi tak memiliki surat izin, tak mengenakan helm dan mengenakan busana yang kurang pantas.
“Kami memiliki masalah banyaknya turis asing yang hanya mengenakan bikini menyewa motor dan mengendarainya meski sebelumnya mereka tidak mengerti cara berkendara sepeda motor. Meski sulit untuk memperbaiki kebiasaan ini, namun kami sedang berusaha mengatasi itu,” kata Samsi.
Larangan Gubernur Bali
Gubernur Bali Wayan Koster sebelumnya menyatakan bahwa wisatawan asing akan dilarang menyewa atau rental motor. Menurut dia, Bali telah memiliki sejumlah peraturan yang mengatur tentang warga negara asing melalui peraturan Gubernur Bali mengenai tata kelola pariwisata, termasuk larangan bagi warga negara asing untuk menggunakan kendaraan bermotor.
"Jadi para wisatawan itu harus berpergian jalan menggunakan mobil-mobil dari travel agent. Tidak diperbolehkan lagi menggunakan kendaraan yang bukan dari travel agent," kata Koster, Ahad, 12 Maret 2023.
Menurut Koster, aturan itu berlaku mulai 2023 pascapandemi Covid-19 untuk membenahi sistem pariwisata di Bali. Ia ingin pariwisata di Pulau Dewata tidak hanya berorientasi pada jumlah kunjungan setiap tahunnya, tetapi mempertahankan pariwisata yang berkualitas berbudaya dengan penegakan hukum dan aturan.
Kebijakan tersebut, kata Koster, baru dapat dieksekusi pada tahun ini mengingat pada tahun sebelumnya pariwisata Bali sepi karena tidak ada kunjungan wisatawan. "Mengapa sekarang? Karena kami sedang berbenah sekarang ini karena waktu pandemi, enggak berlakukan itu karena turisnya enggak ada. Sekarang mulai ditata," ujarnya.
Aturan yang dimaksud Koster merujuk pada Pasal 7 Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali. Isinya adalah wisatawan yang berkunjung ke Bali adalah wisatawan yang berkualitas dengan salah satu syarat utamanya adalah berperilaku tertib dan selalu menggunakan sarana transportasi usaha jasa perjalanan wisata. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Bali, sepeda motor belum masuk ke dalam kategori kendaraan pariwisata.
Meski pemerintah setempat telah mengeluarkan sejumlah pernyataan mengenai larangan itu, Samsi menyebut regulasi tersebut masih dalam proses perancangan dan belum diterapkan secara resmi di Bali. “Ini (regulasi) sedang dibicarakan, sedang proses. Kita mau tidak mau perlu melihat bahwa isu ini faktual terjadi karena itu harus diatur dan diregulasikan,” kata dia.
Samsi mengatakan pemerintah juga mengharapkan upaya pembenahan dari para penyedia penyewaan kendaraan bermotor mengenai isu itu. Pemerintah Provinsi Bali juga terbuka dengan segala masukan dari para penyedia rental mengenai regulasi yang tepat agar tidak ada pihak yang dirugikan.
“Kalau mereka yang memulai, inginnya seperti apa, nanti kami dorong agar sejalan dengan peraturan-peraturan yang pemerintah punya, kita benahi bersama,” kata Samsi seraya mengingatkan bahwa turis asing yang hendak mengemudi di Indonesia harus memiliki SIM internasional.
Pilihan Editor: Turis Asing di Bali Akan Dilarang Sewa Kendaran
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu