Sanksi bagi Pengusaha Restoran yang Tidak Cantumkan Harga Makanan: Bisa Penjara hingga Denda

Rabu, 26 April 2023 09:05 WIB

Ilustrasi pelayanan restoran. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Ramainya tempat wisata saat libur lebaran kerap dimanfaatkan oknum pedagang makanan atau pengusaha restoran untuk meraih keuntungan dengan curang. Salah satunya menggetok harga kepada pengunjung. Ciri-ciri tempat semacam itu diantaranya tidak mencantumkan harga makanan di daftar menu. Alhasil pengunjung membayar mahal dengan harga tak wajar. Hal ini membuat banyak konsumen merasa tertipu. Padahal, pengusaha yang melakukan hal itu bisa dikenakan sanksi sesuai dengan aturan dalam Undang-undang yang berlaku.

Pemerintah telah mengatur, konsumen restoran berhak untuk memperoleh informasi sejelas-jelasnya mengenai apa yang dihidangkan oleh restoran, termasuk harga hidangan. Hal ini berkaitan dengan kewajiban pengusaha atau pelaku usaha restoran untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa yang diperdagangkannya.

Melansir dari Jurnal karya Made Dwi Satriawan yang berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Terkait Informasi Harga pada Daftar Menu Makanan Sebagai Kewajiban Pelaku Usaha”, pelaku usaha yang tidak mencantumkan harga pada daftar menu makanan dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 62 ayat (1) Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK).

“Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17, ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah)”.

Selain itu, Pasal 10 UUPK telah mengatur beberapa hal sebagai berikut:

Pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai:
1. Harga atau tarif suatu barang atau jasa;
2. Kegunaan suatu barang atau jasa;
3. Kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang atau jasa;
4. Tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan;
5. Bahaya penggunaan barang atau jasa.

Advertising
Advertising

Tidak hanya UUPK, dasar hukum lain yang mengatur mengenai kewajiban pelaku usaha untuk mencantumkan harga adalah Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (“PBI 17/2015”) dan pelaksananya Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/11/DKSP Tahun 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah Di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pilihan Editor: 5 Cara Menghindari Getok Harga di Warung Makan

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

Berita terkait

Kisah Jendela Wine di Restoran-restoran di Italia, Digunakan untuk Social Distancing pada Abad ke-15

1 jam lalu

Kisah Jendela Wine di Restoran-restoran di Italia, Digunakan untuk Social Distancing pada Abad ke-15

Jendela wine diperkenalkan pada 1600-an, pada saat wabah bubonic menyebar ke seluruh Florence. Kembali populer saat pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Sensasi Menyantap Daging Yakiniku dalam Jyubako

1 hari lalu

Sensasi Menyantap Daging Yakiniku dalam Jyubako

Yakiniku yang disajikan dalam Jyubako atau bento box memberikan kesan menarik dengan makanan yang bervariasi, kaya nutrisi, dan terkontrol porsinya.

Baca Selengkapnya

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

1 hari lalu

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

Perkembangan ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 2023 tumbuh positif.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

2 hari lalu

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

Tersangka berinisial FA diduga membawa kabur uang di restoran Hotmen milik pengacara Hotman Paris

Baca Selengkapnya

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

2 hari lalu

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

PNM menegaskan tidak akan menaikkan suku bunga dasar kredit meskipun BI telah menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

Beda Michelin Key dengan Michelin Star, Panduan Pelancong Memilih Hotel dan Restoran Terbaik

2 hari lalu

Beda Michelin Key dengan Michelin Star, Panduan Pelancong Memilih Hotel dan Restoran Terbaik

Michelin Key fokus pada penghargaan hotel, berbeda dengan Michelin Star yang fokus pada kuliner.

Baca Selengkapnya

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

2 hari lalu

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

Bank Rakyat Indonesia atau BRI mengklaim telah mendapatkan izin untuk memproses transaksi pengguna Alipay.

Baca Selengkapnya

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

3 hari lalu

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

BCA belum akan menaikkan suku bunga, pasca BI menaikkan suku bunga acuan ke angka 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

Mencicip Daging BBQ ala Texas di Django's, Pengasapan Butuh Waktu Berjam-jam

3 hari lalu

Mencicip Daging BBQ ala Texas di Django's, Pengasapan Butuh Waktu Berjam-jam

Berisket BBQ ala Texas ini diasapi berjam-jam, menghasilkan sajian daging yang garing di luar tetapi lembut di dalam.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

3 hari lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya