Cara Penyusunan DPS Pemilu 2024 di Dalam Negeri dan Luar Negeri

Reporter

Sabtu, 4 Maret 2023 08:06 WIB

LP3ES mengatakan jika Pemilu 2024 benar-benar ditunda, maka Indonesia tidak akan lagi disebut negara demokrasi.

TEMPO.CO, Jakarta - Tidak hanya menentukan TPS (Tempat Pemungutan Suara), KPU (Komisi Pemilihan Umum) selaku penyelenggara Pemilu 2024 juga mempersiapkan DPS (Daftar Pemilih Sementara). Melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS), penghimpunan data masyarakat dibuat untuk menetapkan daftar nama pemilik hak pilih. Selanjutnya, DPS masih bisa diperbaharui menjadi DPT. Lantas, bagaimana cara penyusunan DPS Pemilu 2024 baik di dalam maupun luar negeri?

Cara Penyusunan DPS Pemilu 2024

Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 7 Tahun 2022, adapun tata cara penyusunan DPS Pemilu 2024 terdiri atas:

1. Cara Penyusunan DPS Pemilu 2024 Dalam Negeri

- PPS menyusun daftar nama pemilih hasil pemutakhiran data berdasarkan Coklit (Pencocokan dan Penelitian) Pantarlih (Panitia Pendaftaran Pemilih).

- Daftar nama pemilih hasil pemutakhiran disusun menurut susunan pemilih per nama, mulai dari Pemilih Baru Pemilih Potensi DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), Pemilih Tidak Memenuhi Syarat, serta Perbaikan Data Pemilih.

- Daftar nama pemilih Pemilu 2024 hasil pemutakhiran data disusun secara TPS dengan memakai formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih. Ketentuan form terdapat pada lampiran XI PKPU No. 7 Tahun 2022.

Advertising
Advertising

- PPS menyampaikan daftar nama pemilih hasil pemutakhiran data dalam wujud salinan digital ke KPU kota/kabupaten melalui PPK.

- Daftar pemilih hasil pemutakhiran dipergunakan untuk bahan penyusunan DPS (Daftar Pemilih Sementara).

2. Cara Penyusunan DPS Pemilu 2024 Luar Negeri

- PPLN menyusun daftar nama pemilih hasil pemutakhiran data berdasarkan Coklit.

- Daftar nama pemilih hasil pemutakhiran disusun menurut susunan pemilih per nama, Pemilih Baru Pemilih Potensi DPTb, Pemilih Tidak Memenuhi Syarat, dan juga Perbaikan Data Pemilih.

- Daftar nama pemilih Pemilu 2024 hasil pemutakhiran data disusun secara TPSLN, KSK, serta pos dengan memakai formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih PPLN. Ketentuan form terdapat pada lampiran XXXV PKPU No. 7 Tahun 2022.

- PPLN menyusun daftar nama pemilih hasil pemutakhiran data dibantu Pantarlih Luar Negeri.

- Daftar pemilih hasil pemutakhiran dipergunakan untuk bahan penyusunan DPSLN.

Syarat Pemilih Pemilu 2024

Berdasarkan PKPU No. 7 Tahun 2022 Pasal 4, disebutkan ketentuan pemilih Pemilu 2024 adalah sebagai berikut.

- Minimal berusia 17 tahun saat hari pemungutan suara.

- Berstatus kawin atau belum pernah kawin.

- Tidak dalam kondisi dicabut hak pilihnya melalui putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

- Berdomisili di wilayah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) yang dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP (Kartu Tanda Penduduk) elektronik.

- Bertempat tinggal di luar NKRI tetapi mempunyai KTP-el, paspor, atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.

- Bagi pemilih yang dalam proses mengurus KTP elektronik, dapat menggunakan KK (Kartu Keluarga).

- Syarat pemilih Pemilu 2024 yang terakhir adalah tidak menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atau prajurit TNI (Tentara Negara Indonesia).

Jenis Pemilih Pemilu 2024

Terdapat 11 kategori daftar pemilih yang berkontribusi menyukseskan Pemilu 2024, yakni:

  1. DPS (Daftar Pemilih Sementara).
  2. DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan).
  3. DPSHP Akhir.
  4. DPT (Daftar Pemilih Tetap).
  5. DPTb (Daftar Pemilih Tambahan).
  6. DPK (Daftar Pemilih Khusus).
  7. DPSLN (Daftar Pemilih Sementara Luar Negeri).
  8. DPSHLN (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Luar Negeri).
  9. DPTLN (Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri).
  10. DPTbLN (Daftar Pemilih Tambahan Luar Negeri).
  11. DPKLN (Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri).

Itulah tata cara penyusunan DPS Pemilu 2024 baik di dalam negeri maupun luar negeri. Meskipun berdomisili di luar NKRI, asalkan masih berstatus WNI, setiap orang berhak memberikan suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.

Pilihan editor: Ragam Reaksi Putusan PN Jakarta Pusat Soal Pemilu 2024 Ditunda

NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA

Berita terkait

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

5 jam lalu

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

5 jam lalu

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

KPU membantah tudingan PPP mengenai perpindahan suara dari PPP kepada Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

6 jam lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

6 jam lalu

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

KPU membantah gugatan Partai Demokrat pada perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang sengketa Pileg

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

7 jam lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

8 jam lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

11 jam lalu

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

KPU RI meminta para peserta Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bali agar menerapkan kampanye hijau. Apa itu kampanye hijau?

Baca Selengkapnya

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

2 hari lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

2 hari lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

2 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya