Kaleidoskop 2022: Menengok Langkah Kebangkitan Pariwisata Indonesia

Reporter

Tempo.co

Sabtu, 31 Desember 2022 08:28 WIB

Suasana di Bandara Ngurah Rai Bali menjelang Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20, Sabtu, 12 November 2022. PT Angkasa Pura I menyatakan terjadi peningkatan pergerakan penumpang 8 persen ketimbang periode bulan lalu. TEMPO/Francisca

TEMPO.CO, Jakarta - Tahun 2022 bisa disebut sebagai tahun kebangkitan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif Indonesia. Seiring kasus Covid-19 yang makin terkendali, pariwisata nusantara kembali menggeliat dengan meningkatnya jumlah kunjungan wisatawan.

Berbagai kebijakan terkait Covid-19 mulai dicabut dan pelonggaran diberlakukan sehingga orang bisa lebih bebas bepergian dibandingkan dua tahun belakangan. Berikut adalah perjalanan kebangkitan pariwisata sejak awal tahun:

Pencabutan larangan masuk

Setahun belakangan, Covid-19 varian Omicron mengganas yang konon menyebar dari Afrika Selatan. Indonesia pun sempat melarang kedatangan pelancong dari 14 negara, yaitu Afrika Selatan, Botswana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, Lesotho, Norwegia, Prancis, Inggris dan Denmark untuk mencegah penyebaran virus.

Namun pada 12 Januari 2022, larangan masuk itu dicabut. Alasannya, pemerintah mempertimbangkan stabilitas nasional, termasuk pemulihan ekonomi serta mitigasi di dalam negeri.

Advertising
Advertising

Bali kembali buka penerbangan internasional

Sejak 4 Februari, Bali kembali membuka pintu masuk internasional untuk wisatawan mancanegara. Pembukaan pintu Bali bertujuan untuk memulihkan ekonomi Pulau Dewata yang terdampak akibat Covid-19.

Kala itu, wisatawan asing bisa masuk Bali dengan memenuhi persyaratan, diantaranya tes PCR, sudah vaksin dan wajin karantina. Sejak saat itu, Bandara Ngurah Rai telah melayani 23 rute penerbangan internasional.

PPKM Level 1

Pada awal Maret, pemerintah mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di Pulau Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali. Dengan kebijakan itu, berbagai pembatasan dicabut dan masyarakat bisa lebih bebas beraktivitas.

Warga beraktivitas pada Car Free Day di Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 20 November 2022. Kasus Covid-19 akhir-akhir ini menunjukkan kenaikan, khususnya di Jawa dan Bali maka PPKM Level 1 diperpanjang. TEMPO/M Taufan Rengganis

Tak ada lagi pembatasan kapasitas, jam operasional dan jarak. Namun masyarakat masih diwajibkan menggunakan masker dan aplikasi PeduliLindungi untuk masuk ke tempat umum.

VoA dan Bebas Visa kembali berlaku

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM kembali memberlakukan layanan visa saat kedatangan atau Visa on Arrival (VoA) serta memberikan bebas visa kunjungan wisata mulai 7 Maret lalu. Kemudahan kebijakan keimigrasian itu dilakukan untuk memulihkan sektor pariwisata.

Kini, VoA bisa digunakan oleh WNA dari 72 negara. Sedangkan bebas visa diberikan untuk negara anggota ASEAN.

Mudik Lebaran

Mungkin ini kebijakan yang paling disyukuri masyarakat tahun ini. Setelah dua tahun lebih tak bisa mudik ke kampung halaman karena pandemi, tahun ini pemerintah mengizinkan aktivitas mudik dengan kondisi Covid-19 yang makin terkendali.

Kendaraan pemudik melintas menuju arah Jabodetabek di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Minggu 8 Mei 2022. Pada H+5 Lebaran 2022, terjadi peningkatan volume kendaraan pemudik yang menuju arah Jabodetabek. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Masyarakat yang mudik wajib telah menerima vaksin booster. Jika belum, mereka wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR. Kementerian Perhubungan mencatat jumlah pemudik mencapai 85 juta orang dan 14 juta diantaranya dari Jabodetabek.

Lepas masker di outdoor

Presiden Joko Widodo mengizinkan masyarakat untuk melepas masker di area terbuka. Kebijakan melepas masker saat beraktivitas di ruangan terbuka mulai berlaku sejak 17 Mei 2022.

Kebijakan pelonggaran ini diperbolehkan setelah melihat kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang mulai membaik dan lebih terkendali. Meski diperbolehkan tidak memakai masker di luar ruangan, masyarakat disarankan untuk tetap memakai masker di ruangan tertutup dan transportasi publik

Tes PCR Covid-19 dihapus

Pemerintah akhirnya menghapus kewajiban tes PCR bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri pada 17 Mei lalu. Peniadaan kewajiban tes PCR ini berlaku bagi masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi dosis dua.

Selama beberapa pekan diberlakukan, kebijakan ini dicabut dan masyarakat yang bepergian kembali harus menunjukkan tes PCR atau antigen. Namun kebijakan ini benar-benar dicabut pada 25 Agustus lalu setelah pemerintah menggencarkan vaksin booster.

Masyarakat yang hendak bepergian menggunakan kereta, pesawat atau kapal laut wajib telah menerima vaksin booster. Sementara anak 6-17 tahun wajib telah menerima dua dosis vaksin, sedangkan anak 6 tahun ke bawah dibebaskan dari syarat itu karena belum ada vaksin yang tersedia untuk mereka. Syarat itu berlaku hingga sekarang.

Tercapainya target kunjungan wisman

Berbagai kebijakan pelonggaran telah membuat aktivitas masyarakat kembali normal, termasuk pariwisata. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mencatat jumlah kunjungan wisatawan mancanegara sampai Oktober lalu telah melampaui target. Tercatat ada 3,92 juta kunjungan dari target 3,6 juta kunjungan.

Menurut Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, tercapainya target tersebut membuktikan bahwa kepercayaan wisatawan asing terhadap pariwisata Indonesia membaik.

Adapun pergerakan wisatawan domestik atau nusantara dari periode Januari hingga September 2022 mengalami peningkatan. Sudah ada 600 juta pergerakan yang artinya melampaui target sebesar 550 juta pergerakan. Meski ada resesi, Sandiaga meyakini sektor pariwisata tetap bergeliat dan target kunjungan 3,5-7,4 juta wisatawan mancanegara dapat tercapai.

JESSYCA GAZELLA

Baca juga: Kaleidoskop 2022: Penghargaan dan Prestasi Internasional untuk Pariwisata Nusantara

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu

Berita terkait

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

5 jam lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Turun Status, Sandiaga Uno: Ada Kekhawatiran Pariwisata Solo Turun

2 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Turun Status, Sandiaga Uno: Ada Kekhawatiran Pariwisata Solo Turun

Bandara Adi Soemarmo turun status dari internasional ke domestik. Bagaimana nasib pariwisata di Solo? Ini tanggapan Sandiaga Uno.

Baca Selengkapnya

Iuran Wisata untuk Siapa

3 hari lalu

Iuran Wisata untuk Siapa

Rencana pemerintah memungut iuran wisata lewat tiket pesawat ditolak sejumlah kalangan. Apa masalahnya?

Baca Selengkapnya

Pemandangan ke Gunung Fuji Ditutup Pembatas Tinggi, Jengkel Turis Nakal

3 hari lalu

Pemandangan ke Gunung Fuji Ditutup Pembatas Tinggi, Jengkel Turis Nakal

Jepang memasang tembok pembatas yang menghalangi turis berfoto dengan latar belakang Gunung Fuji.

Baca Selengkapnya

Gempa Garut, Wisatawan Panik Pantai Selatan Jabar Sempat Sepi

4 hari lalu

Gempa Garut, Wisatawan Panik Pantai Selatan Jabar Sempat Sepi

Dinas Pariwisata Kabupaten Pangandaran mengatakan pantai Pangandaran pasca terjadinya gempa Garut dalam situasi aman.

Baca Selengkapnya

Alasan Jepang Bangun Penghalang di Tempat Foto Gunung Fuji

4 hari lalu

Alasan Jepang Bangun Penghalang di Tempat Foto Gunung Fuji

Foto Gunung Fuji yang berdiri megah di delakang toko Lawson itu menarik bagi wisatawan asing

Baca Selengkapnya

Hong Kong Meluncurkan Tiket Bus Khusus untuk Wisatawan

4 hari lalu

Hong Kong Meluncurkan Tiket Bus Khusus untuk Wisatawan

Mulai Sabtu, 27 Juli 2024, salah satu operator bus di Hong Kong menerapkan tiket satu hari tanpa batas untuk wisatawan

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

5 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

6 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

6 hari lalu

Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

BTN mengusulkan skema dana abadi untuk membiayai program 3 juta rumah yang dicanangkan oleh pasangan Capres-cawapres terpilih Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya