Operasional dan Kelaiklautan Kapal Selam Wisata Kini Diatur dalam Permenhub

Reporter

Antara

Sabtu, 24 September 2022 08:32 WIB

Petugas memeriksa kelengkapan kapal wisata bawah air di kawasan Benoa, Provinsi Bali, pada Jumat, 23 September 2022. Kegiatan ini merupakan bagian dari sosialisasi peraturan tentang kapal penumpang bawah air (kapal selam wisata) seiring dengan terbitnya Permenhub No 6 Tahun 2022. Dok. Kemenhub

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan aturan mengenai kapal penumpang bawah air atau kapal selam wisata. Aturan terbaru yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 6 Tahun 2022 itu pun disosialisasikan kepada pihak-pihak terkait.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut Ahmad Wahid mengatakan peraturan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan informasi tentang aspek kelaiklautan, di antaranya pengaturan keselamatan, operasional dan dokumen atau sertifikat yang harus dimiliki oleh kapal selam wisata. "Permenhub ini merupakan salah satu bentuk dukungan dari Dirjen Hubla untuk pariwisata bahari melalui aspek kelaiklautan kapal," kata Ahmad Wahid dalam keterangannya, Jumat, 23 September 2022.

Aturan ini juga, kata Wahid, diterbitkan dalam rangka memberikan jaminan kepastian berinvestasi kepada para pelaku usaha, khususnya pada kapal selam. "Sekaligus mendukung pariwisata bawah air yang sedang digalakkan oleh pemerintah pusat di beberapa lokasi wisata di antaranya Bali dan Likupang, Sulawesi Utara," ujarnya.

Di Benoa Bali sudah ada kapal selam wisata yang beroperasi di perairan Padang Bai dengan nama Submarine Odissey. Kapal selam wisata ini bisa dinikmati wisatawan lokal maupun asing untuk melihat keindahan alam bahari bawah air melalui jendela kaca.

Pada pelaksanaannya, Wahid mengatakan Kemenhub melakukan monitoring, sosialisasi, dan pengawasan terhadap implementasi pelaksanaan di lapangan, mengingat belum ada pengaturan sebelumnya baik kapal selam yang dibangun di dalam negeri maupun kapal selam wisata yang sudah beroperasi sebelumnya untuk kegiatan wisata bawah air. "Sehingga mulai proses pengadaan, penggantian bendera, dan sertifikasi sampai dengan kapal dinyatakan layak operasi dilakukan oleh Kementerian Perhubungan," ujarnya.

Advertising
Advertising

Baca juga: 10 Destinasi Selam Bangkai Kapal Terbaik, Bali Salah Satunya

elalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

Berita terkait

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

13 jam lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

13 jam lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

3 hari lalu

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja angkat bicara soal pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

3 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

Keberadaan bandara internasional terkadang menjadi kebanggaan tersendiri bagi suatu wilayah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

4 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

InJourney menilai penyesuaian bandara internasional ini berpengaruh positif terhadap konektivitas udara dan pariwisata Tanah Air.

Baca Selengkapnya

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

4 hari lalu

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

4 hari lalu

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

Bandara yang statusnya diubah dari internasional menjadi domestik masih dimungkinkan untuk kembali berubah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

4 hari lalu

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

Kemenhub memangkas sejumlah bandara internasional yang dinilai belum memanfaatkan perjalanan internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

6 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

7 hari lalu

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

Dalam kasus dugaan KDRT ini, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya