Inilah Daftar Barang yang Tidak Boleh Dibawa Jemaah Haji

Reporter

Tempo.co

Editor

Nurhadi

Selasa, 7 Juni 2022 12:12 WIB

Seorang petugas Bandara Juanda, Surabaya, memeriksa tas calon jemaah haji dengan pemindai sinar X (26/10). Pemeriksaan itu untuk mencegah lolosnya barang barang yang tidak dijinkan masuk ke pesawat. TEMPO/Fully Syafi

TEMPO.CO, Jakarta - Jemaah haji dilarang membawa barang-barang tertentu agar perjalanan ibadah haji nantinya aman dan lancar.

Dilansir dari laman Kementerian Agama, berikut daftar barang yang tidak boleh dibawa jemaah haji:

  • Tidak membawa barang-barang terlarang seperti narkoba, senjata api, senjata tajam dan sejenisnya. Apabila membawa obat dari dokter untuk kepentingan pribadi, maka harus disertakan salinan resep dokter. Pelanggaran ketentuan ini ancaman hukumannya adalah hukuman mati.
  • Tidak membawa barang-barang yang berkaitan dengan perbuatan syirik atau sihir seperti jimat, patung-patung yang berbentuk makhluk hidup, kembang tujuh rupa atau buku primbon. Selain itu, jemaah haji dilarang melakukan praktek sihir dan sejenisnya selama berada di Arab Saudi. Pelanggaran ketentuan ini ancaman hukumannya adalah hukuman mati.
  • Tidak menerima titipan apa pun dari orang-orang yang tidak dikenal. Apabila tidak bisa menolak karena ada hubungan kekerabatan, pastikan isi dari titipan disampaikan langsung oleh penitip. Selain itu, laporkan titipan tersebut ke pendamping kloter.
  • Jemaah haji dilarang mengambil gambar atau berfoto di lingkungan fasilitas pemerintah yang terkait dengan pelayanan umum seperti bandara, rumah sakit, fasilitas militer, dan lain-lain. Hindari juga mengambil foto orang-orang Arab atau orang asing lainnya, masyarakat Arab sangat sensitif dengan pengambilan foto tanpa izin.
  • Tiap jemaah akan mendapat fasilitas air zamzam sebanyak 5 liter menjelang kepulangan. Dilarang menyelipkan air zamzam ke dalam bagasi atau tas kabin. Hal ini sangat membahayakan penerbangan jemaah terkait dengan keseimbangan pesawat.
  • Jangan membawa uang dalam bentuk tunai dengan jumlah yang banyak. Secara khusus, jemaah haji dilarang membawa uang tunai lebih dari 100 juta rupiah atau mata uang asing yang setara dengan 100 juta rupiah.
  • Apabila jemaah haji harus membawa uang lebih dari 100 juta rupiah, harus memberi tahu dan mengisi formulir pembawaan uang tunai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menterian Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017.
  • Jemaah haji dilarang membawa CD atau DVD yang tidak ada kaitannya dengan ibadah haji atau tidak sesuai dengan budaya Arab Saudi, apalagi yang terkait tindakan ke arah pornografi.

NAUFAL RIDHWAN ALY

Baca juga: Daftar Barang Bawaan Calon Jemaah Haji yang Disita

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

Advertising
Advertising

Berita terkait

PP Muhammadiyah Tekankan Jamaah soal Jaga Lingkungan Menjelang Ibadah Haji

4 jam lalu

PP Muhammadiyah Tekankan Jamaah soal Jaga Lingkungan Menjelang Ibadah Haji

Ada tiga larangan di Al-Qur'an bagi jamaah saat melaksanakan ibadah haji.

Baca Selengkapnya

Kemenag Rilis Jadwal Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei

18 jam lalu

Kemenag Rilis Jadwal Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei

Kementerian Agama atau Kemenag hari ini merilis jadwal pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji Indonesia.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

1 hari lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Waspada Penipuan Visa Non Haji, Kemenag: Kuota Haji Indonesia Sudah Penuh

1 hari lalu

Waspada Penipuan Visa Non Haji, Kemenag: Kuota Haji Indonesia Sudah Penuh

Kementerian Agama atau Kemenag mengimbau jemaah waspada terhadap tawaran visa non haji yang tidak resmi.

Baca Selengkapnya

Simak Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji 2024

1 hari lalu

Simak Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji 2024

Jemaah haji dijadwalkan untuk mulai diberangkatkan secara bertahap mulai 12 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Haji 2024, Kuota Terbesar Sepanjang Sejarah hingga Gunakan Kartu Pintar

1 hari lalu

5 Fakta Haji 2024, Kuota Terbesar Sepanjang Sejarah hingga Gunakan Kartu Pintar

Gelombang pertama jamaah haji Indonesia akan berangkat pada Minggu 12 Mei 2024. Berikut fakta-fakta menarik haji 2024.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

1 hari lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Kemenag: 195.917 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit, Keberangkatan Mulai 12 Mei

2 hari lalu

Kemenag: 195.917 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit, Keberangkatan Mulai 12 Mei

Total kuota jemaah haji Indonesia tahun ini adalah 241.000 orang.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

2 hari lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

3 Vaksin Wajib untuk Jemaah Haji 2024

2 hari lalu

3 Vaksin Wajib untuk Jemaah Haji 2024

Dalam rangkaian ibadah haji, kesehatan para jemaah haji menjadi faktor utama yang harus dipersiapkan dengan matang.

Baca Selengkapnya