6 Bandara Dibuka untuk Haji dan Aturan Perjalanan Terbaru bagi PPLN

Reporter

Antara

Jumat, 20 Mei 2022 14:16 WIB

Satu unit pesawat penumpang berada di area parkir Terminal Bandara Sultan iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Sabtu, 25 April 2020. PT Angkasa Pura II sebagai pengelola Bandara Internasional SIM menghentikan seluruh penerbangan penumpang mulai Sabtu, tanggal 25 April hingga 1 Juni 2020 sebagai tindaklanjut dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menetapkan relaksasi aturan perjalanan tak hanya untuk pelaku perjalanan dalam negeri, tapi juga bagi pelaku perjalanan luar negeri. Dalam aturan terbaru, ada sejumlah bandara yang akan kembali melayani penerbangan internasional.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan ada enam bandara internasional yang akan dibuka kembali, yaitu Sultan Iskandar Muda di Aceh, Minangkabau di Sumatera Barat, Sultan Mahmud Badarudin 2 di Sumatera Selatan, Adi Sumarmo di Solo Jawa Tengah, Syamsudin Noor di Kalimantan Selatan, dan Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan di Kalimantan Timur. "Hal tersebut untuk mendukung operasional program haji yang akan dibuka dari tanggal 4 Juni hingga 15 Agustus 2022," kata dia, Rabu, 18 Mei 2022.

Maka, secara total ada 16 bandara yang menjadi entry point pelaku perjalanam luar negeri, yaitu Bandara Soekarno-Hatta di Banten, Bandara Juanda di Jawa Timur, Bandara Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim dan Bandara Raja Haji Fisabilillah di Kepulauan Riau, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara, Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat, Bandara Kualanamu di Sumatera Utara, Bandara Sultan Hasanuddin di Sulawesi Selatan, Bandara Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta, Bandara Sultan Iskandar Muda di Aceh, Bandara Minangkabau di Sumatera Barat, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II di Sumatera Selatan, Bandara Adisumarmo di Jawa Tengah, Bandara Syamsuddin Noor di Kalimantan Selatan, dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan di Kalimantan Timur.

Pemerintah juga kini mengizinkan pembukaan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) sebagai entry point, yaitu PLBN Aruk, PLBN Entikong, dan PLBN Nanga Badau di Kalimantan Barat, PLBN Motaain, PLBN Motamasin, dan PLBN Wini di Nusa Tenggara Timur serta PLBN Skouw dan PLBN Sota di Papua.

Adapun aturan perjalanan terbaru transportasi udara bagi pelaku perjalanan luar negeri adalah:

Advertising
Advertising

1. PPLN diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan

2. Menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia;

3. Jika PPLN terdeteksi tidak memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius dapat melanjutkan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Bagi PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminiminalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam dan wajib melakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-4 karantina. Jika hasil negatif maka PPLN diperkenankan melanjutkan perjalanan

b. Bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan;

c. Bagi PPLN usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya; atau

d. Bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Wiku mengingatkan meski ada relaksasi, pemerintah meminta masyarakat tetap berupaya untuk mematuhi protokol kesehatan. "Walau saat ini Pemerintah gencar melakukan relaksasi, namun prinsip kehati-hatian akan tetap diperhatikan," kata dia. Masyarakat diimbau dapat amanah terhadap aturan perjalanan tersebut, menjalankannya dan senantiasa tetap waspada, siaga dan adaptif dengan berbagai perubahan yang ada ke depannya.

Baca juga: Simak Aturan Perjalanan Terbaru untuk Penumpang Pesawat Domestik

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

Berita terkait

Kemenkes Pastikan Keamanan Pangan dan Pondokan Jemaah Haji

3 jam lalu

Kemenkes Pastikan Keamanan Pangan dan Pondokan Jemaah Haji

Tim Sanitasi dan Keamanan Pangan akan mendapatkan contoh makanan yang akan dikonsumsi oleh jemaah haji untuk diuji

Baca Selengkapnya

Kisah Perjuangan Bisa Lakukan Ibadah Haji, dari Kuli Panggul dan Penjual Keset hingga Witan Sulaeman

20 jam lalu

Kisah Perjuangan Bisa Lakukan Ibadah Haji, dari Kuli Panggul dan Penjual Keset hingga Witan Sulaeman

Memasuki musim haji, terdapat kisah-kisah keberangkatan ibadah haji yang menarik dari calon jemaah, mulai dari kuli panggul sampai Witan Sulaiman.

Baca Selengkapnya

Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Tanah Suci

1 hari lalu

Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Tanah Suci

Jemaah haji juga diingatkan untuk tidak berkerumun lebih dari lima orang di area Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Penyaluran Avtur Penerbangan Haji Meningkat hingga Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

1 hari lalu

Terkini Bisnis: Penyaluran Avtur Penerbangan Haji Meningkat hingga Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

PT Pertamina Patra Niaga memproyeksikan penyaluran avtur untuk penerbangan haji 2024 mencapai 100 ribu kilo liter (KL).

Baca Selengkapnya

Soal Badal Haji, Begini 5 Syarat yang Harus Terpenuhi

1 hari lalu

Soal Badal Haji, Begini 5 Syarat yang Harus Terpenuhi

Berikut penjelasan seseorang melakukan badal haji saat ia menjalankan ibadah haji. Ketahui 5 syarat yang harus terpenuhi.

Baca Selengkapnya

Penyaluran Avtur untuk Penerbangan Haji 2024 Diprediksi Meningkat

1 hari lalu

Penyaluran Avtur untuk Penerbangan Haji 2024 Diprediksi Meningkat

Pertamina Patra Niaga menjamin ketersediaan avtur untuk penerbangan haji 2024

Baca Selengkapnya

Pertamina Siap Layani Avtur Penerbangan Haji 2024

1 hari lalu

Pertamina Siap Layani Avtur Penerbangan Haji 2024

PT Pertamina Patra Niaga menjamin ketersediaan Avtur untuk melayani kebutuhan penerbangan haji.

Baca Selengkapnya

Koruptor Pengadaan Lahan Bandara Ditangkap, YKKAP I Apresiasi Kejati Jawa Tengah

2 hari lalu

Koruptor Pengadaan Lahan Bandara Ditangkap, YKKAP I Apresiasi Kejati Jawa Tengah

Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I atau YKKAP I mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tangkap koruptor pengadaan lahan bandara.

Baca Selengkapnya

Terkendala Gangguan Mesin, Garuda Indonesia Ganti Pesawat Calon Jemaah Haji

2 hari lalu

Terkendala Gangguan Mesin, Garuda Indonesia Ganti Pesawat Calon Jemaah Haji

Maskapai Garuda Indonesia mengganti pesawat calon jemaah haji Makassar karena ada gangguan pada mesin pesawat.

Baca Selengkapnya

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak Terbakar, Kemenag Beri Teguran Keras ke Garuda

2 hari lalu

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak Terbakar, Kemenag Beri Teguran Keras ke Garuda

Kemenag menyampaikan teguran keras kepada Garuda Indonesia atas insiden kerusakan pesawat yang mengangkut ratusan jemaah haji kloter lima.

Baca Selengkapnya