Visa on Arrival di Bali Kini Bisa Dimanfaatkan Wisatawan Asing dari 42 Negara
Reporter
Antara
Editor
Ninis Chairunnisa
Selasa, 22 Maret 2022 08:32 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akhirnya memutuskan menambah jumlah negara yang warganya dapat menggunakan visa saat kedatangan atau Visa on Arrival (VoA) saat datang ke Bali lewat Bandara I Gusti Ngurah Rai. Jumlahnya bertambah menjadi 42 negara dari sebelumnya 23 negara.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan kebijakan VoA kepada wisatawan mancanegara tersebut akan secara efektif diberlakukan sembari menunggu penerbitan surat edaran yang baru. "Jadi arahan dari Presiden (Joko Widodo), harus segera direalisasikan perluasan VoA dan kebijakan tanpa karantina. Kami sedangkan koordinasi dan berharap tanggal 22 Maret terbit surat edarannya," kata dia dalam Weekly Press Briefing, Senin, 21 Maret 2022.
Dengan penambahan itu, maka negara-negara yang dapat memanfaatkan fasilitas itu adalah Australia, Amerika Serikat, Belanda, Brunei Darussalam, Filipina, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada dan Korea Selatan.
Kemudian Laos, Malaysia, Perancis, Qatar, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Turki, Uni Emirat Arab, Vietnam, Afrika Selatan, Arab Saudi, Argentina, Belgia, Brazil, Denmark, Finlandia, Hungaria, India, Meksiko, Myanmar, Norwegia, Polandia, Seychelles, Spanyol, Swedia, Swiss, Taiwan, Cina dan Tunisia.
Meski ada perluasan VoA dari 23 negara menjadi 42 negara, Sandiaga mengatakan kementeriannya tetap menargetkan kedatangan wisatawan mancanegara pada 2022 berada di kisaran 1,8 juta-3,6 juta orang. "Belum kami revisi, kami menunggu relaksasi-relaksasi dan penanganan pandemi (Covid-19). Saya cukup optimis akan ada potensi untuk melebihi target dari wisatawan mancanegara yang kami bidik," kata dia.
Sandiaga juga mengatakan bahwa pemerintah memutuskan untuk memperluas kebijakan tanpa karantina ke seluruh Indonesia hanya dengan syarat melakukan entry PCR test. Kebijakan ini diputuskan karena penanganan pandemi Covid-19 dinilai semakin terkendali berkat kepatuhan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin.
Selain itu, menurut Sandiaga, kelancaran uji coba penerapan tanpa karantina di Bali, Batam dan Bintan menjadi acuan pemerintah memperluas kebijakan tanpa karantina ke seluruh Indonesia. "Di Bali, Batam, dan Bintan, angka positivity rate sangat rendah dan angka reproduction rate semakin menurun," ujarnya.
Dengan menggunakan Visa on Arrival, warga negara dari 42 negara bisa mengurus visa saat kedatangan di bandara. Namun visa itu dikhususkan untuk keperluan wisata yang berlaku selama 30 hari dan bisa diperpanjang satu kali. Wisatawan asing yang datang ke Bali menggunakan VoA khusus wisata dibebaskan kewajiban karantina. Untuk memperolehnya, mereka wajib menunjukkan bukti pembayaran hotel/akomodasi untuk tinggal minimal 4 hari, sertifikat vaksinasi Covid-19 dan hasil tes usap.
Baca juga: Penerapan Visa on Arrival Akan Diperluas untuk Genjot Kunjungan Wisatawan Asing
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.