Wisatawan Mancanegara Bisa Pakai Lagi Layanan Visa on Arrival di Bali

Reporter

Antara

Senin, 7 Maret 2022 10:04 WIB

Calon penumpang pesawat menunggu jadwal penerbangan di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu, 2 Maret 2022. Bandara I Gusti Ngurah Rai akan menghentikan operasional sementara selama 24 jam saat Hari Raya Nyepi tahun Saka 1944 mulai Kamis (pukul 06.00 Wita hingga Jumat pukul 06.00 Wita. ANTARA/Fikri Yusuf

TEMPO.CO, Jakarta - Para wisatawan mancanegara yang datang ke Bali mulai hari ini, Senin, 7 Maret 2022, bisa memanfaatkan kembali layanan Visa on Arrival (VoA) atau visa kunjungan saat kedatangan. Layanan itu berlaku bagi warga negara asing yang datang dengan tujuan wisata dari 23 negara.

"Aturan ini mulai berlaku Senin (7 Maret) dan hanya diterapkan bagi wisatawan asing yang akan berkunjung ke Bali," kata Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Achmad Nur Saleh melalui keterangannya, Ahad, 6 Maret 2022.

Achmad menjelaskan VoA khusus wisata hanya bisa didapatkan oleh WNA yang masuk wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Namun pemegang VoA khusus wisata tetap bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja dan tidak harus di Bali lagi.

Untuk mendapatkan VoA khusus wisata, orang asing yang akan berkunjung ke Bali harus menyiapkan paspor yang masih berlaku minimal enam bulan. Kemudian tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Adapun tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk VoA khusus wisata diberlakukan sesuai dengan lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019, yakni sebesar Rp 500 ribu. Dengan visa itu, WNA mendapat izin tinggal kunjungan (ITK) untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak satu kali.

Advertising
Advertising

"Izin tinggal kunjungan dari VOA khusus wisata tidak dapat dialihstatuskan," ujar Achmad.

Achmad pun memgingatkan agar VoA khusus wisata digunakan sesuai dengan maksud dan tujuan diberikannya fasilitas tersebut. Jika tidak, maka WNA akan dikenakan sanksi keimigrasian. Pun jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum.

Adapun 23 negara yang warganya bisa memanfaatkan layanan VoA di Bali adalah Australia, Amerika Serikat, Belanda, Brunei Darussalam, Filipina, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Laos,Malaysia, Myanmar, Perancis, Qatar, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Turki, Uni Emirat Arab dan Vietnam.

Kebijakan Visa on Arrival ini sebelumnya diusulkan oleh Gubernur Bali Wayan Koster untuk diterapkan kembali. Tujuannya untuk mempermudah wisatawan mancanegara datang ke Bali sehingga bisa berdampak pada gerak sektor pariwisata Pulau Dewata. Bali telah membuka pintu untuk kedatangan turis asing sejak 4 Februari 2022.

Baca juga: Usul Gubernur Bali untuk Pemulihan Wisata: VoA Hingga Pembukaan Pelabuhan Benoa

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

Berita terkait

Zero Delta Q Akan Jadi Gagasan Indonesia di World Water Forum ke-10, Apa Itu?

15 jam lalu

Zero Delta Q Akan Jadi Gagasan Indonesia di World Water Forum ke-10, Apa Itu?

Indonesia akan mengusulkan penerapan kebijakan Zero Delta Q sebagai solusi pengendalian banjir dalam World Water Forum ke-10.

Baca Selengkapnya

Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

1 hari lalu

Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

Kejati Bali membuka peluang berkoordinasi dengan Majelis Desa Adat Bali usai menetapkan Bendesa Adat Berawa sebatersangka pemerasan investor.

Baca Selengkapnya

Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

1 hari lalu

Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

Kejati Bali akan mengembangkan penyidikan perkara tersangka berinisial KR, Bendesa Adat yang memeras investor agar mendapat rekomendasi.

Baca Selengkapnya

Selain Mepamit, Rizky Febian dan Mahalini Jalani Upacara Adat Ini Sebelum Menikah

1 hari lalu

Selain Mepamit, Rizky Febian dan Mahalini Jalani Upacara Adat Ini Sebelum Menikah

Rizky Febian dan Mahalini menjalani beberapa rangkaian prosesi adat menjelang pernikahannya. Begini penjelasan dari pihak label musiknya.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

1 hari lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

1 hari lalu

Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

Kejaksaan Tinggi membuka peluang mengembangkan kasus dugaan pemerasan Bendesa Adat di Bali.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper Bali, Tersangka Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper Bali, Tersangka Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti

Tersangka kasus mayat dalam koper di Bali berupaya menghilangkan barang bukti.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

1 hari lalu

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

Selain di Bekasi, kasus pembunuhan mayat dalam koper juga terjadi di Kuta, Bali

Baca Selengkapnya

Awal Mei 2024, Dua Event Internasional Digelar di Nusa Dua Bali

2 hari lalu

Awal Mei 2024, Dua Event Internasional Digelar di Nusa Dua Bali

Nusa Dua Bali jadi lokasi Asia Pacific Media Forum (APMF) 2024 dan The 2nd UN Tourism Conference on Women Empowerment In Tourism in Asia Pacific 2024.

Baca Selengkapnya

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

2 hari lalu

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

Seorang Bendesa Adat Berawa di Bali berinisial KR diduga memerasa pengusaha demi memberikan rekomendasi izin investasi

Baca Selengkapnya