Juru Parkir Nuthuk Bus Wisata Rp 350 Ribu di Yogyakarta Didenda Rp 2 Juta
Reporter
Pribadi Wicaksono (Kontributor)
Editor
Ninis Chairunnisa
Selasa, 25 Januari 2022 12:06 WIB
TEMPO.CO, Yogyakarta - Juru parkir nuthuk bernama Ahmad Fauzi yang memasang tarif bus Rp 350 ribu bagi kendaraan bus wisata di Jalan Margo Utomo dan viral di media sosial beberapa waktu lalu akhirnya divonis denda Rp 2 Juta subsider 14 hari kurungan oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin, 24 Januari 2022.
Usai dijerat Kepolisian Resor Kota Yogyakarta dengan pasal tindak pidana ringan atau tipiring, sidang yang dipimpin hakim tunggal Vonny Trisaningsih itu menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 58 ayat ke 5 dan 6 Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 tahun 2019 Tentang Perparkiran. "Terdakwa dihukum pengadilan dengan denda sebesar Rp 2 juta dan apabila denda tidak dibayar diganti hukuman kurungan selama 14 hari," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kota Yogyakarta Ajun Komisaris Timbul Sasana Raharja.
Dari pelaku yang merupakan warga Tangerang Banten berusia 45 tahun itu disita barang bukti Rp 150 ribu untuk negara. Pengadilan juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa Rp 2 ribu.
"Atas putusan tersebut terdakwa wajib menerima putusan dan membayar tunai denda sebesar Rp 2 juta," kata Timbul.
Aktivis Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta Baharuddin Kamba mengatakan atas vonis Rp 2 juta bagi juru parkir yang nuthuk tersebut diharapkan betul-betul memberikan efek jera bagi juru parkir lainnya. "Agar tidak ada lagi yang menaikkan tarif di luar ketentuan yang ada. Toh sudah ada aturannya, ikuti saja," kata dia.
Kamba menilai vonis Rp 2 juta kasus nuthuk tarif ini bisa jadi rekor tertinggi sepanjang sejarah dalam kurun waktu 10 tahun terakhir ini di Yogyakarta yang marak aksi nuthuk. Sebelumnya pada pertengahan Mei 2021, dua juru parkir dalam kasus nuthuk parkir di timur Gembiraloka Yogyakarta masing-masing hanya dijatuhi hukuman denda Rp 500 ribu oleh pengadilan.
Selain itu Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta berharap pengawasan dan razia secara rutin terhadap tempat parkir tidak berizin (ilegal) oleh instansi terkait perlu dilakukan secara berlanjut tanpa harus menunggu viral di media sosial baru ada tindakan. Kanal-kanal informasi dan pengaduan masyakat terkait tarif dan tempat-tempat parkir di wilayah Kota Yogyakarta perlu dimaksimalkan.
Dengan demikian harapannya masyarakat dapat memanfaatkan kanal-kanal tersebut secara maksimal tanpa harus mengunggah ke media sosial. "Dengan catatan keluhan atau pengaduan dari masyakat terkait tarif parkir segera direspon dan ditindaklanjuti oleh instansi terkait," kata dia.
Baca juga: Soal Kasus Tarif Parkir Tak Wajar di Objek Wisata, Sandiaga: Tak Boleh Terulang
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.