Kaleidoskop 2021: Utak-atik Syarat Perjalanan, Libur Nasional dan Karantina

Reporter

Tempo.co

Selasa, 28 Desember 2021 19:23 WIB

Antrean calon penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat, 17 Desember 2021. Untuk mencegah lonjakan kasus virus Corona akibat liburan Natal dan Tahun Baru 2022, Satgas Covid-19 akan memperketat aturan perjalanan. TEMPO/Subekti

Perubahan Libur Nasional dan Cuti Bersama

Sejak awal tahun, pemerintah mengubah kebijakan libur nasional dan cuti bersama. Hal itu dilakukan untuk mencegah mobilitas masyarakat yang berpotensi menyebarkan virus lebih meluas.

Pemerintah menghapus cuti bersama Hari Isra Miraj Nabi Muhammad SAW pada 12 Maret 2021. Demi mencegah masyarakat untuk mudik, pemerintah menghapus cuti Bersama Lebaran Idul Fitri pada Senin-Rabu, 17, 18, dan 19 Mei 2021. Sehingga saat itu, masyarakat hanya merasakan libur nasional Hari Raya Idul Fitri pada Kamis-Jumat, 13-14 Mei dan cuti bersama Idul Fitri Rabu, 12 Mei.

Selanjutnya libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada Selasa, 10 Agustus digeser waktunya menjadi Rabu, 11 Agustus. Libur Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula pada Selasa, 19 Oktober digeser menjadi Rabu, 22 Oktober. Terakhir, libur cuti bersama Natal 2021 pada Jumat, 24 Desember ditiadakan.

Syarat Perjalanan

Saat ini, pemerintah menetapkan syarat bagi pelaku perjalanan untuk memastikan mereka yang bepergian dalam keadaan sehat dan tak berpotensi menularkan Covid-19. Syarat perjalanan ditetapkan sejak pemerintah menetapkan status PPKM Darurat. Kala itu, pelaku perjalanan harus mengantongi kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes PCR atau tes cepat antigen.

Sampai saat ini, pada dasarnya syarat itu tetap berlaku. Namun sempat terjadi perubahan pada Oktober lalu. Kala itu, pemerintah membolehkan penumpang pesawat menggunakan tes cepat antigen maksimal 1x24 jam. Namun kemudian direvisi harus kembali menggunakan tes PCR 3x24 jam. Terakhir diubah lagi boleh menggunakan tes cepat antigen asalkan sudah mendapat dosis lengkap vaksin Covid-19.

Saat ini, aturan yang berlaku adalah bagi pelaku perjalanan darat dan transportasi umum wajib telah menerima dosis vaksinasi lengkap, membawa hasil negatif tes antigen dengan sampel yang diambil dalam waktu 1x24 jam dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian. Untuk penumpang kereta api wajib menerima minimal dosis pertama vaksinasi dan membawa surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan untuk pesawat boleh minimal dosis pertama asal membawa hasil negatif tes PCR dan wajib kartu vaksin dosis lengkap dengan hasil tes cepat antigen.

Masa karantina berubah ...

Berita terkait

8 Cara Menahan BAB Saat Perjalanan Jauh, Salah Satunya Jangan Duduk

28 menit lalu

8 Cara Menahan BAB Saat Perjalanan Jauh, Salah Satunya Jangan Duduk

Ada beberapa cara menahan BAB saat perjalanan jauh. Sebaiknya hindari duduk karena bisa merangsang keluarnya tinja. Ini informasinya.

Baca Selengkapnya

Libur Cuti Bersama, Simak Prediksi Cuaca BMKG untuk Jabodetabek dari Pagi hingga Malam Ini

5 hari lalu

Libur Cuti Bersama, Simak Prediksi Cuaca BMKG untuk Jabodetabek dari Pagi hingga Malam Ini

Prediksi cuaca BMKG untuk wilayah Jakarta nihil potensi hujan sepanjang hari ini, Jumat 10 Mei 2024. Tapi tidak untuk wilayah sekitarnya.

Baca Selengkapnya

Libur Panjang, KAI Daop 1 Jakarta Berangkatkan 34 Ribu Penumpang Hari Ini

5 hari lalu

Libur Panjang, KAI Daop 1 Jakarta Berangkatkan 34 Ribu Penumpang Hari Ini

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daerah Operasional 1 Jakarta mencatat peningkatan jumlah penumpang selama periode libur panjang pada 9 hingga 12 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Urutan Perjalanan Ibadah Haji Mulai Karantina di Asrama Haji hingga Kembali ke Tanah Air

6 hari lalu

Urutan Perjalanan Ibadah Haji Mulai Karantina di Asrama Haji hingga Kembali ke Tanah Air

Berikut urut-urutan menunaikan ibadah haji sejak pendaftaran haji hingga kembali lagi ke Tanah Air.

Baca Selengkapnya

Long Weekend Bersama Keluarga, Coba ke Destinasi Wisata Baru di Bogor dan Jakarta

6 hari lalu

Long Weekend Bersama Keluarga, Coba ke Destinasi Wisata Baru di Bogor dan Jakarta

Bogor dan Jakarta menawarkan destinasi wisata menarik, dari alam hingga seni, untuk long weekend besok.

Baca Selengkapnya

Cuti Bersama Akhir Pekan, PT KAI Sediakan KA Lodaya Tambahan dari Bandung

7 hari lalu

Cuti Bersama Akhir Pekan, PT KAI Sediakan KA Lodaya Tambahan dari Bandung

Pemerintah menetapkan cuti bersama pada Jumat, 10 Mei 2024, menyusul libur perayaan Kenaikan Isa Almasih pada, Kamis, 9 Mei 2025.

Baca Selengkapnya

KAI Daop 9 Jember Sediakan 37 Ribu Tempat Duduk untuk Libur Cuti Bersama

9 hari lalu

KAI Daop 9 Jember Sediakan 37 Ribu Tempat Duduk untuk Libur Cuti Bersama

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9 Jember tempat duduk tambahan selama libur kenaikan Isa Al Masih yang dirangkai dengan cuti bersama 8-12 Mei

Baca Selengkapnya

5 Tips Merencakan Liburan Keluarga

9 hari lalu

5 Tips Merencakan Liburan Keluarga

Pakar perjalanan membagikan beberapa tips liburan keluarga

Baca Selengkapnya

Kalender Mei 2024 Lengkap, Total Ada 5 Tanggal Merah dan Cuti Bersama

15 hari lalu

Kalender Mei 2024 Lengkap, Total Ada 5 Tanggal Merah dan Cuti Bersama

Berikut ini rincian kalender Mei 2024 lengkap dengan jadwal tanggal merah dan cuti bersama. Total ada 5 hari libur yang bisa Anda manfaatkan.

Baca Selengkapnya

Jadwal Cuti Bersama dan Tanggal Merah Mei 2024, Banyak Long Weekend

15 hari lalu

Jadwal Cuti Bersama dan Tanggal Merah Mei 2024, Banyak Long Weekend

Jadwal cuti bersama dan tanggal merah Mei 2024 cukup banyak. Anda bisa langsung menentukan waktu liburan dengan tepat. Ini tanggalnya.

Baca Selengkapnya