Kaleidoskop 2021: Utak-atik Syarat Perjalanan, Libur Nasional dan Karantina

Reporter

Tempo.co

Selasa, 28 Desember 2021 19:23 WIB

Antrean calon penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat, 17 Desember 2021. Untuk mencegah lonjakan kasus virus Corona akibat liburan Natal dan Tahun Baru 2022, Satgas Covid-19 akan memperketat aturan perjalanan. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Pandemi Covid-19 mempengaruhi banyak aspek hidup masyarakat, termasuk dalam kegiatan dan perjalanan sehari-hari. Aktivitas dan mobilitas masyarakat harus dibatasi demi mencegah penularan virus meluas.

Dalam rangka itu, pemerintah Indonesia pun mengambil beragam langkah, mulai dari membatasi pergerakan masyarakat hingga mengubah hari libur agar masyarakat tidak ke luar rumah. Sejak pertama kali Covid-19 masuk Indonesia, sejumlah kebijakan telah diambil dengan berbagai perubahan dan lika likunya. Berikut ulasannya:

Ubah-ubah Nama PPKM

Kebijakan ini adalah langkah pemerintah untuk membatasi kegiatan masyarakat. Sebelum diberi nama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM, pemerintah sempat menyebutnya Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

Saat diberi nama PPKM sejak awal 2021, judul PPKM juga sempat berubah-ubah mulai dari PPKM Mikro, PPKM Darurat hingga PPKM dengan Level mulai Level 1 sampai Level 4. Selama 2021, pemerintah beberapa kali memperpanjang PPKM.

Advertising
Advertising

Pada awal Februari, PPKM disebut PPKM Mikro. Strategi penanganan PPKM Mikro ini berbasis komunitas masyarakat hingga unit terkecil di level RT/RW. Pada PPKM mikro, pekerja yang bekerja di kantor dibatasi 50 persen. Pusat perbelanjaan atau mal boleh beroperasi hingga pukul 21.00. Kemudian, kapasitas makan di restoran atau dine-in dibatasi maksimal 50 persen. Kapasitas rumah ibadah dibatasi maksimal 50 persen.

Saat kasus Covid-19 melonjak mulai Juli lalu, pemerintah menerapkan PPKM Darurat. Pengetatan aktivitas mencakup 100 persen Work from Home (WFH) untuk sektor non-esensial dan seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup, restoran dan rumah makan hanya menerima delivery/take away serta tempat ibadah dan area publik ditutup sementara. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan khusus untuk perjalanan dengan moda pesawat, selain kartu vaksin, penumpang harus mengantongi hasil tes swab PCR dengan batas waktu H-2. Sedangkan penumpang untuk moda transportasi jarak jauh lainnya, seperti laut dan darat, bisa menunjukkan dokumen tes Antigen dengan batas waktu H-1.

Saat kasus mereda, pemerintah mulai menerapkan PPKM berdasarkan level assesmen masing-masing daerah. Level paling rendah, yaitu Level 1 diterapkan bagi daerah dengan kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per minggu, jumlah rawat inap di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100 ribu penduduk, kasus kematian kurang dari 1 orang per 100 ribu penduduk serta target cakupan vaksinasi Covid-19 dosis pertama sudah mencapai 70 persen dan cakupan vaksinasi dosis pertama untuk lansia 60 persen.

Untuk PPKM Level 2, angka kasus konfirmasi Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100 ribu penduduk per minggu, jumlah rawat inap di rumah sakit antara 5 hingga kurang dari 10 orang per 100 ribu penduduk per minggu dan kasus kematian kurang dari 2 orang per 100 ribu penduduk. PPKM Level 3 yakni, angka kasus konfirmasi Covid-19 sekitar 50-150 orang per 100 ribu penduduk per minggu, jumlah rawat inap di rumah sakit sekitar 10-30 orang per 100 ribu penduduk per minggu dan kasus kematian antara 2-5 kasus per 100 ribu penduduk, sedangkan PPKM Level 4 angka kasus konfirmasi Covid-19 lebih dari 150 orang per 100 ribu penduduk. Kemudian jumlah rawat inap di rumah sakit lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk dan kasus kematian lebih dari 5 kasus per 100 ribu penduduk.

Dalam penerapannya, pemerintah melakukan pembatasan dalam sejumlah aspek kegiatan masyarakat. Misalnya pada PPKM Level 1 dan 2, tempat wisata diizinkan buka dengan pembatasan kapasitas sedangkan untuk PPKM Level 3 dan 4, tempat wisata harus tutup. Saat ini, kebijakan tersebut masih berjalan mengikuti situasi terkini kasus Covid-19. Terlebih, dengan munculnya varian Omicron.

Libur nasional berubah ....

Berita terkait

5 Tips Agar Road Trip Lancar dan Berkesan

2 hari lalu

5 Tips Agar Road Trip Lancar dan Berkesan

Sebelum mulai road trip, buat perencanaan dengan matang agar perjalanan lancar dan berkesan

Baca Selengkapnya

KCIC Sebut Cuaca Buruk Picu Keterlambatan Perjalanan Kereta Cepat Whoosh

3 hari lalu

KCIC Sebut Cuaca Buruk Picu Keterlambatan Perjalanan Kereta Cepat Whoosh

Cuaca buruk membuat perjalanan kereta cepat Whoosh mengalami keterlambatan. PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) memberi kompensasi makanan dan minuman untuk penumpang.

Baca Selengkapnya

Alasan Gunung Bromo Ditutup Sementara di Akhir April 2024

6 hari lalu

Alasan Gunung Bromo Ditutup Sementara di Akhir April 2024

Gunung Bromo akan ditutup sementara mulai dari 25 April 2024

Baca Selengkapnya

Daftar Tanggal Merah Bulan Mei 2024, Ada Long Weekend

7 hari lalu

Daftar Tanggal Merah Bulan Mei 2024, Ada Long Weekend

Setelah libur lebaran, berikut ini beberapa daftar tanggal merah di bulan Mei 2024 yang perlu Anda ketahui untuk mempersiapkan liburan.

Baca Selengkapnya

Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama Usai Lebaran 2024

11 hari lalu

Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama Usai Lebaran 2024

Ketahui daftar tanggal merah dan cuti bersama usai lebaran yang bisa digunakan untuk mempersiapkan liburan bersama keluarga.

Baca Selengkapnya

Daftar Pertanyaan yang Sering Diajukan saat Wawancara Visa

12 hari lalu

Daftar Pertanyaan yang Sering Diajukan saat Wawancara Visa

Biasanya petugas akan menanyakan beberapa pertanyaan untuk menentukan kelayakan mendapatkan visa

Baca Selengkapnya

Maskapai Penerbangan ini Buat Penerbangan Misterius yang Tidak Diketahui Tujuannya

13 hari lalu

Maskapai Penerbangan ini Buat Penerbangan Misterius yang Tidak Diketahui Tujuannya

Salah satu penumpang merasa antusias mengikuti penerbangan yang memberikan pengalaman unik

Baca Selengkapnya

Pentingnya Power Nap Saat Perjalanan Jauh, Ini Maksudnya

13 hari lalu

Pentingnya Power Nap Saat Perjalanan Jauh, Ini Maksudnya

Tidur singkat atau power nap dapat membantu masyarakat menjaga kesehatan fisik dan mental selama perjalanan jauh dengan kendaraan. Kenapa penting?

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Arus Balik Lebaran KAI Tawarkan Promo Tarif Spesial, Cek Titik Rawan Macet dan Kecelakaan Arus Balik Lebaran

13 hari lalu

Terpopuler: Arus Balik Lebaran KAI Tawarkan Promo Tarif Spesial, Cek Titik Rawan Macet dan Kecelakaan Arus Balik Lebaran

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memberikan promo tarif spesial selama masa arus balik Lebaran.

Baca Selengkapnya

KAI Commuter Tambahkan 8 Perjalanan di Hari Pertama Kerja Besok

13 hari lalu

KAI Commuter Tambahkan 8 Perjalanan di Hari Pertama Kerja Besok

KAI Commuter memprediksi akan ada lebih dari 850 - 900 ribu pengguna commuter line Jabodetabek di hari pertama kerja, pasca libur Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya