Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Syarat Perjalanan Darat, Kereta Hingga Pesawat

Reporter

Tempo.co

Jumat, 24 Desember 2021 21:42 WIB

Calon penumpang menunjukan dokumen syarat perjalanan menggunakan kereta api kepada petugas keamanan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat 24 Desember 2021. Pada libur Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru) PT. KAI Daop 1 Jakarta mewajibkan calon penumpang yang hendak melakukan perjalanan untuk melampirkan hasil negatif test antigen 1x24 jam atau rapid test PCR 3x24 jam, sementara untuk penumpang anak dibawah usia 12 tahun wajib melampirkan hasil rapid test PCR 3x24 jam. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

TEMPO.CO, Jakarta - Libur Natal dan Tahun Baru akan segera tiba. Pemerintah memprediksi sekitar 4 juta masyarakat akan melakukan perjalanan pada libur akhir tahun kali ini.

Meski bepergian tidak dilarang, pemerintah tetap melakukan langkah antisipasi agar masyarakat yang melakukan perjalanan tetap sehat dan aman dengan mematuhi peraturan protokol kesehatan yang ketat. Karena itu, ada sejumlah peraturan yang dibuat bagi para pelaku perjalanan. Berikut rinciannya:

Transportasi darat

Ketentuan persyaratan perjalanan darat telah dituliskan dalam Surat Edaran Nomor 109 Tahun 2021. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan bahwa para pelaku perjalanan saat Libur Natal dan Tahun Baru wajib telah menerima dosis vaksinasi lengkap, membawa hasil negatif tes antigen dengan sampel yang diambil dalam waktu 1x24 jam dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian.

Pelaku perjalanan di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR dengan sampel tes yang diambil dalam waktu 3x24 jam. Selain itu, bagi penumpang kendaraan bermotor, angkutan umum maupun angkutan penyeberangan dibatasi maksimal 75 persen.

Advertising
Advertising

Kereta api

Bagi penumpang kereta api jarak jauh, pemerintah menetapkan sejumlah syarat perjalanan. Penumpang harus menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama, menunjukkan hasil negatif tes PCR dengan kurun waktu maksimal 3x24 jam atau tes cepat antigen dengan hasil negatif Covid-19 yang diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Penumpang di bawah umur 12 tahun serta penumpang yang tidak bisa menerima vaksinasi Covid-19 karena alasan tertentu dapat melampirkan surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum/tidak bisa divaksinasi.

Pesawat

Penerbangan antar daerah di Jawa-Bali

Penumpang telah menerima minimal dosis pertama vaksinasi dan membawa surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan. Apabila penumpang telah menerima dua dosis vaksinasi Covid-19, maka penumpang bisa membawa hasil negatif tes cepat antigen dengan kurun waktu diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Penerbangan antardaerah di luar Jawa-Bali

Penumpang dengan minimal telah menerima satu dosis pertama Covid-19 diwajibkan membawa hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam. Sementara penumpang dengan hasil tes menggunakan tes cepat antigen harus membawa hasil negatif tes dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Kapal laut

Penumpang kapal laut diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Lalu menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan keterangan hasil negatif tes cepat antigen dengan pengambilan tes dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Sementara bagi penumpang berumur 17 tahun tetapi belum menerima dosis vaksinasi karena alasan tertentu untuk sementara waktu tidak dapat diizinkan bepergian.

Adapun penumpang kapal laut di bawah umur 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang hasilnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Penumpang dengan indikasi Covid-19 wajib melakukan tes diagnostik RT-PCR serta karantina mandiri sampai hasil pemeriksaan tes Covid-19 keluar.

Pemerintah mengimbau masyarakat tidak bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru, kecuali dalam situasi darurat. Namun jika harus bepergian, patuhi syarat perjalanan dan protokol kesehatan.

SHELAMITA AZZAHRA

Baca juga: Semua Informasi Perjalanan dan Wisata di Jawa Barat Ada di Aplikasi SIMANIS

Berita terkait

Tips Menghindari Kursi Pesawat Tanpa Jendela Menurut Pakar Penerbangan

2 jam lalu

Tips Menghindari Kursi Pesawat Tanpa Jendela Menurut Pakar Penerbangan

Ada cara untuk menghindari kursi pesawat tanpa jendela, namun tidak mudah.

Baca Selengkapnya

Delay 5 Jam, Penumpang Lion Air SUB-BDJ Desak Kompensasi Rp 300 Ribu

13 jam lalu

Delay 5 Jam, Penumpang Lion Air SUB-BDJ Desak Kompensasi Rp 300 Ribu

Pesawat Lion Air JT 316 rute Surabaya-Banjarmasin delay selama lima jam karena menunggu kedatangan pesawat Lion Air dari Batam.

Baca Selengkapnya

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini

14 jam lalu

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini

Proyek peningkatan dan pengembangan Stasiun Tanah Abang ditargetkan rampung pada akhir tahun ini.

Baca Selengkapnya

Penumpang Ketahuan Bawa Ular saat akan Naik Pesawat, Disembunyikan di Celana

2 hari lalu

Penumpang Ketahuan Bawa Ular saat akan Naik Pesawat, Disembunyikan di Celana

Keamanan bandara menggunakan Advanced Imaging Technology (AIT) untuk mendeteksi kejanggalan pada penumpang itu sebelum naik pesawat.

Baca Selengkapnya

MTI Dorong Penyesuaian Tarif KRL

3 hari lalu

MTI Dorong Penyesuaian Tarif KRL

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mendorong adanya penyesuaian tarif KRL.

Baca Selengkapnya

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

3 hari lalu

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

Badan Pusat Statistik mencatat tingkat inflasi pada momen Lebaran atau April 2024 sebesar 3 persen secara tahunan.

Baca Selengkapnya

Kereta Api Indonesia Angkut 15,7 Juta Ton Barang di Triwulan Pertama 2024

4 hari lalu

Kereta Api Indonesia Angkut 15,7 Juta Ton Barang di Triwulan Pertama 2024

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mencatat jumlah barang yang diangkut sepanjang triwulan pertama 2024 sebanyak 15.758.465 ton.

Baca Selengkapnya

Pendapatan Garuda Indonesia di Kuartal Pertama 2024 Mencapai USD 711,98 Juta

4 hari lalu

Pendapatan Garuda Indonesia di Kuartal Pertama 2024 Mencapai USD 711,98 Juta

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mencatatkan pertumbuhan pendapatannya di kuartal pertama 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen.

Baca Selengkapnya

Penumpang Garuda Indonesia Mencapai 5,42 Juta Sepanjang Kuartal Pertama 2024

4 hari lalu

Penumpang Garuda Indonesia Mencapai 5,42 Juta Sepanjang Kuartal Pertama 2024

Jumlah penumpang Garuda Indonesia Group di kuartal pertama 2024 sebanyak 5,42 juta.

Baca Selengkapnya

Jumlah Kendaraan Listrik Mencapai 133 Ribu

5 hari lalu

Jumlah Kendaraan Listrik Mencapai 133 Ribu

Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan jumlah kendaraan listrik saat ini mencapai 133 ribu.

Baca Selengkapnya