Libur Natal dan Tahun Baru, Kota Bogor Siapkan Rencana Rekayasa Lalu Lintas

Reporter

Antara

Sabtu, 4 Desember 2021 18:37 WIB

Petugas Dishub memutar balik kendaraan roda empat saat pemberlakuan aturan ganjil genap di Simpang Baranangsiang, Kota Bogor, Ahad, 26 Juni 2021. Terdapat lima lokasi pos check point plat kendaraan ganjil genap di kota tersebut. ANTARA/Arif Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Satgas Covid-19 Kota Bogor siaga untuk menerapkan sistem ganjil genap pelat nomor kendaraan menjelang libur Natal dan Tahun Baru untuk menekan mobilitas masyarakat. Opsi tersebut bisa diberlakukan jika pemerintah resmi menerapkan PPKM Level 3 pada 24 Desember 2022 sampai 2 Januari 2022.

"Kami TNI Polri bersama Pemkot Kota Bogor akan melakukan pembatasan mobilitas sebagaimana selayaknya pelaksanaan level 3 apakah nanti menggunakan ganjil genap pada kawasan tertentu," kata Kepala Kepolisian Resor Bogor Kota Komisaris Besar Susatyo Purnomo di sela pemantauan kawasan wisata wajib vaksin di sekitar Suryakencana dan Pintu 1 Kebun Raya Bogor, Sabtu, 4 Desember 2021.

Menurut Susatyo, bukan hanya ganjil genap yang bisa diterapkan, tapi sejumlah kebijakan rekayasa lalu lintas di wilayah Kota Bogor telah disiapkan dalam menghadapi libur akhir tahun ini. Rencana penerapan ganjil genap di kawasan tertentu akan dibarengi mengubah rute-rute lalu lintas kendaraan dan situasi tertentu.

"Jadi apabila ada area yang cukup padat kami akan rekayasa lalu lintas agar masyarakat itu bisa renggang dan apabila sudah renggang, sudah sepi, maka kami akan buka kembali," kata Susatyo.

Semua kebijakan itu, kata Susatyo, masih akan melihat situasi perkembangan Covid-19 dan petunjuk terbaru Kementerian Dalam Negeri dan jajaran pemerintah lain dalam mencegah gelombang ketiga penyebaran Covid-19.

Advertising
Advertising

Adapun saat ini, menurut Susatyo, capaian vaksinasi di Kota Bogor sudah hampir 90 persen sehingga sebagian besar warga Kota Bogor terus mengarah kepada herd immunity. Maka, saat melakukan razia pun sudah lebih sedikit yang terjaring belum vaksin.

Pemerintah pusat sebelumnya akan menerapkan PPKM Level 3 di masa libur Natal dan Tahun Baru. Langkah itu diambil untuk mencegah terjadinya gelombang tiga Covid-19, terlebih kini ada ancaman varian Omicron.

Baca juga: Peringatan BMKG di Libur Natal dan Tahun Baru: Waspada Bencana Hidrometeorologi

Berita terkait

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

1 hari lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

Apa itu pelat nomor khusus dan bagaimana aturannya termasuk saat masuk wilayah sistem ganjil-genap?

Baca Selengkapnya

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

2 hari lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

Apa itu pelat khusus ZZ yang disebut tak kebal aturan ganjil-genap di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

3 hari lalu

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

Pada 2021 lalu European Medicines Agency (EMA) telah mengungkap efek samping dari vaksinasi AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

5 hari lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

5 hari lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Jasa Marga Tutup Sementara Off Ramp Grogol Besok Malam, Simak Rekayasa Lalu Lintasnya

5 hari lalu

Jasa Marga Tutup Sementara Off Ramp Grogol Besok Malam, Simak Rekayasa Lalu Lintasnya

Pekerjaan rekonstruksi perkerasan di area Off Ramp Grogol KM 13+800 Ruas Tol Dalam Kota ini akan dilaksanakan pada Sabtu malam.

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

5 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

5 hari lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

6 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

6 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya