Yogyakarta Tetap PPKM Level 3, Sultan HB X: Semua Tempat Wisata Masih Tutup
Reporter
Pribadi Wicaksono (Kontributor)
Editor
Ninis Chairunnisa
Selasa, 5 Oktober 2021 21:34 WIB
TEMPO.CO, Yogyakarta - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 29/INSTR/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di wilayah DIY yang berlaku 5-18 Oktober 2021.
Sultan HB X mengatakan bahwa situasi pariwisata di DIY dengan status PPKM itu tetap sama seperti sebelumnya alias tanpa perubahan pembukaan destinasi baru, kecuali tujuh objek wisata yang sudah diizinkan uji coba pembukaan oleh pemerintah pusat. "Untuk fasilitas umum, area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya masih ditutup sementara,” ujarnya dalam penyataannya melalui instruksi yang diteken 5 Oktober 2021.
Selain itu, Sultan menuturkan akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu dengan sejumlah ketentuan, antara lain mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Kementerian Kesehatan. “Tempat wisata yang akan diujicoba juga wajib menerapkan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining semua pengunjung dan pegawai dan anak di bawah usia 12 tahun dilarang masuk tempat wisata yang melakukan ujicoba pembukaan,” ujarnya.
Sultan menuturkan penerapan sistem ganjil genap di sepanjang jalan menuju lokasi wisata yang uji coba pembukaan dimulai sejak Jumat pukul 12.00 sampai Ahad pukul 18.00 WIB.
Meski masih memberlakukan penutupan sebagian besar objek wisata, Pemda DIY awal pekan ini telah bersurat resmi kepada pemerintah pusat terkait usulan pembukaan seluruh destinasi di masa PPKM Level 3.
“Kami telah mengirim surat kepada tiga kementerian, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, dan Kementerian Kesehatan untuk usulan pembukaan destinasi ini,” ujar Kepala Dinas Pariwisata DIY Singgih Raharjo.
Pemda DIY menilai pembukaan semua objek wisata akan lebih memudahkan pengawasan protokol kesehatan pada wisatawan dibandingkan menutup objek yang tak dijaga petugas. Sebab, wisatawan tetap terus menerobos masuk khususnya di pantai-pantai selatan Yogya.
"Dengan surat itu, kami berharap objek wisata khususnya yang sudah mendaftarkan dan mendapatkan sertifikasi CHSE (Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability) dan QR Code boleh ujicoba pembukaan," ujar Singgih.
Singgih menuturkan saat ini sedikitnya sudah ada 360 tempat wisata di DI Yogyakarta mengantongi sertifikat CHSE.
Baca juga: Pasokan Nangka untuk Gudeg Yogyakarta Aman Sepanjang Tahun karena Hutan Ini