Bali Masih PPKM Level 4, tapi Objek Wisata Mulai Uji Coba Dibuka

Reporter

Antara

Rabu, 8 September 2021 13:39 WIB

Sejumlah pengunjung menunggu matahari terbenam dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pantai Canggu, Kuta Utara, Bali, Ahad, 4 Juli 2021. Pihak kepolisian dan Satpol PP terus berupaya untuk menertibkan para wisatawan asing maupun warga lokal masih abai terhadap larangan untuk mengunjungi tempat-tempat wisata. Johannes P. Christo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Bali masih ada di Level 4. Namun pemerintah setempat mulai melonggarkan sejumlah aturan, terutama terkait sektor pariwisata.

Gubernur Bali Wayan Koster mengizinkan daya tarik wisata arau objek wisata untuk melakukan uji coba pembukaan dengan kapasitas pengunjung 50 persen. "Dengan penerapan prokes ketat dan menggunakan Aplikasi PeduliLindungi untuk DTW alam, budaya, buatan dan spiritual," kata dia dalam keterangannya, Selasa, 7 September 2021.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. SE tersebut didasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Sementara itu, mal atau pusat perbelanjaan bisa buka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. "Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dan diizinkan beroperasi dengan kapasitas pengunjung 50 persen sampai dengan pukul 21.00 Wita," kata Koster.

Dalam pembukaan tempat publik itu, masyarakat, baik pengunjung maupun pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining. Pengunjung yang diizinkan masuk ke pusat perbelanjaan atau mal juga dibatasi.

Advertising
Advertising

Mereka yang bisa masuk wajib sudah vaksinasi Covid-19 dosis kedua. Sedangkan kelompok masyarakat risiko tinggi seperti wanita hamil, penduduk usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun tidak diizinkan memasuki mal.

Sementara itu, restoran/rumah makan, kafe di dalam mal dapat menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25 persen dan waktu makan maksimal 30 menit. "Untuk bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan dan mal ditutup," kata Koster.

Adapun untuk pelaku perjalanan transportasi udara dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua. Sedangkan pelaku perjalanan yang baru memperoleh vaksin dosis pertama harus mengantongi hasil negatif PCR H-2.

Koster pun mengimbau masyarakat Bali untuk terus menaati dan melaksanakan protokol kesehatan. "Serta segera mengikuti vaksin Covid-19," ujarnya.

Baca juga: Bali Sebut Seluruh Tenaga Kerja Pariwisata Sudah Jalani Vaksinasi Covid-19

Berita terkait

Zero Delta Q Akan Jadi Gagasan Indonesia di World Water Forum ke-10, Apa Itu?

14 jam lalu

Zero Delta Q Akan Jadi Gagasan Indonesia di World Water Forum ke-10, Apa Itu?

Indonesia akan mengusulkan penerapan kebijakan Zero Delta Q sebagai solusi pengendalian banjir dalam World Water Forum ke-10.

Baca Selengkapnya

Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

1 hari lalu

Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

Kejati Bali membuka peluang berkoordinasi dengan Majelis Desa Adat Bali usai menetapkan Bendesa Adat Berawa sebatersangka pemerasan investor.

Baca Selengkapnya

Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

1 hari lalu

Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

Kejati Bali akan mengembangkan penyidikan perkara tersangka berinisial KR, Bendesa Adat yang memeras investor agar mendapat rekomendasi.

Baca Selengkapnya

Selain Mepamit, Rizky Febian dan Mahalini Jalani Upacara Adat Ini Sebelum Menikah

1 hari lalu

Selain Mepamit, Rizky Febian dan Mahalini Jalani Upacara Adat Ini Sebelum Menikah

Rizky Febian dan Mahalini menjalani beberapa rangkaian prosesi adat menjelang pernikahannya. Begini penjelasan dari pihak label musiknya.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

1 hari lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

1 hari lalu

Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

Kejaksaan Tinggi membuka peluang mengembangkan kasus dugaan pemerasan Bendesa Adat di Bali.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper Bali, Tersangka Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper Bali, Tersangka Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti

Tersangka kasus mayat dalam koper di Bali berupaya menghilangkan barang bukti.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

1 hari lalu

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

Selain di Bekasi, kasus pembunuhan mayat dalam koper juga terjadi di Kuta, Bali

Baca Selengkapnya

Awal Mei 2024, Dua Event Internasional Digelar di Nusa Dua Bali

2 hari lalu

Awal Mei 2024, Dua Event Internasional Digelar di Nusa Dua Bali

Nusa Dua Bali jadi lokasi Asia Pacific Media Forum (APMF) 2024 dan The 2nd UN Tourism Conference on Women Empowerment In Tourism in Asia Pacific 2024.

Baca Selengkapnya

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

2 hari lalu

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

Seorang Bendesa Adat Berawa di Bali berinisial KR diduga memerasa pengusaha demi memberikan rekomendasi izin investasi

Baca Selengkapnya