Pertimbangan Perusahaan Sebelum Menugaskan Karyawan Bepergian di Masa Pandemi

Reporter

Tempo.co

Editor

Rini Kustiani

Senin, 30 Agustus 2021 23:35 WIB

Ilustrasi dinas luar kota. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Jangan samakan perjalanan bisnis di masa sebelum pandemi dengan sekarang. Terutama bagi perusahaan, ada banyak pertimbangan sebelum menugaskan karyawannya untuk melakukan perjalanan bisnis ke luar kota terlebih luar negeri.

Mengutip informasi dari Travel Daily News, tentu kekhawatiran utama perusahaan adalah jika karyawannya terinfeksi Covid-19 selama perjalanan dinas. Perusahaan tak bisa lepas tangan dan harus terus memantau kondisinya dari jauh. Semua ini pastinya membutuhkan biaya yang tak sedikit.

Beberapa perusahaan yang hendak mengaktifkan kembali perjalanan bisnis harus meningkatkan kemampuan bagian personalia atau HRD. Musababnya, bagian ini yang mengurus segala keperluan perjalanan dinas, mulai dari persyaratan administratif, asuransi perjalanan, memastikan dokumen keimigrasian atau lintas batas wilayah, surat keterangan dari perusahaan, dan banyak lagi.

Yang tak kalah penting adalah memilih karyawan yang cakap dalam melaksanakan perjalanan bisnis sekaligus memiliki kondisi kesehatan yang paripurna. Pihak HRD juga harus memastikan ke mana karyawan itu akan pergi dan mengidentifikasi ketentuan untuk masuk wilayah tersebut beserta risikonya. Saat karyawan melakukan perjalanan dinas, perusahaan terus memantau keberadaannya untuk menghindari risiko, sampai dia kembali.

Ilustrasi asuransi perjalanan. (Foto: Shutterstock)

Persiapan ini sangat jauh dari kebiasaan sebelum pandemi, di mana dinas luar kota atau luar negeri cukup dengan menandatangani dokumen, membawa surat tugas, dan berangkat. Perusahaan juga harus menimbang risiko perjalanan dan mengkomunikasikannya kepada karyawan yang akan berangkat. Apabila terjadi sesuatu dalam perjalanan, harus ada yang bertanggung jawab dan menjelaskan kepada manajemen dan pihak keluarga.

Advertising
Advertising

Menggunaan jasa agensi travel juga bisa memantu mengurai keruwetan dalam merencanakan perejalanan dinas. Pahami apa saja persyaratan dan dokumen yang diperlukan, termasuk tambahan tarif jasa. Di antaranya sertifikat vaksinasi, paspor, visa, hasil tes Covid-19 dalam periode tertentu, tiket, kebijakan karantina di tempat tujuan, asuransi perjalanan atau travel insurance dengan jumlah minimum yang berbeda tergantung negara yang hendak dikunjungi, dan lainnya.

NATHASYA ESTRELLA

Baca juga:
Negara-negara Ini Wajibkan Turis Punya Asuransi Perjalanan, Angkanya Fantastis

Berita terkait

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

7 jam lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

16 jam lalu

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan alasannya mengangkat tokoh buruh, Andi Gani Nena Wea, sebagai salah satu staf ahlinya.

Baca Selengkapnya

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

1 hari lalu

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan bersama Perum Perumnas menjalin sinergi dalam penyediaan hunian yang layak bagi pekerja.

Baca Selengkapnya

PNM Apresiasi Karyawan dan Unit Kerja Terbaik

4 hari lalu

PNM Apresiasi Karyawan dan Unit Kerja Terbaik

PNM Excellence Award 2024 merupakan ajang tahunan untuk pemberian penghargaan atas capaian karyawan dan unit kerja PNM.

Baca Selengkapnya

5 Tips Agar Road Trip Lancar dan Berkesan

5 hari lalu

5 Tips Agar Road Trip Lancar dan Berkesan

Sebelum mulai road trip, buat perencanaan dengan matang agar perjalanan lancar dan berkesan

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

5 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

6 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

6 hari lalu

Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

BTN mengusulkan skema dana abadi untuk membiayai program 3 juta rumah yang dicanangkan oleh pasangan Capres-cawapres terpilih Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

KCIC Sebut Cuaca Buruk Picu Keterlambatan Perjalanan Kereta Cepat Whoosh

6 hari lalu

KCIC Sebut Cuaca Buruk Picu Keterlambatan Perjalanan Kereta Cepat Whoosh

Cuaca buruk membuat perjalanan kereta cepat Whoosh mengalami keterlambatan. PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) memberi kompensasi makanan dan minuman untuk penumpang.

Baca Selengkapnya

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

7 hari lalu

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.

Baca Selengkapnya