Kota Bandung Masuk PPKM Level 3, Wisatawan Bisa Jalan-jalan ke Tempat Berikut
Reporter
Tempo.co
Editor
Rini Kustiani
Selasa, 24 Agustus 2021 07:58 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM pada Senin malam, 23 Agustus 2021. Kota Bandung sebagai ibu kota Provinsi Jawa Barat kini berstatus PPKM Level 3. Artinya, berbagai kegiatan masyarakat mulai longgar meski destinasi wisata masih tutup.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 mengatur tentang PPKM Level 4, PPKM Level 3, dan PPKM Level 2 di wilayah Jawa dan Bali. Instruksi tersebut diteken oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada 23 Agustus 2021.
Dalam instruktusi tersebut, masyarakat boleh keluar rumah dan wisatawan dapat masuk keluar wilayah dengan memenuhi berbagai syarat. Wisatawan yang datang dari luar Jawa dan Bali harus menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama dan memiliki hasil tes Covid-19. Bagi yang bepergian dengan pesawat harus memiliki hasil tes PCR dan hasil tes swab antigen untuk yang naik moda transportasi mobil pribadi, bus, sepeda motor, kereta api, dan kapal laut.
Memang berbagai fasilitas umum, seperti area publik, taman, tempat wisata, masih tutup. Namun demikian, Kota Bandung yang terkenal dengan deretan factory outlet, mall, dan wisata kuliner, boleh buka dengan berbagai pembatasan. Pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan jam operasional sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat.
Wisatawan tetap bisa kulineran ke restoran, sentra jajanan, atau kafe yang memiliki nuansa terbuka dengan protokol kesehatan ketat. Waktu operasional tempat makan ini hanya sampai pukul 20.00 WIB, kapasitas 25 persen, durasi makan/minum maksimal 30 menit, dan satu meja hanya diisi oleh dua orang. Sementara restoran, kafe, dan tempat makan yang terletak di dalam gedung atau tertutup hanya melayani pesan antar dan atau pesan bawa, tidak makan di tempat.
Bagi yang ingin 'cuci mata' ke pusat perbelanjaan, harus mengunduh aplikasi PeduliLindungi dulu untuk mengidentifikasi pengunjung apakah sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 atau belum beserta riwayat perjalanannya. Mall boleh buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan hanya sampai pukul 20.00 waktu setempat.
Anak berusia kurang dari 12 tahun tak boleh masuk mall dan jangan harap bisa nonton di bioskop serta menikmati tempat hiburan lainnya di pusat perbelanjaan. Tetap mematuhi protokol kesehatan, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan menjaga kebersihan.
Baca juga:
Singapura Terima Wisatawan Bulan Depan, Syarat dan Nominal Asuransi Perjalanan