PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Ketentuan Perjalanan Menggunakan Kereta Api

Reporter

Tempo.co

Editor

Nurhadi

Selasa, 27 Juli 2021 18:33 WIB

Sejumlah calon penumpang KRL mengantre di Stasiun Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, 26 Juli 2021. PT KAI Commuter Line masih memberlakukan pengetatan kepada para penumpangnya mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021, pengetatan ini berbarengan dengan keputusan pemerintah yang kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

TEMPO.CO, Jakarta - Syarat dan ketentuan perjalanan penumpang Kereta Api Indonesia diperbaharui sejak Senin, 26 Juli 2021 di laman resmi KAI. Pembaruan ini dilakukan sebagai respon atas perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.

Selain menetapkan syarat dan ketentuan bagi calon penumpang, KAI juga menetapkan ketentuan pembatalan tiket. Berikut merupakan rincian syarat dan ketentuan khusus pelayanan KAI selama PPKM level 4 di Jawa dan Sumatera:

1. Menunjukkan hasil tes negatif

Selain penggunaan masker, orang dewasa di Pulau Jawa maupun Pulau Sumatera yang hendak bepergian wajib menunjukkan hasil negatif untuk tes COVID-19.

Hasil tes yang ditunjukkan hanya terbatas pada reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR) yang maksimal dilakukan 48 jam sebelumnya atau tes antigen yang maksimal dilakukan 24 jam sebelumnya.

Advertising
Advertising

Anak di bawah umur 5 (lima) tahun tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes RT-PCR atau antigen. Hasil tes genose tidak berlaku sebagai syarat pemenuhan perjalanan dengan KAI.

2. Menunjukkan kartu vaksin dosis pertama

Selain hasil tes negatif, calon penumpang khusus di Pulau Jawa diwajibkan menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama melalui kartu vaksin. Anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun yang tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin tersebut. Calon penumpang dengan kepentingan khusus yang belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis dapat menyerahkan hasil tes saja.

3. Pembatalan tiket bagi calon penumpang yang tidak memenuhi syarat dan dinyatakan tidak sehat

Pembatalan tiket harus dilakukan bagi calon penumpang yang tidak memiliki atau tidak dapat menunjukkan surat RT-PCR atau tes antigen dengan hasil negatif, kartu vaksin, surat tanda registrasi pekerja (bagi calon penumpang dengan kepentingan tertentu), atau surat keterangan lainnya.

Pembatalan dapat dilakukan di loket stasiun atau melalui CC 121 (layanan 24 jam yang menyediakan informasi tentang kereta api) dan paling lambat dilakukan H+7 setelah keberangkatan. Jika pembatalan dilakukan di loket, uang akan dikembalikan secara tunai. Jika pembatalan dilakukan melalui CC 121, uang akan dikembalikan melalui transfer 14 hari kemudian. Uang dikembalikan 100 %.

Penumpang yang tidak menggunakan masker atau memiliki suhu di atas 37,3 derajat celcius juga harus membatalkan tiket di loket stasiun. Pembatalan dilakukan tiga jam sebelum hingga tepat sebelum keberangkatan kereta api. Uang kembali 100% secara tunai.

4. Pembatalan tiket kereta api baik antarkota maupun lokal yang dilakukanoleh perusahaan

Pembatalan yang dilakukan di loket stasiun dilakukan paling lambat H+30 sejak keberangkatan dengan pengembalian uang secara tunai. Pembatalan yang dilakukan melalui CC 121 dilakukan paling lambat H+30 dengan pengembalian uang melalui transfer 14 hari kemudian. Pembatalan yang dilakukan melalui KAI Access dilakukan paling lambat tiga jam sebelum keberangkatan dengan pengembalian uang melalui transfer 14 hari kemudian. Uang dikembalikan 100%.

Pembatalan lokal atau jarak dekat hanya dapat dilakukan di loket stasiun paling lambat H+30 sejak keberangkatan dan uang dikembalikan 100%. Pembatalan lainnya yang disebabkan hal-hal eksternal dapat dilakukan sebelum jadwal keberangkatan kereta api dengan pengembalian uang 100%.

5. Pembatalan tiket kereta api baik antarkota maupun lokal yang dilakukan berdasarkan inisiatif calon penumpang

Pembatalan perjalanan antarkota dapat dilakukan di loket stasiun 30 menit sebelum keberangkatan dengan bea administrasi 25%. Sisa uang akan ditransfer atau dikembalikan secara tunai 30-45 hari kemudian. Jika pembatalan dilakukan melalui KAI Access, maka harus dilakukan 3 jam sebelum keberangkatan dengan bea administrasi 25%. Sisa uang akan ditransfer 30-45 hari kemudian.

Pembatalan perjalanan lokal hanya dapat dilakukan di loket stasiun sesuai jam reservasi, paling lambat 30 menit sebelum keberangkatan. Bea administrasi sebesar 25% diberlakukan.

DINA OKTAFERIA

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Syarat Penumpang KRL Mulai Besok

Berita terkait

KAI Daop 9 Jember Sediakan 37 Ribu Tempat Duduk untuk Libur Cuti Bersama

8 jam lalu

KAI Daop 9 Jember Sediakan 37 Ribu Tempat Duduk untuk Libur Cuti Bersama

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9 Jember tempat duduk tambahan selama libur kenaikan Isa Al Masih yang dirangkai dengan cuti bersama 8-12 Mei

Baca Selengkapnya

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini

22 jam lalu

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini

Proyek peningkatan dan pengembangan Stasiun Tanah Abang ditargetkan rampung pada akhir tahun ini.

Baca Selengkapnya

KA Lodaya Kini Gunakan Kereta Stainless Steel New Generation

4 hari lalu

KA Lodaya Kini Gunakan Kereta Stainless Steel New Generation

PT KAI Daop 2 Bandung mengoperasikan KA Lodaya relasi Bandung-Solo Balapan dengan Kereta Eksekutif dan Kereta Ekonomi Stainless Steel New Generation.

Baca Selengkapnya

Kereta Api Indonesia Angkut 15,7 Juta Ton Barang di Triwulan Pertama 2024

5 hari lalu

Kereta Api Indonesia Angkut 15,7 Juta Ton Barang di Triwulan Pertama 2024

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mencatat jumlah barang yang diangkut sepanjang triwulan pertama 2024 sebanyak 15.758.465 ton.

Baca Selengkapnya

Ini Kompensasi yang Seharusnya Diterima Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Kereta Api

7 hari lalu

Ini Kompensasi yang Seharusnya Diterima Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Kereta Api

Aturan kompensasi diatur dalam Permenhub Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.

Baca Selengkapnya

Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

8 hari lalu

Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn atau DB mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun. Aturan ini berlaku mulai 1 Juni 2024

Baca Selengkapnya

Volume Penumpang Kereta Api di Triwulan Pertama 2024 Mencapai 11 Juta Penumpang

11 hari lalu

Volume Penumpang Kereta Api di Triwulan Pertama 2024 Mencapai 11 Juta Penumpang

KAI mengoperasikan sejumlah kereta api baru, di antaranya seperti KA Argo Merbabu relasi Gambir-Semarang Tawang Bank Jateng (pp).

Baca Selengkapnya

5 Tips Memilih Kursi Kereta Api Jarak Jauh agar Tidak Mundur

11 hari lalu

5 Tips Memilih Kursi Kereta Api Jarak Jauh agar Tidak Mundur

Saat bepergian jarak jauh menggunakan kereta, ketahui beberapa tips memilih kursi kereta agar tidak mundur. Berikut ini tipsnya.

Baca Selengkapnya

KAI Sebut Penjualan Tiket Kereta Kelas Suite Compartment dan Luxury Laris saat Libur Lebaran, Laku hingga 112 Persen

11 hari lalu

KAI Sebut Penjualan Tiket Kereta Kelas Suite Compartment dan Luxury Laris saat Libur Lebaran, Laku hingga 112 Persen

EVP of Corporate Secretary PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji mengatakan penjualan tiket kereta api kelas Suite Class Compartment dan Luxury laris dibeli saat pelaksanaan angkutan masa Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

Mengintip Desain Mewah Sleeper Train Venice Simplon-Orient-Express

12 hari lalu

Mengintip Desain Mewah Sleeper Train Venice Simplon-Orient-Express

Sleeper train L'Observatoire Venice Simplon-Orient-Express mulai beroperasi tahun 202

Baca Selengkapnya