Mau Bepergian Saat PPKM Darurat? Simak Dokumen dan Syarat yang Harus Dipenuhi

Reporter

Tempo.co

Selasa, 13 Juli 2021 16:14 WIB

Petugas memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) calon penumpang di Stasiun Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin, 12 Juli 2021. Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan soal kewajiban membawa STRP atau surat tugas bagi pengguna KRL Commuterline yang berlaku mulai 12 Juli di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa - Bali. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Berdasarkan data Satgas Covid-19, sampai hari ini, Selasa, 13 Juli 2021 terdapat 2.567.630 kasus positif di Indonesia. Peningkatan kasus tersebut membuat pemerintah mengambil kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Terkait kebijakan perjalanan selama PPKM Darurat, Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 42-45 Tahun 2021. Dalam surat edaran tersebut, terdapat petunjuk pelaksanaan perjalanan dari setiap transportasi.

Berikut ini syarat perjalanan selama PPKM Darurat:

Perjalanan Dalam Negeri Melalui Transportasi Udara

• Pembatasan hanya pada mobilitas orang, sedangkan angkutan logistik masih berjalan normal
• Penumpang penerbangan antar bandara udara di Pulau Jawa atau Bali, wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksin pertama) dengan keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam 2x24 jam sebelumnya.
• Penumpang selain di Pulau Jawa dan Bali, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil pada 2x24 jam sebelumnya atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
• Untuk penumpang yang belum vaksin karena alasan medis. Wajib membawa surat keterangan dari dokter spesialis yang bersangkutan.

Advertising
Advertising

Perjalanan Dalam Negeri Melalui Transportasi Laut

• Penumpang dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukan kartu vaksin dan surat keterangan tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu masimal 2x24 jam sebelumnya dan Rapid Antigen 1x24 jam sebelumnya.
• Membawa surat keterangan dokter spesialis untuk penumpang yang belum melakukan vaskin dengan alasan medis.
• Penumpang selain Jawa dan Bali, tidak wajib membawa sertifikat vaksinasi namun harus membawa hasil negatif RC-PCR (2x24 jam) atauu Rapid Tes Antigen (1x24 jam).
• Untuk 3 TP (Perintis dan daerah terpencil, tertular, tertinggal dan pedalaman) tidak diwajibkan dengan penyesuaian daerah masing-masing.
• Penumpang menerapan protokol kesehatan dengan menggunakan masker kain minimal 3 lapis atau masker medis.
• Penumpang tidak diperbolehkan berbicara satu atau dua arah dan tidak diperkenanan untuk makan dan minum selama perjalanan kurang dari 2 jam, kecuali untuk penumpang yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut
• Sanksi akan diberikan untuk pemalsuan sertifikat vaksin serta surat keterangan negatif Covid-19.
• Penumpang yang menunjukan gejala indikasi Covid-9 tidak diperkenanan ikut perjalanan mesipun surat keterangan RT-PCR Test atau Rapid Test Antigen negatif.

Perjalanan Dalam Negeri Melalui Transportasi Darat

• Penumpang diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif (RT-PCR dan Rapid Antigen). Selain di Pulau Jawa Bali, cukup menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.
• Khusus supir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan kartu vaksin.
• Menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif Covid-19 juga berlaku untuk angkutan penyeberangan. Persyaratan tersebut disertai dengan mengisi e-HAC.
• Pembatasan kapasitas angkut transprtasi darat dengan massimal kapasitas 50 perden dari kapasitas maksimal.

Perjalanan Dalam Negeri Melalui Kereta Api

• Membawa kartu vaksin dan menunjukan hasil negatif (RT-PCR dan Rapid Antigen) pada masa tes yang berlaku.
• Penumpang KA perkotaan seperti KRL, MRT, LRT, KA Loal Perkotaan, tidak wajib menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Covid-19.
• Menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan melakukan 3M, serta tidak diperkenankan untuk melakukan telepon dan makan serta minum dalam perjalanan yang urang dari 2 jam, kecuali mengkonsumsi obat.
• Pembatasan kapasitas untuk KA antar kota 70 persen, KA lokal perkotaan 50 persen sedangkan untu KRL, MRT, LRT maksimun 32 persen.
• Beberapa KA lokal di luar wilayah Aglomerasi dibatalkan.
• Jam operasional dibatasi 04.00 – 21.00 WIB

Mulai 12 Juli 2021, pemerintah mengetatkan aturan perjalanan. Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 49 Tahun 2021, ditambahkan ketentuan perjalanan rutin bagi penumpang darat dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi.

Perjalanan aglomerasi hanya berlaku untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal. Pelaku perjalanan harus menyertakan dokumen perjalanan berupa STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja) atau surat lainnya yang dikeluarkan pemerintah setempat atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan minimal eselon II yang bertempel cap basah atau tanda tangan elektronik.

Selanjutnya, dalam SE Nomor 50 Tahun 2021, diatur syarat perjalanan perkeretaapian. Kementerian menambah ketentuan perjalanan rutin kereta rel listrik atau KRL dalam wilayah aglomerasi. Perjalanan KRL hanya berlaku bagi pekerja di sektor esensial dan kritikal sesuai ketentuan.

Pelaku perjalanan wajib membawa dokumen STRP atau surat keterangan lainnya atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan. Bagi pekerja di kantor pemerintahan, surat harus dikeluarkan minimal dari eselon II yg bertempel cap basah atau tanda tangan elektronik.

PPKM Darurat dilaksanakan pada 3-20 Juli 2021. Mulai 12 Juli, pemerintah juga telah memperluas kebijakan pengendalian Covid-19 tersebut ke luar pulau Jawa Bali.

FAHIRA NOVANRA

Baca juga: PPKM Darurat di Bali, 3 WNA Pelanggar Protokol Kesehatan Dideportasi

Berita terkait

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

1 hari lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

1 hari lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

1 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

MTI Dorong Penyesuaian Tarif KRL

1 hari lalu

MTI Dorong Penyesuaian Tarif KRL

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mendorong adanya penyesuaian tarif KRL.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

1 hari lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

2 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

2 hari lalu

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

Badan Pusat Statistik mencatat tingkat inflasi pada momen Lebaran atau April 2024 sebesar 3 persen secara tahunan.

Baca Selengkapnya

Jumlah Kendaraan Listrik Mencapai 133 Ribu

3 hari lalu

Jumlah Kendaraan Listrik Mencapai 133 Ribu

Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan jumlah kendaraan listrik saat ini mencapai 133 ribu.

Baca Selengkapnya

Didesain sebagai Kota Cerdas, IKN Bakal Hadirkan Smart Transportation and Mobility

6 hari lalu

Didesain sebagai Kota Cerdas, IKN Bakal Hadirkan Smart Transportation and Mobility

OIKN bakal mengembangkan sistem transportasi cerdas di IKN.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

7 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya