PPKM Darurat di Bali, 3 WNA Pelanggar Protokol Kesehatan Dideportasi

Reporter

Antara

Selasa, 13 Juli 2021 08:36 WIB

Suasana lengang saat penutupan kawasan wisata Pantai Kuta di Badung, Bali, Sabtu,3 Juli 2021. Destinasi pariwisata utama di Pulau Dewata tersebut ditutup sementara selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021 untuk menekan angka penyebaran kasus pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

TEMPO.CO, Jakarta - Penegakan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Bali juga menyasar para warga negara asing (WNA). Dari hasil operasi yustisi yang dilakukan oleh Imigrasi Bali, ada tiga WNA yang akhirnya diputuskan dideportasi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan pihaknya melakukan operasi pada 8 Juli lalu dan menjaring sekitar 14 WNA yang diduga melanggar protokol kesehatan. "Tiga diantaranya dinyatakan bersalah melanggar prokes dan direkomendasikan untuk dideportasi," kata dia saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Senin, 12 Juli 2021.

Tiga WNA yang akan dideportasi tersebut adalah MR asal Irlandia, AA dari Amerika Serikat dan ZK dari Rusia.

Menurut Jamaruli, tiga WNA itu dinyatakan bersalah dan melanggar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di wilayah Jawa Bali dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Bali. Maka, ketiga orang itu dikenakan sanksi berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berupa deportasi.

Jamaruli tak merinci pelanggaran yang dilakukan tiga WNA itu. Ia menyebut pihaknya menerima rekomendasi deportasi dari Satpol PP yang melakukan operasi yustisi.

"Dari 14 yang terjaring, ada tingkatan tertentu. Yang punya kewenangan menentukan siapa saja dan tingkat apa saja itu dari Satpol PP," kata Jamaruli.

Advertising
Advertising

Selain tiga orang itu, menurut Jamaruli, belasan WNA lainnya dinilai melakukan pelanggaran ringan saat PPKM Darurat seperti penggunaan masker yang belum benar. "Dari Satpol PP mungkin mempunyai pemikiran yang lebih jauh katakanlah kesalahannya tidak terlalu berat. Seperti menurunkan masker atau penggunaannya keliru. Lalu, Satpol PP kemudian merekomendasikan tiga WNA itu untuk kemudian dideportasi," ujarnya.

Baca juga: PPKM Darurat, Jumlah Penumpang Kereta Jarak Jauh di Yogyakarta Turun 65 Persen

Catatan redaksi: Paragraf ketiga berita ini telah diubah pada Senin, 12 Juni 2023 pukul 16.47 WIB dengan mengubah penyebutan nama lengkap WNA menjadi inisial karena ada keberatan.

Berita terkait

Zero Delta Q Akan Jadi Gagasan Indonesia di World Water Forum ke-10, Apa Itu?

3 jam lalu

Zero Delta Q Akan Jadi Gagasan Indonesia di World Water Forum ke-10, Apa Itu?

Indonesia akan mengusulkan penerapan kebijakan Zero Delta Q sebagai solusi pengendalian banjir dalam World Water Forum ke-10.

Baca Selengkapnya

Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

1 hari lalu

Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

Kejati Bali membuka peluang berkoordinasi dengan Majelis Desa Adat Bali usai menetapkan Bendesa Adat Berawa sebatersangka pemerasan investor.

Baca Selengkapnya

Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

1 hari lalu

Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

Kejati Bali akan mengembangkan penyidikan perkara tersangka berinisial KR, Bendesa Adat yang memeras investor agar mendapat rekomendasi.

Baca Selengkapnya

Selain Mepamit, Rizky Febian dan Mahalini Jalani Upacara Adat Ini Sebelum Menikah

1 hari lalu

Selain Mepamit, Rizky Febian dan Mahalini Jalani Upacara Adat Ini Sebelum Menikah

Rizky Febian dan Mahalini menjalani beberapa rangkaian prosesi adat menjelang pernikahannya. Begini penjelasan dari pihak label musiknya.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

1 hari lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

1 hari lalu

Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

Kejaksaan Tinggi membuka peluang mengembangkan kasus dugaan pemerasan Bendesa Adat di Bali.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper Bali, Tersangka Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper Bali, Tersangka Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti

Tersangka kasus mayat dalam koper di Bali berupaya menghilangkan barang bukti.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

1 hari lalu

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

Selain di Bekasi, kasus pembunuhan mayat dalam koper juga terjadi di Kuta, Bali

Baca Selengkapnya

Awal Mei 2024, Dua Event Internasional Digelar di Nusa Dua Bali

1 hari lalu

Awal Mei 2024, Dua Event Internasional Digelar di Nusa Dua Bali

Nusa Dua Bali jadi lokasi Asia Pacific Media Forum (APMF) 2024 dan The 2nd UN Tourism Conference on Women Empowerment In Tourism in Asia Pacific 2024.

Baca Selengkapnya

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

2 hari lalu

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

Seorang Bendesa Adat Berawa di Bali berinisial KR diduga memerasa pengusaha demi memberikan rekomendasi izin investasi

Baca Selengkapnya