PPKM Darurat, Jumlah Penumpang Kereta Jarak Jauh di Yogyakarta Turun 65 Persen
Reporter
Pribadi Wicaksono (Kontributor)
Editor
Rini Kustiani
Selasa, 13 Juli 2021 05:06 WIB
TEMPO.CO, Yogyakarta - Jumlah penumpang kereta api jarak jauh yang turun di Yogyakarta berkurang sebanyak 65 persen selama PPKM Darurat. Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto angka kedatangan penumpang terus menyusut sejak Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat dimulai pada Sabtu, 3 Juli 2021 hingga Senin, 12 Juli 2021.
"Pada awal PPKM Darurat, 3 Juli 2021 tercatat sebanyak 1.063 penumpang kereta jarak jauh turun di Stasiun Tugu dan Lempuyangan, Yogyakarta," kata Supriyanto di Yogyakarta, Senin 12 Juli 2021. Di hari berikutnya, Minggu 4 Juli 2021, angkanya menyusut menjadi 857 penumpang.
Turun lagi sebanyak 578 penumpang pada Senin, 5 Juli 2021, Selasa sebanyak 285 penumpang, Rabu terdapat 212 penumpang. Kemudian pada Kamis, Jumat, dan Sabtu terjadi kenaikan masing-masing 339, 515, dan 330 penumpang. Di hari Ahad, 11 Juli 2021 turun lagi menjadi 156 orang, dan Senin, 12 Juli 2021 sebanyak 162 penumpang.
Berkurangnya jumlah penumpang kereta jarak jauh disebabkan kian ketatnya pemerintah membatasi pergerakan masyarakat. Begitu juga dengan mobilitas masyarakat yang menggunakan layanan kereta lokal. Jika pemerintah Provinsi DI Yogyakarta dan Polda Yogyakarta melakukan penyekatan di sejumlah titik jalan, PT KAI menerapkan seleksi untuk penumpang kereta api lokal.
Mulai pekan ini, tak semua orang bebas naik kereta api lokal di wilayah Daerah Operasi atau Daop 6 Yogyakarta. Perjalanan kereta api lokal hanya boleh untuk mereka yang bekerja di sektor esensial dan sektor kritikal.
Profesi di sektor esensial meliputi bidang keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, juga industri orientasi ekspor. "Profesi sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar," kata Supriyanto.
Lantas bagaimana mengetahui seorang calon penumpang kereta lokal bekerja di sektor esensial atau kritikal?
Supriyanto menjelaskan, setiap calon penumpang wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat. Bisa juga menunjukkan surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon dua untuk pemerintahan. "Surat itu harus berstempel atau cap basah atau tanda tangan elektronik instansinya," kata dia.
Petugas di stasiun keberangkatan akan memeriksa seluruh persyaratan sebelum calon penumpang naik kereta. Apabila persyaratan tadi tidak terpenuhi, maka dilarang berangkat dan uang tiket akan dikembalikan utuh.
Layanan kereta lokal Yogyakarta yang menerapkan ketentuan ini selama PPKM Darurat adalah Prambanan Ekspres atau Prameks relasi Yogyakarta - Kutoarjo, kereta api lokal perintis Batara Kresna relasi Purwosari - Wonogiri. Juga kereta api Bandara Internasional Adi Soemarmo relasi Klaten - Solobalapan - Bandara Adi Soemarmo.
#CuciTangan #JagaJarak #PakaiMasker #DiamdiRumah
Baca juga:
PPKM Darurat, Salon dan Spa di Yogyakarta yang Nekat Buka Dipasang Garis Polisi