TEMPO.CO, Yogyakarta - Selama PPKM Darurat, berbagai layanan untuk memenuhi kebutuhan sekunder, seperti pusat kebugaran, salon, spa, dan pijat refleksi di Yogyakarta harus tutup. Meski begitu, beberapa usaha masih beroperasi karena pengelolanya tak tahu dari mana lagi bisa mendapatkan penghasilan.
Saat musim liburan, para wisatawan biasanya memadati tempat-tempat kebugaran dan kecantikan itu, baik yang berada di lereng Gunung Merapi sampai kawasan selatan Yogyakarta. Petugas operasi gabungan dari TNI, Polda DI Yogyakarta, dan Satuan Polisi Pamong Praja DI Yogyakarta menindak tegas para pengusaha tersebut karena masih nekat menerima tamu.
"Ada delapan salon dan spa yang melanggar Instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat. Kami segel paksa," kata Kepala Bidang Humas Polda DI Yogyakarta, Komisaris Besar Yuliyanto pada Senin, 12 Juli 2021. Petugas juga memasang garis polisi dan pengumuman tempat usaha itu tutup karena melanggar PPKM Darurat.
Penyegelan di sebuah usaha salon dan spa di Yogyakarta. Dok. Polda DI Yogyakarta
Yulianto menjelaskan para pengusaha tersebut melanggar poin sembilan huruf F dalam Instruksi Gubernur DI Yogyakarta yang memerintahkan seluruh tempat hiburan, karaoke, salon, spa, dan sejenisnya tutup sementara. Dari delapan salon yang disegel, enam di antaranya terletak di Kabupaten Sleman, satu di Kota Yogyakarta, dan satu di Kabupaten Bantul.
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 DI Yogyakarta, Berty Murtiningsih mengatakan situasi Covid-19 di DI Yogyakarta pada Senin 12 Juli 2021 masih mengkhawatirkan. "Penambahan kasus terkonfirmasi Covid-19 di DI Yogyakarta hari ini sebanyak 1.731 kasus. Total kasus Covid-19 menjadi 77.994 kejadian," kata Berty.
Hari ini, Senin 12 Juli 2021, Kota Yogyakarta menyumbang 348 kasus Covid-19, Kabupaten Bantul 677 kasus, Kabupaten Sleman 340 kasus. Sementara Kabupaten Kulon Progo menyumbang 123 kasus, dan Kabupaten Gunungkidul menambah 243 kasus Covid-19. Adapun penambahan kasus meninggal sebanyak 47 orang, sehingga total menjadi 2.026 korban Covid-19.
#CuciTangan #JagaJarak #PakaiMasker #DiamdiRumah
Baca juga:
PPKM Darurat, Waspada Kerumunan di Kawasan Kartamantul Yogyakarta