Viral 'Nuthuk' Pecel Lele di Malioboro, Tak Cantumkan Harga Bisa Didenda Rp 2 M

Reporter

Tempo.co

Minggu, 30 Mei 2021 13:40 WIB

Ikan Lele Goreng. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Belum lama ini, viral sebuah video di Tiktok yang mengeluhkan mahalnya harga pecel lele di kawasan Malioboro, Yogyakarta. Video tersebut diunggah oleh akun @aulroket pada Rabu lalu. Dalam video itu disebutkan harga pecel lele yang ia makan mencapai Rp 37 ribu.

Lebih rinci, pemilik akun yang merupakan seorang perempuan ini mejelaskan harga seporsi pecel lele. Harga lele di warung ini Rp 20 ribu, nasi putih Rp 7 ribu, dan Rp 10 ribu untuk lalapannya.

Pada dasarnya konsumen restoran berhak untuk memperoleh informasi sejelas-jelasnya mengenai apa yang dihidangkan oleh restoran, termasuk harga hidangan. Hal ini menyangkut soal kewajiban pengusaha/pelaku usaha restoran memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa yang diperdagangkannya.

Mengenai harga barang yang disajikan suatu restoran, Pasal 10 UU Perlindungan Konsumen telah menentukan aturan sebagai berikut:

Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai:
a. harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa;
b. kegunaan suatu barang dan/atau jasa;
c. kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa;
d. tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan;
e. bahaya penggunaan barang dan/atau jasa.

Advertising
Advertising

"Setiap pelaku usaha di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib mencantumkan harga barang dan/atau jasa hanya dalam Rupiah dan dilarang mencantumkan harga barang dan/atau jasa dalam Rupiah dan mata uang asing secara bersamaan (dual quotation)."

Artinya, informasi seputar makanan (termasuk harganya) pada restoran harus dinyatakan dengan benar dan tidak menyesatkan konsumen. Pelaku usaha wajib mencantumkan harga barang dan/atau jasa hanya dalam Rupiah. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Perlindungan konsumen menjadi perlu perhatian bagi para pelaku usaha makanan, karena terdapat sanksi bagi yang melanggarnya. Kejadian pecel lele di Malioboro tak akan terulang kembali.

WINDA OKTAVIA

Baca: Viral Nuthuk Pecel Lele Rp 37 Ribu ini Harga Umumnya di Malioboro Yogyakarta

Berita terkait

Ingin Terlihat Awet Muda? Hindari 7 Makanan dan Minuman Ini

2 hari lalu

Ingin Terlihat Awet Muda? Hindari 7 Makanan dan Minuman Ini

Menjaga kulit agar tetap awet muda bisa dimulai dengan olahraga teratur dan makan makanan sehat.

Baca Selengkapnya

Ini Kompensasi yang Seharusnya Diterima Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Kereta Api

4 hari lalu

Ini Kompensasi yang Seharusnya Diterima Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Kereta Api

Aturan kompensasi diatur dalam Permenhub Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.

Baca Selengkapnya

15 Makanan Penghilang Mual untuk Ibu Hamil yang Wajib Dicoba

4 hari lalu

15 Makanan Penghilang Mual untuk Ibu Hamil yang Wajib Dicoba

Saat hamil muda, Anda sebaiknya mengonsumsi makanan penghilang mual untuk ibu hamil. Baiknya konsumsi makanan sehat dan bergizi.

Baca Selengkapnya

Inilah 5 Makanan yang Meningkatkan Kolagen pada Kulit Secara Alami

4 hari lalu

Inilah 5 Makanan yang Meningkatkan Kolagen pada Kulit Secara Alami

Banyak yang belum menyadari pentingnya mengonsumsi makanan tinggi kolagen yang secara langsung dapat meningkatkan pembentukan kolagen pada kulit.

Baca Selengkapnya

World Central Kitchen Akan Kembali Beroperasi di Gaza

4 hari lalu

World Central Kitchen Akan Kembali Beroperasi di Gaza

Setelah sebulan kejadian penyerangan pada relawan World Central Kitchen, LSM itu sekarang siap beroperasi kembali

Baca Selengkapnya

Tentara Somalia Diduga Menyelewengkan Bantuan Makanan

5 hari lalu

Tentara Somalia Diduga Menyelewengkan Bantuan Makanan

Sejumlah tentara Somali ditahan karena diduga melakukan korupsi dengan menyelewengkan donasi makanan

Baca Selengkapnya

Siprus Lanjutkan Bantuan Pangan ke Gaza Via Laut Pasca-Pembunuhan Relawan WCK

6 hari lalu

Siprus Lanjutkan Bantuan Pangan ke Gaza Via Laut Pasca-Pembunuhan Relawan WCK

Pengiriman bantuan pangan ke Gaza dari Siprus melalui jalur laut dilanjutkan pada Jumat malam

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

6 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Konimex dan Indordesa Luncurkan Produk Baru Makanan Nutrisi FontLife One, Bidik Pasar Dewasa Muda

6 hari lalu

Konimex dan Indordesa Luncurkan Produk Baru Makanan Nutrisi FontLife One, Bidik Pasar Dewasa Muda

PT Indordesa-- anak perusahaan PT Konimex, meluncurkan produk makanan nutrisi dan perawatan kesehatan, FontLife One, di Kota Solo, Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya

8 Hotel Murah Dekat Stasiun Lempuyangan, Harga Mulai 100 Ribuan

8 hari lalu

8 Hotel Murah Dekat Stasiun Lempuyangan, Harga Mulai 100 Ribuan

Jika Anda melancong di Yogyakarta, Anda bisa memilih menginap di hotel dekat Stasiun Lempuyangan yang murah. Ini rekomendasinya.

Baca Selengkapnya