Ade Yasin Bikin Syarat Bagi Pemudik yang Nekat Pulang Kampung ke Bogor

Reporter

Antara

Editor

Rini Kustiani

Kamis, 6 Mei 2021 12:58 WIB

Petugas Satpol PP memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) pengendara di ruas tol Jakarta-Cikampek, Karawang Barat, Jawa Barat, Selasa, 2 Juni 2020. Penyekatan dilakukan di 20 pos pemeriksaan SIKM yang tersebar di wilayah DKI Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Bogor Ade Yasin menetapkan syarat bagi perantau yang nekat mudik ke Kabupaten Bogor. Syarat ini berlaku bagi pemudik lolos yang melewati rute yang tak terdeteksi oleh petugas di pos penyekatan.

"Bagi masyarakat yang tetap mudik dan tidak memiliki surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), wajib karantina di tempat yang ditetapkan oleh kepala desa atau lurah selama lima hari dengan biaya sendiri," kata Ade Yasin di Cibinong, Bogor, pada Rabu 5 Mei 2021.

Ade Yasin yang juga Ketua Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor itu mengatakan, ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Sejatinya, Ade Yasin melanjutkan, suatu daerah benar-benar terisolasi dalam periode larangan mudik tersebut, kecuali untuk kondisi darurat. Artinya, semestinya tidak boleh ada orang yang lalu lalu masuk dan keluar wilayah Kabupaten Bogor -kecuali dari Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi, sekalipun membawa surat tes Covid-19 dengan hasil negatif.

Bupati Bogor Ade Yasin menempelkan stiker berwarna hijau pada kendaraan yang boleh masuk ke wilayah Kabupaten Bogor pada libur Imlek, Jumat 12 Februari 2021. Foto: Antaranews

Advertising
Advertising

"Dari luar Jabodetabek dilarang masuk ke Bogor karena pemerintah mengindikasikan pelarangan mudik sejak 22 April 2021," katanya. Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor melakukan penyekatan kendaraan di delapan titik untuk menegakkan aturan mudik.

Di setiap posko penyekatan, petugas akan memeriksa indentitas dan mengecek asal-usul orang yang hendak masuk ke Kabupaten Bogor. Apabila mendapati pemudik dari wilayah di luar Jakarta, Depok, Bakasi, dan Tangerang, maka akan diminta putar balik.

Kendati pemerintah melarang mudik lebaran, pergerakan orang di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi masih dibolehkan. Selama periode larangan mudik pada 6 - 17 Mei 2021, Ade Yasin menjelaskan, masyarakat yang akan melakukan perjalanan untuk kepentingan non-mudik, misalkan berwisata ke Kabupaten Bogor, harus memiliki surat keterangan rapid test antigen dengan hasil negatif atau sertifikat vaksinasi Covid-19. Mereka juga wajib mengantongi surat izin perjalanan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Baca juga:
Ketahuan Nekat Mudik ke Bogor, Siap Diisolasi di Tempat Angker

Berita terkait

Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Kelembapan Udara Bisa Sampai 100 Persen

1 hari lalu

Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Kelembapan Udara Bisa Sampai 100 Persen

Prediksi cuaca Jakarta hari ini, Minggu 5 Mei 2024, diawali dengan cerah berawan merata di seluruh wilayahnya pada pagi ini.

Baca Selengkapnya

Trah Hamengku Buwono se-Jabodetabek Gelar Syawalan, Hadirkan Budaya Yogyakarta

1 hari lalu

Trah Hamengku Buwono se-Jabodetabek Gelar Syawalan, Hadirkan Budaya Yogyakarta

Trah Hamengku Buwono se-Jabodetabek menggelar syawalan, hadirkan Budaya Yogyakarta antara lain sendratari dan prajurit keraton Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Alasan Gerindra Jajaki Koalisi dengan Golkar pada Pilkada 2024 di Kabupaten Bogor

2 hari lalu

Alasan Gerindra Jajaki Koalisi dengan Golkar pada Pilkada 2024 di Kabupaten Bogor

Dengan perolehan 12 kursi di Pileg, Gerindra bisa mengusung pasangan calon sendiri di Pilkada 2024 Kabupaten Bogor.

Baca Selengkapnya

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

2 hari lalu

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

Keluarga korban sempat mendapat perlakuan tidak enak dari pelaku yang seorang polisi berpangkat Bripda. Polres Bogor disebut telah olah TKP.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

3 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

4 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

4 hari lalu

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

Badan Pusat Statistik mencatat tingkat inflasi pada momen Lebaran atau April 2024 sebesar 3 persen secara tahunan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

5 hari lalu

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

Tersangka berinisial FA diduga membawa kabur uang di restoran Hotmen milik pengacara Hotman Paris

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

6 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Operasi Batu Ginjal Sebesar Kepala di Indonesia, Kasus Langka namun Tak Masuk Rekor Dunia

7 hari lalu

Kilas Balik Operasi Batu Ginjal Sebesar Kepala di Indonesia, Kasus Langka namun Tak Masuk Rekor Dunia

Di Indonesia pernah ditemukan kasus batu ginjal langka. Ukurannya sebesar kepala manusia.

Baca Selengkapnya