Klaster Keluarga Bermunculan, Riau Larang Warganya Mudik Lokal

Reporter

Antara

Selasa, 20 April 2021 10:11 WIB

Sejumlah numpang dari Pulau Batam yang didominasi pemudik Natal tiba di pelabuhan penumpang Bandar Sri Junjungan Dumai, Riau, Sabtu, 21 Desember 2019. Sekitar 2500 penumpang kapal laut dari Pulau Batam dan pulau sekitarnya tiba di Pelabuhan Dumai pada H-4 Natal menggunakan enam kapal. ANTARA/Aswaddy Hamid

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah pusat telah menetapkan larangan mudik Lebaran pada 6 sampai 17 Mei mendatang. Aturan itu diaplikasikan oleh Pemerintah Provinsi Riau dengan melarang warganya untuk mudik, meski masih dalam satu wilayah provinsi.

Gubernur Riau Syamsuar menyatakan pihaknya mengubah kebijakan yang sebelumnya memperbolehkan mudik Idul Fitri antardaerah selama berada di dalam wilayah administrasi Provinsi Riau. Kini aktivitas mudik dilarang secara menyeluruh, baik ke luar daerah Risu maupun hanya mudik lokal.

"Mulai tanggal 6 (Mei), berlaku sama," kata Syamsuar, Senin, 19 April 2021.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Syamsuar mengatakan pihaknya memutuskan melarang mudik lokal sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19. Terlebih, jumlah penambahan kasus terkonfirmasi dan meninggal pada beberapa hari terakhir meningkat.

Advertising
Advertising

"Dari tambahan kasus baru tersebut, banyak terungkap klaster keluarga. Masalah protokol kesehatan masih menjadi persoalan yang harus diperbaiki lagi. Mulai memakai masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan," kata Syamsuar.

Berdasarkan data Satgas Percepatan Penanggulangan Covid-19, Riau menjadi daerah tertinggi di wilayah Sumatera untuk jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 dan jumlah kematian. Data terakhir pada 19 April, jumlah kasus kumulatif pasien terkonfirmasi Covid-19 di Riau ada 39.110 orang dengan jumlah kematian 967 orang.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik Rawa El Amadi menilai larangan mudik di dalam Provinsi Riau kurang tepat karena lalu lintas warga seperti dari Kota Pekanbaru ke Kabupaten Kampar, Pelalawan, Dumai dan Siak setiap hari sudah terjadi. "Sehingga tindakan pelarangan ini kurang tepat. Lalu lintas harian telah menyebabkan tidak akan optimal jika dilakukan hanya dari tanggal 6 sampai 17 Mei saja," kata dia. Menurut dia, seharusnya pemerintah fokus mengawasi kawasan pintu masuk orang dari luar provinsi, seperti pintu masuk dari Batam, Sumatera Barat, Jambi dan Bandara Sultan Syarif Kasim II.

Baca juga: Dilarang Mudik Lebaran, Angkutan Liar Bakal Merajalela

Berita terkait

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

10 jam lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

16 jam lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

22 jam lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

1 hari lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

1 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

1 hari lalu

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

Badan Pusat Statistik mencatat tingkat inflasi pada momen Lebaran atau April 2024 sebesar 3 persen secara tahunan.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

6 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

7 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

8 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Mudik Hemat Bersama All-New Yaris Cross

10 hari lalu

Mudik Hemat Bersama All-New Yaris Cross

Dengan 1 liter bahan bakar mampu menempuh jarak 31 kilometer. dipadukan dengan tenaga elektrik, jadi semakin irit. Keluarga juga nyaman karena di atap terdapat Panoramic Glass Roof with Power Sunshade.

Baca Selengkapnya