Heboh Investasi Miras, di Papua Ada Miras Wati dengan Efek Mabuk Tingkat Dewa

Reporter

Tempo.co

Editor

Rini Kustiani

Senin, 1 Maret 2021 13:47 WIB

Ilustrasi Minuman Beralkohol atau Minuman Keras. REUTERS/Mike Blake

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah menerbitkan aturan tentang investasi miras. Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang tentang Bidang Usaha Penanam Modal. Peraturan yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021 itu memuat berbagai jenis usaha, termasuk minuman keras atau miras.

Dalam lampiran peraturan tersebut, investasi miras dapat dilakukan di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. "Penanaman modal baru industri minuman keras mengandung alkohol dapat dilakukan di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat," demikian tertulis dalam lampiran tiga Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanam Modal.

Khusus di Papua, masyarakat memiliki berbagai jenis minuman keras lokal. Mereka menyebut miras lokal ini dengan singkatan milo. Peneliti Balai Arkeologi Papua, Hari Suroto mengatakan Suku Maybrat di Ayamaru, Papua Barat, terbiasa minum arak atau dalam bahasa setempat disebut dengan ara dju.

Suku Tehit di Teminabuan, Sorong, Papua Barat, punya miras bernama sagero. Di Nabire, minuman keras dikenal dengan nama bobo. Suku Marind di Merauke mengenal minuman keras bernama wati atau kava. "Suku Marind percaya wati adalah minuman pusaka warisan leluhur," kata Hari Suroto yang juga dosen arkeologi Universitas Cendrawasih, Papua, ini.

Tanaman wati atau kava. Foto: Wikipedia

Advertising
Advertising

Tanaman wati memiliki nama ilmiah Piper methysticum forst. Proses pembuatan wati terbilang unik karena harus mengunyah bagian akar atau batang tanaman wati. Untuk menghilangkan rasa dalam mulut saat mengunyah wati, biasanya Suku Marind mengkonsumsi tebu, pisang, serabut kelapa manis, dan air kelapa muda sebagai makanan dan minuman penetralisir.

Tanaman wati yang telah dimamah dalam mulut kemudiaan dilepeh dan ditempatkan ke dalam sebuah tempurung kelapa. Menurut aturan adat, Hari Suroto menjelaskan, pemamah wati harus punya hubungan darah dengan orang yang akan meminumnya, misalkan anak, keponakan, suami atau istri. "Jika wati dimamah oleh orang lain atau tanpa pertalian darah akan berakibat buruk terhadap orang yang meminumnya," katanya.

Menurut penelitian, Hari Suroto mengatakan, batang wati mengandung metistisin dan dihidrometistisin. Kedua zat ini bersifat sedatif, menenangkan, dan membuat otot menjadi rileks, sampai tertidur lelap. Meski begitu, minuman wati ini juga mengandung kavain dan dihidrokavain, yang memicu mabuk. Dari uji farmakologis selama beberapa tahun, kedua senyawa itu menjadi biang keladi efek yang memabukkan, meski tidak sekuat efek daun ganja.

Orang yang minum miras wati awalnya akan merasa kram di bagian rahang sekitar mulut. Hari Suroto mengatakan, kondisi ini dapat dinetralisir dengan makan sabut kelapa manis atau tebu. Dianjurkan juga minum air kelapa muda agar tubuh lebih segar.

Dalam adat Suku Marind hanya orang dewasa, laki-laki dan perempuan yang sudah berkeluarga, yang boleh minum minuman wati. Cairan miras wati berwarna hijau kekuningan dan rasanya seperti sabun. Cukup minum satu sloki saja bisa bikin teler dalam waktu 30 menit.

Seperti mabuk miras pada umumnya, peminum wati akan merasakan penghilatan mulai kabur atau berlipat ganda. Lambat laun efek berikutnya adalah kaki dan tangan mati rasa atau tak dapat dikenalikan. "Penyebab mabuk ini bukan alkohol, melainkan senyawaan alkaloid," kata Hari Suroto. Menurut aturan adat, minuman wati hanya boleh satu tempurung kelapa, jangan lebih.

Peraturan presiden yang mencakup investasi miras tadi juga memuat tentang kearifan lokal masyarakat. "Untuk penanaman modal baru industri minuman keras mengandung alkohol dapat dilakukan di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat," demikian tertulis dalam lampiran Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanam Modal.

Baca juga:
Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Usaha Miras, Ketahui Sejarah Miras Milo Papua

Berita terkait

Freeport Indonesia, Kritik Pengamat Ekonomi UGM hingga Perpanjangan Kontrak

12 jam lalu

Freeport Indonesia, Kritik Pengamat Ekonomi UGM hingga Perpanjangan Kontrak

Pengamat Ekonomi Energi UGM Fahmy Radhi mengkritik perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia

Baca Selengkapnya

Kepala Operasi Damai Cartenz Bantah Tutup Akses Lembaga HAM ke Papua

21 jam lalu

Kepala Operasi Damai Cartenz Bantah Tutup Akses Lembaga HAM ke Papua

Kepala Operasi Damai Cartenz membantah tudingan KKB yang menyatakan pemerintah Indonesia menutup akses lembaga HAM ke Papua.

Baca Selengkapnya

Cawe-cawe Presiden Jokowi Berlanjut di Pilkada 2024

22 jam lalu

Cawe-cawe Presiden Jokowi Berlanjut di Pilkada 2024

Presiden Jokowi bersiap cawe-cawe atau mengantarkan sejumlah orang dukungannya berlaga dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Kepala Operasi Damai Cartenz Minta KKB Buktikan Tudingan Serangan Udara hingga Bakar 3 Rumah di Pogapa

22 jam lalu

Kepala Operasi Damai Cartenz Minta KKB Buktikan Tudingan Serangan Udara hingga Bakar 3 Rumah di Pogapa

Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Faizal Ramadhani, mengatakan TPNPB-OPM harus membuktikan tudingan tentang serangan udara ke Kampung Pogapa.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Melalui PMN Berhasil Terangi Lima Kampung di Keerom, Papua

1 hari lalu

Pemerintah Melalui PMN Berhasil Terangi Lima Kampung di Keerom, Papua

PT PLN (Persero) berhasil menghadirkan listrik 24 jam untuk Kampung Banda, Kampung Pund, Kampung Ampas, Distrik Waris, Kampung Skofro dan Kampung Uskuwar, di Kabupaten Keerom, Papua.

Baca Selengkapnya

Adu Tembak Aparat dan TPNPB di Pogapa: Polda Papua Sebut Warga Berlindung di Hutan, Bukan Mengungsi

1 hari lalu

Adu Tembak Aparat dan TPNPB di Pogapa: Polda Papua Sebut Warga Berlindung di Hutan, Bukan Mengungsi

Polda Papua membantah warga di Kampung Pogapa mengungsi akibat kontak senjata antara TNI-Polri dan TPNPB.

Baca Selengkapnya

Bertolak ke Sultra, Jokowi Bakal Resmikan Jalan hingga Bendungan

2 hari lalu

Bertolak ke Sultra, Jokowi Bakal Resmikan Jalan hingga Bendungan

Jokowi dan rombongan direncanakan mendarat di Pangkalan TNI Haluoleo, Kabupaten Konawe Selatan pada Ahad sore.

Baca Selengkapnya

Polda Papua Bantah Serangan kepada TPNPB-OPM Bikin Warga Kampung Pogapa Mengungsi

2 hari lalu

Polda Papua Bantah Serangan kepada TPNPB-OPM Bikin Warga Kampung Pogapa Mengungsi

Polisi sebut keberadaan TPNPB-OPM di Kampung Pogapa yang justru membuat warga terpaksa meninggalkan kampung halaman.

Baca Selengkapnya

Polda Papua Bilang Warga Distrik Borme Mengungsi Setelah KKB Teror Jemaat Gereja

2 hari lalu

Polda Papua Bilang Warga Distrik Borme Mengungsi Setelah KKB Teror Jemaat Gereja

Kelompok bersenjata dilaporkan melakukan penyerangan dan dan perampasan barang milik jemaat gereja di Distrik Borme, Papua.

Baca Selengkapnya

Bantah Libatkan Warga Sipil, TPNPB-OPM: Kami Punya Pengalaman Wamena Berdarah

2 hari lalu

Bantah Libatkan Warga Sipil, TPNPB-OPM: Kami Punya Pengalaman Wamena Berdarah

Juru bicara TPNPB-OPM menyinggung kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu, seperti peristiwa Wamena Berdarah.

Baca Selengkapnya