Kemenhub Keluarkan Edaran Soal Protokol Kesehatan Pesawat, Penumpang Wajib Tahu

Reporter

Antara

Rabu, 27 Januari 2021 20:08 WIB

Petugas Bandara Hang Nadim, Batam, sedang memeriksa syarat berpergian calon penumpang pesawat. Salah satunya adalah surat keterangan hasil rapid test Covid-19. TEMPO | Yogi Eka Sahputra

TEMPO.CO, Jakarta - Kondisi pandemi Covid-19 yang masih terjadi membuat Kementerian Perhubungan memperpanjang penerapan protokol kesehatan dalam perjalanan transportasi udara.

Hal tersebut juga sejalan dengan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2021. “Kementerian Perhubungan akan terus menyesuaikan petunjuk pelaksanaan perjalanan dalam negeri dengan ketentuan SE. 5/2021 tersebut,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto, Selasa, 26 Januari 2021.

Kemenhub mengeluarkan SE Nomor 10 Tahun 2021 yang akan berlaku dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021 untuk mengatur tentang kewajiban penumpang pada transportasi udara rute domestik, antara lain:

- Wajib menerapkan protokol kesehatan 3 M, yaitu menggunakan masker sesuai standar penerbangan, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer

- Selama di dalam pesawat tidak diperkenankan bicara satu arah maupun dua arah baik secara langsung maupun melalui telepon genggam

Advertising
Advertising

- Tidak diperkenankan makan atau minum untuk perjalanan kurang dari dua jam, terkecuali penumpang tersebut mengkonsumsi obat-obatan.

- Persyaratan dokumen perjalanan, wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19. Untuk tes RT-PCR berlaku 3 x 24 jam setelah surat keterangan dikeluarkan atau rapid test antigen yang berlaku 2 x 24 jam. Khusus untuk penumpang tujuan Bali melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai wajib menyerahkan surat hasil negatif Covid -19 melalui RT-PCR yang berlaku 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1 x 24 jam

Persyaratan dokumen perjalanan tersebut tidak berlaku untuk anak anak usia di bawah 12 Tahun, penerbangan angkutan udara perintis maupun penerbangan angkutan udara di daerah 3TP (tertinggal, terdepan dan terluar)

- Penumpang wajib mengisi E-HAC yang akan ditunjukkan kepada petugas kesehatan di bandara

Novie berharap agar para kru pesawat dan penumpang mematuhi petunjuk protokol kesehatan tersebut sehingga tidak ada penyebaran Covid-19 selama perjalanan menggunakan pesawat.

Baca juga: Bedakan 4 Jenis Parkir Pesawat dan Pemeliharaannya Berdasarkan Durasi Waktu

Berita terkait

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Besok

4 jam lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Besok

Penutupan sementara operasional Bandara Sam Ratulangi Manado kembali diperpanjang hingga besok, Sabtu, 4 Mei 2024 pukul 18.00 WITA.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

5 jam lalu

17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

Direktur Utama InJourney Airports, Faik Fahmi mengatakan pemangkasan jumlah bandara internasional tidak bepengaruh signifikan ke ekonomi daerah.

Baca Selengkapnya

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

5 jam lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

6 jam lalu

17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

Lesunya aktivitas kunjungan wisman ke 17 bandara internasional membuat Kemenhub menurunkan status penggunaan bandara menjadi bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Penumpang Ketahuan Bawa Ular saat akan Naik Pesawat, Disembunyikan di Celana

8 jam lalu

Penumpang Ketahuan Bawa Ular saat akan Naik Pesawat, Disembunyikan di Celana

Keamanan bandara menggunakan Advanced Imaging Technology (AIT) untuk mendeteksi kejanggalan pada penumpang itu sebelum naik pesawat.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

11 jam lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

Keputusan Kemehub menurunkan status 17 bandara internasional menjadi bandara domestik dinilai sebagai langkah yang tepat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

11 jam lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

17 jam lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

20 jam lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

1 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya