PPKM Buat Kunjungan Wisatawan ke Yogyakarta Turun tapi Kasus Covid-19 Tetap Naik
Reporter
Pribadi Wicaksono (Kontributor)
Editor
Ninis Chairunnisa
Rabu, 20 Januari 2021 06:58 WIB
TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah melakukan evaluasi terkait kegiatan pembatasan secara terbatas kegiatan masyarakat atau PTKM pada Selasa, 19 Januari 2021. Kebijakan yang ditingkat pusat bernama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali pada 11-25 Januari itu sejauh ini dinilai tak efektif untuk menekan kasus baru Covid-19 di DIY.
Justru selama 8 hari kebijakan itu diberlakukan 11-19 Januari 2021, kasus DIY bertambah sampai lebih dari 2.000 kasus. Meski sepekan terakhir kebijakan itu telah membuat kunjungan wisatawan ke berbagai destinasi di DIY turun drastis.
“Kemungkin besar untuk Yogya kebijakan pembatasan itu tidak diperpanjang, karena tidak terlalu efektif menekan kasus positif Covid-19,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DIY Noviar Rahmad usai rapat koordinasi, Selasa, 19 Januari 2021.
Meski begitu, Noviar menuturkan, soal ketentuan akhir kebijakan pembatasan itu, pemerintah DIY masih menunggu dari pemerintah pusat. “Karena (untuk PPKM Jawa-Bali) yang memutuskan diperpanjang atau tidak pemerintah pusat,” ujarnya.
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 DIY Berty Murtiningsih menyatakan situasi Covid-19 di Yogyakarta hingga 19 Januari 2021 terus bertambah signifikan dengan tambahan 287 kasus baru sehingga total terkonfirmasi menjadi 17.515 kasus. Sedangkan saat PTKM mulai dijalankan 11 Januari lalu, total kasus saat itu masih 15.214 kasus atau dalam 8 hari bertambah 2.301 kasus.
“Penambahan kasus meninggal sebanyak 1 kasus, sehingga total kasus meninggal menjadi 395 kasus,” ujar Berty.
Noviar mengatakan, sejak pemberlakuan kebijakan itu pada 11-17 Januari 2021, setidaknya menemukan 366 pelanggaran yang dilakukan perorangan hingga tempat usaha.
Dari 300 lebih pelanggaran itu, sekitar 60 di antaranya pelanggaran perorangan seperti kebijakan wajib pengenaan masker di tempat umum. Sedangkan sisanya, pelanggaran tempat usaha seperti rumah makan, toko kelontong, konter pulsa dan kafe.
“Untuk tempat usaha, banyak yang belum menerapkan 25 persen makan di tempat, terutama saat jam makan siang,” kata Noviar.
Selama sepekan ini, total sudah ada 17 pelaku usaha yang mendapat surat peringatan (SP) karena mereka melanggar jam operasional yang ditentukan. "Ada juga 5 tempat usaha yang sudah ditutup sementara di wilayah Kabupaten Bantul," ujar Noviar.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X awal pekan ini sempat mengultimatum akan memperpanjang Pembatasan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) itu jika masyarakat tetap abai terhadap disiplin protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. "Kalau kesadaran masyarakat tetap kurang dan angka positif naik terus, tanggal 25 Januari pasti (PPKM) akan diperpanjang,” ujarnya.
Baca juga: Lebih dari 230 Hotel di Yogyakarta Megap-megap, Ini Permintaan Mereka