Viral WNA Ajak Pindah ke Bali, Ketahui Izin Tinggal Bagi Orang Asing

Reporter

Bisnis.com

Selasa, 19 Januari 2021 18:24 WIB

Ilustrasi-pengecekan kelengkapan administrasi warga negara asing yang akan melakukan pengajuan izin tinggal keadaan terpaksa di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Antara/Ayu Khania Pranisitha

TEMPO.CO, Jakarta - Nama Kristen Gray mendadak menjadi perbincangan warganet setelah cuitannya tentang ajakan tinggal di Bali menjadi viral. Persoalannya, WNA asal Amerika Serikat itu diketahui berada di Indonesia lebih dari satu tahun tanpa ada misi khusus.

Adapun bagi WNA yang datang berkunjung ke Indonesia menggunakan visa kunjungan, ada batasan waktu tinggal yang diberikan pemerintah. Menurut laman Kementerian Luar Negeri yang diakses pada Senin, 18 Januari 2021, visa kunjungan diberikan kepada orang asing yang melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia selama 60 hari.

Masa berlaku visa ini dapat diperpanjang sebanyak 4 kali untuk durasi masing-masing 30 hari dan dilakukan di Kantor Imigrasi terdekat di Indonesia. Ini artinya setiap WNA memiliki hak tinggal maksimal di Indonesia selama 6 bulan.

Visa kunjungan ini bisa diberikan kepada WNA dalam rangka wisata, keluarga, sosial, seni dan budaya, tugas pemerintahan, olahraga yang tidak bersifat komersial, studi banding, kursus singkat dan pelatihan singkat atau memberikan bimbingan, penyuluhan dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi Indonesia.

Untuk memperoleh izin itu, WNA juga harus melengkapi persyaratan, seperti paspor dengan masa berlaku minimum 6 bulan; aplikasi visa yang diisi dengan lengkap, foto wajah ukuran 4x6 cm dengan latar belakang putih; salinan Surat Ijin Tinggal bagi WNA yang bukan warga negara Italia, Malta, Siprus dan San Marino; bukti reservasi penerbangan pulang-pergi dari Indonesia serta bukti reservasi akomodasi atau hotel selama berada di Indonesia.

Advertising
Advertising

Selain visa, WNA perlu menyiapkan izin tinggal yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia. Izin tinggal sendiri terdiri dari beberapa jenis, hal ini tertuang dalam Pasal 48 ayat 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atas Izin Tinggal diplomatik; Izin Tinggal dinas; Izin Tinggal kunjungan; Izin Tinggal terbatas; dan Izin Tinggal Tetap.

Jika seseorang yang memiliki visa kunjungan tentu akan diberikan izin tinggal kunjungan dari pemerintah yang memiliki maksimal izin tinggal selama 6 bulan.

Selain izin tinggal kunjungan, WNA bisa memiliki izin tinggal terbatas dengan waktu tinggal yang lebih lama, yaitu maksimal 2 tahun dan dapat diperpanjang dengan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 6 tahun.

WNA yang mendapatkan Izin Tinggal Terbatas diantaranya yang memang memiliki visa tinggal terbatas terlebih dulu atau WNA yang diberikan alias status dari Izin Tinggal kunjungan. Orang-orang tersebut meliputi orang asing dalam rangka penanaman modal; bekerja sebagai tenaga ahli; melakukan tugas sebagai rohaniawan; mengikuti pendidikan dan pelatihan; mengadakan penelitian ilmiah; menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas; menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia; menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 tahun dan belum kawin; orang asing eks warga negara Indonesia dan wisatawan lanjut usia mancanegara.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno sebelumnya juga menyampaikan bahwa wisatawan mancanegara atau WNA dan wisatawan nusantara selalu taat protokol kesehatan Covid-19 dan mematuhi hukum dan perundangan-undangan yang berlaku. "Yang perlu kita tekankan Indonesia adalah negara hukum," ujarnya.

Baca juga: Viral WNA Ajak Pindah ke Bali, Sandiaga Uno Ingatkan Soal Indonesia Negara Hukum

Berita terkait

Menilik Pemandangan Danau Superior dengan Kereta Api Duluth Zephyr

13 jam lalu

Menilik Pemandangan Danau Superior dengan Kereta Api Duluth Zephyr

Selama perjalanan kereta api 75 menit wisatawan akan dimanjakan pemandangan kota dan Danau Superior

Baca Selengkapnya

Imigrasi Surabaya Tangkap Warga Negara Bangladesh yang Diduga Terlibat Penyelundupan Manusia

1 hari lalu

Imigrasi Surabaya Tangkap Warga Negara Bangladesh yang Diduga Terlibat Penyelundupan Manusia

Seorang Warga Negara Bangladesh berinisial HR yang jadi DPO kasus penyelundupan manusia ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya.

Baca Selengkapnya

Menengok Infrastruktur Pendukung World Water Forum: Keamanan Perjalanan hingga Kenyamanan Hotel

1 hari lalu

Menengok Infrastruktur Pendukung World Water Forum: Keamanan Perjalanan hingga Kenyamanan Hotel

World Water Forum akan segera digelar di Bali. Bagaimana infrastruktur pendukung kegiatan tersebut?

Baca Selengkapnya

8 Destinasi Wisata Ikonik yang Bergulat dengan Dampak Buruk Overtourism

1 hari lalu

8 Destinasi Wisata Ikonik yang Bergulat dengan Dampak Buruk Overtourism

Destinasi wisata populer di dunia mengalami overtourism dalam beberapa tahun terakhir.

Baca Selengkapnya

3 Destinasi Terbaik di Eropa untuk Berburu Aurora Borealis

1 hari lalu

3 Destinasi Terbaik di Eropa untuk Berburu Aurora Borealis

Sepanjang tahun 2024, peluang melihat aurora borealis akan semakin meningkat di beberapa destinasi tertentu

Baca Selengkapnya

Cara Mengurus Administrasi Kematian Bagi WNA yang Meninggal di Indonesia

1 hari lalu

Cara Mengurus Administrasi Kematian Bagi WNA yang Meninggal di Indonesia

Ketahui cara mengurus administrasi kematian bagi WNA yang meninggal di Indonesia. Umumnya proses pengurusan tidak jauh berbeda dengan WNI.

Baca Selengkapnya

Hindari Kerumunan Wisatawan Ini Waktu Terbaik Mengunjungi Malaga

2 hari lalu

Hindari Kerumunan Wisatawan Ini Waktu Terbaik Mengunjungi Malaga

Waktu terbaik untuk menjelajahi Malaga adalah musim semi dan musim gugur, untuk hindari kerumunan musim panas.

Baca Selengkapnya

Peledakan Tambang Emas Bikin Panik Wisatawan di Banyuwangi, Ini Tanggapan PT BSI

2 hari lalu

Peledakan Tambang Emas Bikin Panik Wisatawan di Banyuwangi, Ini Tanggapan PT BSI

Aktivitas peledakan tambang emas itu sempat membuat wisatawan Pantai Pulau Merah berhamburan karena mengira ada gempa.

Baca Selengkapnya

Cara WNA Beli Properti di Indonesia dan Persyaratannya

2 hari lalu

Cara WNA Beli Properti di Indonesia dan Persyaratannya

Warga Negara Asing (WNA) berkesempatan miliki properti di Indonesia. Ketahui cara WNA beli properti di Indonesia dan berbagai syaratnya.

Baca Selengkapnya

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

2 hari lalu

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

Bareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba yang berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali

Baca Selengkapnya