Bebas Visa Indonesia-Suriname Buka Peluang Arus Wisatawan
Reporter
Bram Setiawan
Editor
Ninis Chairunnisa
Kamis, 8 Oktober 2020 07:51 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Suriname memberlakukan bebas visa untuk warga Indonesia. Bebas visa telah berlaku pada 1 September 2020, menurut keterangan laman Kementerian Luar Negeri.
Adapun bebas visa itu berlaku untuk pemilik paspor diplomatik, paspor dinas, dan paspor biasa dengan masa berlaku minimal enam bulan. Berlaku untuk masuk, keluar, transit atau tinggal tanpa visa di Suriname bila tidak lebih dari 30 hari. Demikian pula sebaliknya dengan warga Suriname yang berkunjung ke Indonesia.
Persetujuan bebas visa itu ditandatangani Kementerian Luar Negeri kedua negara pada Mei 2019. Kemudian, berlaku setelah kedua pihak menyelesaikan prosedur internal.
Bebas visa ini merupakan kesempatan untuk menjalin hubungan antara warga kedua negara. Adapun termasuk meningkatkan kerja sama di bidang ekonomi.
Warga Suriname sebagian di antaranya adalah keturunan Jawa. Kementerian Luar Negeri menganggap itu sebagai potensi yang besar untuk arus wisatawan dari Suriname ke Indonesia.
Mengutip Lonely Planet, Suriname adalah sebuah negara di Amerika Selatan. Meski negara kecil, masyarakat Suriname terdiri atas beragam etnik antara lain Afro-Suriname, Indian dan Jawa.
Paramaribo adalah ibu kota Suriname. Sebuah kota yang juga diminati untuk berwisata kuliner untuk makanan pedas. Perpaduan bahasa pun membuat suasana di Suriname kian memikat.