Pro Kontra Wacana Penghapusan Hasil Rapid Test Covid untuk Bepergian

Senin, 10 Agustus 2020 17:49 WIB

Calon penumpang kereta api jarak jauh menunjukkan hasil Rapid Tes Covid-19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin, 27 Juli 2020. PT KAI bekerjasama dengan PT Rajawali Nusindo untuk penyediaan fasilitas Rapid Tes Covid-19 untuk pengguna jasa kereta api jarak jauh. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Batam - Wacana penghapusan hasil rapid test untuk bepergian mulai mengemuka belakangan ini. Syarat hasil rapid test atau PCR test, atau minimal surat keterangan sehat memang masih menjadi salah satu syarat administratif sebelum bepergian berdasarkan surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Hanya saja, beberapa waktu lalu kementerian kesehatan menyatakan rapid test tidak direkomendasikan lagi untuk mendiagnosa orang yang terinfeksi Covid-19. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, khususnya halaman 82 pada bagian defisini operasional.

Mengenai wacana penghapusan rapid test Covid sebagai syarat bepergian, para pelaku usaha dan pengamat pariwisata memiliki pandangan yang berbeda. Pegiat pariwisata mendorong wacana penghapusan rapid test sebagai syarat bepergian seperti yang berlaku selama ini.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia atau PHRI Kota Batam, Muhammad Mansyur mengatakan rapid test tidak tepat untuk diterapkan kepada orang yang hendak bepergian. "Karena tidak akurat dan harganya mahal," kata Mansyur kepada Tempo, Senin, 10 Agustus 2020. Calon penumpang harus membayar Rp 85 ribu sampai Rp 150 ribu untuk menjalani dan mendapatkan hasil rapid test Covid.

Petugas medis dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas 1 Soekarno Hatta melakukan rapid test (tes cepat) COVID-19 calon penumpang repatriasi mahasiswa Indonesia sebelum melakukan penerbangan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis, 7 Mei 2020. Pemerintah melalui kementerian Perhubungan membuka kembali penerbangan domestik dengan penumpang bersyarat seperti pebisnis, penumpang Repatriasi, perjalanan dinas pejabat negara dan tamu negara dengan wajib menyertakan surat keterangan Negatif COVID-19 dari rumah sakit. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Advertising
Advertising

Menurut dia, yang menjadi perhatian pemerintah semestinya bukan syarat administratif seperti hasil rapid test non-reaktif, melainkan bagaimana menerapkan protokol kesehatan dengan maskimal. "Apa gunanya rapid test tapi setiba di daerah kunjungan, mereka mengabaikan protokol kesehatan," kata dia.

Pernyataan senada disampaikan oleh Ketua DPD Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia atau ASITA Kepulauan Riau, Andika Lim. Menurut dia, rapid test bisa saja dilakukan untuk orang yang ingin berpergian, tapi dengan syarat biaya ditangung pemerintah. "Memberatkan kalau seperti saat ini karena biaya dibebankan kepada masyarakat," kata dia.

Andika mengatakan masyarakat sekarang melakukan perjalanan karena kebutuhan, bukan sekadar ingin jalan-jalan. Misalkan, menjenguk kerabat, berpergian karena tugas atau ada keperluan pekerjaan. Ketimbang mensyaratkan hasil rapid test, Andika mengatakan, lebih penting menjaga protokol kesehatan terlaksana dengan maksimal di manapun berada.

Berbeda dengan Muhammad Mansyur dan Andika Lim, pengamat pariwisata Provinsi Kepulauan Riau, Siska Mandalia tidak setuju jika hasil rapid test dicabut sebagai syarat administrasi berpergian. Menurut dia, selama kurva kasus Covid-19 tinggi, maka syarat ini masih diperlukan untuk memetakan zona penyebaran virus corona.

"Sebab itu, jangan dicabut dulu syarat rapid test untuk bepergian," kata dosen jebolan Tourism Management dari Chung Hua University, Taiwan, itu. Salah satu prinsip dalam pariwisata adalah keselamatan. "Lebih bagus, stay home now, travel romorrow."

Berita terkait

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

6 jam lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Kemenkes: Waspada Email Phishing Mengatasnamakan SATUSEHAT

19 jam lalu

Kemenkes: Waspada Email Phishing Mengatasnamakan SATUSEHAT

Tautan phishing itu berisi permintaan verifikasi data kesehatan pada SATUSEHAT.

Baca Selengkapnya

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

3 hari lalu

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

Direktorat Jenderal Bea dan Cuka (Bea Cukai) mendapat kritik dari masyarakat perihal sejumlah kasus viral.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

5 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

6 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

7 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Bantu Warga Terdampak Gunung Ruang, Kementerian Kesehatan Salurkan 13 Ribu Masker

9 hari lalu

Bantu Warga Terdampak Gunung Ruang, Kementerian Kesehatan Salurkan 13 Ribu Masker

Kementerian Kesehatan membantu warga terdampak Gunung Ruang di Kabupaten Sitaro, Sulawesi Utara dengan penyediaan masker.

Baca Selengkapnya

Alasan Pusat Krisis Kemenkes Mengirim Tim ke Lokasi Banjir Musi Rawas Utara

9 hari lalu

Alasan Pusat Krisis Kemenkes Mengirim Tim ke Lokasi Banjir Musi Rawas Utara

Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes mengirimkan tim khusus ke area banjir Musi Rawas Utara. Salah satu tugasnya untuk antisipasi penyakit pasca banjir.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

10 hari lalu

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.

Baca Selengkapnya

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

14 hari lalu

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa

Baca Selengkapnya