Daftar 15 Negara yang Warganya Boleh Masuk Keluar Uni Eropa
Reporter
Bram Setiawan
Editor
Rini Kustiani
Sabtu, 4 Juli 2020 21:14 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Uni Eropa merekomendasikan mencabut pembatasan perjalanan bagi 15 negara pada, Rabu, 1 Juli 2020. Warga dari 15 negara itu dianggap telah aman untuk masuk keluar wilayah Uni Eropa karena kasus Covid-19 di negara tersebut menunjukkan penurunan selama dua pekan terakhir.
Mengutip Euronews, sejak pandemi Covid-19 merebak, Uni Eropa melarang mereka yang berasal dari 54 negara untuk masuk keluar kawasan tersebut. Uni Eropa telah mengecualikan Amerika Serikat dari daftar untuk melakukan perjalanan yang tidak penting.
Pendatang dari Cina juga telah disetujui. Syaratnya, hanya jika pihak Pemerintah Cina juga mengizinkan kedatangan pengunjung Uni Eropa. Timbal balik adalah syarat untuk berada dalam daftar tersebut.
Sumber diplomatik menjelaskan, sempat muncul perbedaan pendapat terkait kriteria negara yang dibolehkan masuk keluar Uni Eropa. Mengutip Telegraph, salah satu alasan yang mengemuka adalah data kasus Covid-19 yang sulit divalidasi ke negara yang bersangkutan.
Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Eropa atau ECDC telah membuat rincian untuk pencegahan penyakit. Daftar itu akan ditinjau setiap dua pekan.
Berikut daftar negara yang warganya boleh masuk dan keluar Uni Eropa untuk keperluan bisnis atau berlibur:
- Aljazair
- Australia
- Kanada
- Georgia
- Jepang
- Montenegro
- Maroko
- New Zealand
- Rwanda
- Serbia
- Korea Selatan
- Thailand
- Tunisia
- Uruguay
- Cina
EURONEWS | TELEGRAPH