Cara Mengurus SIKM atau Surat Izin Keluar Masuk Jakarta, Gratis

Reporter

Tempo.co

Editor

Rini Kustiani

Kamis, 28 Mei 2020 11:10 WIB

Petugas kepolisian dan Dishub Jakarta memeriksa surat kelengkapan kendaraan dan juga Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta saat razia plat nomor kendaraan luar Jakarta di Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Rabu, 27 Mei 2020. Pengendara yang tidak memiliki SIKM Jakarta kemudian diputar balik agar tidak memasuki wilayah ibu kota. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta menerapkan ketentuan administrasi bagi mereka yang hendak masuk dan keluar dari wilayah Ibu Kota selama masa pandemi Covid-19. Ketentuan itu berupa Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM.

Masyarakat yang membutuhkan SIKM atau Surat Izin Keluar Masuk Jakarta dapat mengunduhnya di laman corona.jakarta.go.id. Di sana tercantum apa saja persyaratan dan bagaimana mengurusnya. "Pengurusan SIKM atau Surat Izin Keluar Masuk ini tidak dipungut biaya atau gratis. Jika ada biaya pemungutan, harap laporkan melalui aplikasi JAKI (Jakarta Kini) atau saluran pengaduan Cepat Respon Masyarakat," demikian tertulis dalam keterangan pembuatan SIKM.

Untuk mempermudah proses pengurusan izin, Anda disarankan menggunakan laptop atau personal computer yang tersambung dengan mesin pemindai (scanner) dan mesin cetak (printer). Ada beberapa sektor usaha yang diizinkan bepergian atau beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yakni:

  1. Kesehatan
  2. Bahan Pangan/ Makanan/Minuman
  3. Energi
  4. Komunikasi dan Teknologi Informatika
  5. Keuangan
  6. Logistik
  7. Perhotelan
  8. Konstruksi
  9. Industri Strategis
  10. Pelayanan Dasar, Utilitas Publik, dan Industri yang ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu
  11. Pemenuhan Kebutuhan Sehari-hari

Surat Izin Keluar Masuk ini terdiri dari dua jenis, yakni untuk perjalanan berulang atau aktivitas rutin selama masa PSBB dan perjalanan sekali atau situasional karena keadaan tertentu. Mereka yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi tidak memerlukan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM saat hendak masuk dan keluar wilayah Jakarta.

Berita terkait:
Detail Dokumen yang Diperlukan Buat Surat Izin Keluar Masuk SIKM

Petugas memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melintas menuju Jakarta di perbatasan wilayah, Depok, Jawa Barat, Rabu, 27 Mei 2020. Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan SIKM Jakarta untuk mencegah potensi gelombang kedua COVID-19 di ibu kota. ANTARA

Bagi Anda yang berdomisili di Jakarta dan hendak keluar Jakarta, berikut persyaratan yang diperlukan dalam mengurus SIKM atau Surat Izin Masuk Keluar:

1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya
2. Surat pernyataan sehat bermeterai
3. Surat keterangan:
- Perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali);
- Surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); atau surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)
4. Pas foto berwarna
5. Pindaian KTP

Bagi Anda yang berdomisili di luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan hendak masuk ke Jakarta, berikut persyaratan pengurusan SIKM atau Surat Izin Masuk Keluar:
1. Surat keterangan dari kelurahan/desa asal
2. Surat pernyataan sehat bermeterai
3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
4. Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta
5. Surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
6. Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat
7. Pas foto berwarna
8. Pindaian KTP

Advertising
Advertising

Setelah semua persyaratan itu dipenuhi, Anda dapat mengunduh formulir SIKM atau Surat Izin Keluar Masuk di link corona.jakarta.go.id. Setelah mengunduh dan mengisi formulir, kirim formulir beserta seluruh dokumen pendukung ke alamat email sikm@jakarta.go.id. Permohonan yang disetujui atau ditolak akan dikirim melalui surat elektronik ke alamat email pemohon.

Jangan coba-coba memalsukan atau memanipulasi SIKM atau Surat Izin Keluar Masuk Jakarta serta dokumen pendukungnya karena melanggar KUHP dan UU ITE. Ancaman hukumannya pidana penjara 6 sampai 12 tahun dan denda hingga Rp 12 miliar.

Berita terkait

Ekonomi Cina Terpuruk, Asian Games 2023 Cuma Menghabiskan Uang

21 September 2023

Ekonomi Cina Terpuruk, Asian Games 2023 Cuma Menghabiskan Uang

Antusiasme menyambut Asian Games 2023 masih kurang, banyak yang beranggapan stadion baru dan fasilitas mewah lain cermin prioritas yang salah.

Baca Selengkapnya

PBB: Ratusan Ribu Orang 'Dijual' ke Pusat-pusat Penipuan Asia Tenggara

29 Agustus 2023

PBB: Ratusan Ribu Orang 'Dijual' ke Pusat-pusat Penipuan Asia Tenggara

Ratusan ribu orang diperdagangkan oleh geng kriminal dan dipaksa bekerja di pusat penipuan dan operasi online ilegal lainnya di Asia Tenggara.

Baca Selengkapnya

Vietnam Jebloskan 54 Pejabatnya ke Penjara karena Korupsi Massal

29 Juli 2023

Vietnam Jebloskan 54 Pejabatnya ke Penjara karena Korupsi Massal

Puluhan pejabat Vietnam dijebloskan ke penjara karena menerima suap saat evakuasi pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Dampak Pencabutan Status Pandemi ke Perekonomian, Ini Prediksi OJK

4 Juli 2023

Dampak Pencabutan Status Pandemi ke Perekonomian, Ini Prediksi OJK

Sebelum status pandemi dicabut, OJK telah mengambil kebijakan untuk mengantisipasi pemulihan perekonomian.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Pencabutan Status Pandemi Covid-19: Bertahap hingga Berdasarkan Survei

24 Juni 2023

Fakta-fakta Pencabutan Status Pandemi Covid-19: Bertahap hingga Berdasarkan Survei

Pengumuman pencabutan Pandemi Covid-19 oleh Presiden Jokowi secara resmi mulai berlaku pada Rabu, 21 Juni 2023.

Baca Selengkapnya

Harga Membumbung Tinggi, Warga Tunisia Tidak Mampu Beli Domba untuk Idul Adha

21 Juni 2023

Harga Membumbung Tinggi, Warga Tunisia Tidak Mampu Beli Domba untuk Idul Adha

Warga Tunisia berharap bisa membeli domba untuk perayaan Idul Adha, namun harga terlalu tinggi dan gaji mereka tak mampu membayarnya.

Baca Selengkapnya

Orang Jepang Kursus Tersenyum Gaya Hollywood setelah Terbiasa Pakai Masker

5 Juni 2023

Orang Jepang Kursus Tersenyum Gaya Hollywood setelah Terbiasa Pakai Masker

Kursus tersenyum dengan biaya Rp800 ribu sejam laku keras di Jepang, setelah warganya selama pandemi terbiasa pakai masker.

Baca Selengkapnya

Ragam Cerita dari Masa Pandemi Covid-19 dalam Buku Pantang Padam dan Nusantara Berkisah 3

24 Mei 2023

Ragam Cerita dari Masa Pandemi Covid-19 dalam Buku Pantang Padam dan Nusantara Berkisah 3

Maria Darmaningsih, orang yang pertama dinyatakan terinfeksi Covid-19 di Indonesia, menulis salah satu cerita di buku ini.

Baca Selengkapnya

Gara-gara Pandemi Covid, 11,58 Juta Sarjana China Jadi Pengangguran

28 April 2023

Gara-gara Pandemi Covid, 11,58 Juta Sarjana China Jadi Pengangguran

Ada 11,58 juta sarjana bersaing mencari pekerjaan di pasar kerja yang masih babak belur akibat penguncian "nol-Covid" yang ketat.

Baca Selengkapnya

Elon Musk Perang Komentar dengan Kepala WHO di Twitter, Soal Apa?

24 Maret 2023

Elon Musk Perang Komentar dengan Kepala WHO di Twitter, Soal Apa?

Elon Musk dan Dirjen WHO terlibat perdebatan soal peran PBB dalam pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya