Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Garuda Indonesia Ingatkan Calon Penumpang Soal Surat Izin Wilayah

Reporter

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Ilustrasi Garuda Indonesia. TEMPO/Tony Hartawa
Ilustrasi Garuda Indonesia. TEMPO/Tony Hartawa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Maskapai Garuda Indonesia mengingatkan para calon penumpang untuk memperhatikan ketentuan izin keluar masuk wilayah Jakarta.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan sejalan dengan pemberlakuan ketentuan izin masuk dan keluar wilayah DKI Jakarta yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Garuda Indonesia mengimbau kepada para calon penumpang yang akan masuk ke wilayah Jakarta agar memastikan berkas dan dokumen penunjang sudah terpenuhi.

"Kami juga telah melakukan koordinasi bersama seluruh stakeholder layanan kebandarudaraan dan penerbangan untuk memastikan kesiapan operasional di lapangan," kata Irfan dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Rabu 27 Mei 2020.

Petugas memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melintas menuju Jakarta di perbatasan wilayah, Depok, Jawa Barat, Rabu, 27 Mei 2020. Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan SIKM Jakarta untuk mencegah potensi gelombang kedua COVID-19 di ibu kota. ANTARA

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bagi calon penumpang pesawat dari daerah di luar Jakarta yang hendak menuju Bandara Soekarno Hatta di Tangerang dan melintasi wilayah Jakarta, harus memenuhi persyaratan berupa Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM Provinsi DKI Jakarta. Untuk mendapatkan surat tersebut, calon penumpang dapat mengakses laman corona.jakarta.go.id.

Selain itu, calon penumpang pesawat juga harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriyah. Salah satu syarat dari aturan itu adalah para calon penumpang wajib menunjukan surat keterangan bebas Covid-19, baik melalui hasil tes kesehatan rapid test atau polymerase chain reaction atau PCR test.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kata Ekonom Soal Harapan Jakarta Jadi Kota Bisnis Global seperti New York, Sydney, dan Melbourne

1 jam lalu

Tugu Selamat Datang di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta. TEMPO/Aditia Noviansyah
Kata Ekonom Soal Harapan Jakarta Jadi Kota Bisnis Global seperti New York, Sydney, dan Melbourne

Pemerintah Jakarta dan pemerintah pusat perlu menyiapkan anggaran jangka panjang.


Libur Lebaran 2024, Indonesia AirAsia Tebar Promo Fly Thru untuk Penerbangan ke Berbagai Rute Internasional

4 jam lalu

Pesawat Maskapai AirAsia. airasia.com
Libur Lebaran 2024, Indonesia AirAsia Tebar Promo Fly Thru untuk Penerbangan ke Berbagai Rute Internasional

Indonesia AirAsia menebar promo Fly Thru atau penerbangan lanjutan dari Indonesia ke berbagai rute internasional dalam menyambut libur Lebaran 2024.


Prakiraan Cuaca BMKG: Jakarta Cerah Berawan Hingga Siang, Sebagian Hujan Ringan pada Malam Hari

7 jam lalu

Ilustrasi Cuaca DKI Jakarta yang berawan. Tempo/Tony Hartawan
Prakiraan Cuaca BMKG: Jakarta Cerah Berawan Hingga Siang, Sebagian Hujan Ringan pada Malam Hari

BMKG memperkirakan Jakarta cenderung cerah berawan hingga siang nanti. Hujan berpeluang turun nanti malam di sejumlah lokasi di ibu kota.


Alasan PKS Tolak RUU DKJ: Cacat Prosedural

8 jam lalu

Suasana rapat kerja Badan legislasi DPR RI membahas RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Tolak RUU DKJ: Cacat Prosedural

DPR dan pemerintah telah menyepakati RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke sidang paripurna dalam waktu dekat


DPR dan Pemerintah Sepakat RUU DKJ Dibawa ke Paripurna, Fraksi PKS Menolak

12 jam lalu

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengetok palu saat rapat kerja mengenai kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bersama pemerintah dan DPD di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Dalam RUU DKJ, kekhususan yang diberikan kepada Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi.  ANTARA/Aditya Pradana Putra
DPR dan Pemerintah Sepakat RUU DKJ Dibawa ke Paripurna, Fraksi PKS Menolak

DPR pemerintah telah menyepakati RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) untuk dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II atau rapat paripurna


DPR dan Pemerintah Setuju Hapus Ketentuan Soal Peralihan Aset ke DKJ, Ini Alasannya

16 jam lalu

Suasana rapat kerja Badan legislasi DPR RI membahas RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR dan Pemerintah Setuju Hapus Ketentuan Soal Peralihan Aset ke DKJ, Ini Alasannya

Pemerintah Provinsi DKJ tetap dapat mengusulkan pemanfaatan barang milik negara setelah Jakarta tak lagi jadi ibu kota negara.


Pengamat: Persoalan Tunggu Jakarta untuk Saingi New York setelah Tak Jadi Ibu Kota Negara

19 jam lalu

Ilustrasi pesta kembang api Tahun Baru. Dok Tempo/Dian Triyuli H
Pengamat: Persoalan Tunggu Jakarta untuk Saingi New York setelah Tak Jadi Ibu Kota Negara

Jakarta, setelah tak jadi ibu kota negara, tetap akan menjadi pusat bisnis dan bahkan digadang-gadang bisa semoncer New York.


5 Fakta Jabodetabekjur, Jakarta yang Diperluas hingga Cianjur

1 hari lalu

Menteri Agraria Akan Rombak Konsep Jabodetabekjur
5 Fakta Jabodetabekjur, Jakarta yang Diperluas hingga Cianjur

Jakarta dengan istilah Jabodetabekjur juga tidak lagi menjadi ibu kota. Nama itu baru akan digunakan ketika ibu kota sudah pindah.


BMKG Prakirakan Cuaca Jakarta Cerah Berawan Hingga Malam, Suhu 25-30 Derajat Celcius

1 hari lalu

Ilustrasi Cuaca DKI Jakarta yang berawan. Tempo/Tony Hartawan
BMKG Prakirakan Cuaca Jakarta Cerah Berawan Hingga Malam, Suhu 25-30 Derajat Celcius

Seluruh wilayah DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu diprakirakan cerah berawan pada pagi hari.


Apa Saja Barang Impor Bawaan Penumpang yang Dibatasi Pemerintah?

2 hari lalu

Ilustrasi petugas bea cukai di bandara. Foto : Bea Cukai
Apa Saja Barang Impor Bawaan Penumpang yang Dibatasi Pemerintah?

Terdapat lima jenis barang bawaan penumpang yang dibatasi jumlah muatannya, yakni alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu.