TEMPO.CO, Jakarta - Maskapai Garuda Indonesia mengingatkan para calon penumpang untuk memperhatikan ketentuan izin keluar masuk wilayah Jakarta.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan sejalan dengan pemberlakuan ketentuan izin masuk dan keluar wilayah DKI Jakarta yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Garuda Indonesia mengimbau kepada para calon penumpang yang akan masuk ke wilayah Jakarta agar memastikan berkas dan dokumen penunjang sudah terpenuhi.
"Kami juga telah melakukan koordinasi bersama seluruh stakeholder layanan kebandarudaraan dan penerbangan untuk memastikan kesiapan operasional di lapangan," kata Irfan dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Rabu 27 Mei 2020.
Petugas memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melintas menuju Jakarta di perbatasan wilayah, Depok, Jawa Barat, Rabu, 27 Mei 2020. Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan SIKM Jakarta untuk mencegah potensi gelombang kedua COVID-19 di ibu kota. ANTARA
Bagi calon penumpang pesawat dari daerah di luar Jakarta yang hendak menuju Bandara Soekarno Hatta di Tangerang dan melintasi wilayah Jakarta, harus memenuhi persyaratan berupa Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM Provinsi DKI Jakarta. Untuk mendapatkan surat tersebut, calon penumpang dapat mengakses laman corona.jakarta.go.id.
Selain itu, calon penumpang pesawat juga harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriyah. Salah satu syarat dari aturan itu adalah para calon penumpang wajib menunjukan surat keterangan bebas Covid-19, baik melalui hasil tes kesehatan rapid test atau polymerase chain reaction atau PCR test.