Rahasia Enggang, Burung yang Terhormat

Reporter

Tempo.co

Editor

Ludhy Cahyana

Jumat, 25 Oktober 2019 14:00 WIB

Rangkong cula burung yang dianggap sebagai penyambung roh antara yang mati dan yang hidup. Replikanya digunakan untuk upacara adat gawai kenyalang. Foto: @carlacvsantos

TEMPO.CO, Kapuas Hulu - Suku Dayak Iban memelihara hutan dengan disiplin tinggi, juga tegas tanpa kompromi. Pemburu binatang liar di hutan adat di wilayah Sungai Utik bakal kena sanksi. Hukumannya berupa denda, yang terbilang berat untuk ukuran warga di Dusun Sungai Utik, Desa Batu Lintang, Kecamatan Embaloh Hulu, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Dua tahun lalu, seorang pemburu ditangkap warga karena menangkap burung murai batu di hutan adat, “Orang itu tak bisa membayar denda sesuai dengan hukum adat,” kata Bandi Anak Ragai alias Apai Janggut, tokoh masyarakat adat Dayak Iban di Sungai Utik, Selasa, 1 Oktober lalu. Sepeda motor pelaku pun disita, karena tak mampu membayar Rp2,5 juta – saat berita ini dibuat, motor itu belum ditebus. Sementara murai batu yang ditangkap si pemburu telah dilepaskan, begitu denda disepakati dan dibayar jaminan sepeda motor.

Jumlah uang denda itu bisa berlipat ganda, bila pemburu tak beritikad baik. Penambahan jumlah denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Warga Dayak Iban di rumah betang (rumah panjang) Sungai Utik yang dipimpin Apai Janggut mempertahankan lahan mereka dari pembalakan liar serta menangkal kepentingan perusahaan kelapa sawit. Mereka terus memperjuangkan pengakuan hukum atas hutan adatnya, yang seluas 9.504 hektare.

Anak Burung Rangkong Sedang memakan buah di Hutan Harapan. TEMPO/Syaipul Bakhori

Suku Dayak Iban memelihara lahan sesuai dengan hukum adat: 6.000 hektare menjadi hutan lindung dan 3.504 hektare untuk penanaman tumbuhan dalam sistem tradisional. Perjuangan merawat hutan adat itu telah berlangsung sekitar 40 tahun. Atas kegigihannya, masyarakat Dayak Iban di Sungai Utik, termasuk Apai Janggut, menerima Equator Prize dari Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP) di New York, Amerika Serikat.

Advertising
Advertising

Apai Janggut menjelaskan, melindungi satwa adalah salah satu cara merawat hutan. Maka semua jenis enggang, seperti enggang cula (rangkong badak) dan enggang gading (rangkong gading), serta burung lain, termasuk murai batu, yang hidup di hutan kawasan Sungai Utik dilindungi hukum adat Dayak Iban. “Tidak boleh diburu, apalagi dibunuh,” katanya.

Bagi suku Dayak Iban, tutur Apai Janggut, jenis enggang yang paling dihormati adalah enggang cula. Sebab, satwa itu berhubungan dengan simbol ritual Dayak Iban, yakni gawai kenyalang. Namun bukan satwa tersebut yang digunakan, melainkan hanya replika yang dibuat dari pahatan kayu. Replika enggang cula itu ditempatkan di puncak tiang yang dipasang di ujung pelataran rumah betang.

Bulu ekor enggang cula bisa dipasang sebagai aksesori di kepala orang yang berhubungan dengan gawai kenyalang itu selama ritual berlangsung. Orang yang mengenakannya bisa tokoh masyarakat atau pemangku hajat. Sementara jumlah bulu ekor enggang cula yang dipakai tak sampai tiga helai. Bulu itu bukan hasil berburu. “Bulu yang digunakan sudah rontok. Ditemukan di hutan, kemudian kami simpan,” tegas Apai.

Demikian pula bila masyarakat Dayak Iban menemukan enggang cula yang sudah mati di hutan. Burung itu disimpan untuk keperluan upacara adat. “Burung itu menjadi semacam jimat perlindungan bagi kami,” ucap Apai Janggut. Ia menambahkan, masyarakat Dayak Iban menghormati burung enggang karena satwa tersebut membantu melestarikan kehidupan hutan. “Biji buah yang dimakan akan dibuang, terus tumbuh menjadi pohon,” tuturnya.

Rangkong gading berperan dalam melestarikan hutan, karena berperan menyebar biji tanaman. Foto: @timlaman

Mengapa enggang sangat terhormat bagi suku Dayak Iban? Dari sisi ilmiah dapat dijelaskan bahwa semua jenis enggang mampu menebar benih tumbuhan untuk regenerasi hutan. “Pakan enggang adalah buah-buahan, terutama dari jenis Ficus,” kata Mohammad Irham, peneliti burung dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.

Sistem pencernaan enggang memungkinkan biji-bijian itu bertahan satu jam. Dalam kurun waktu tersebut, enggang mampu menjelajahi hutan yang luas. Saat itulah enggang membuang kotoran sekaligus menjatuhkan biji-bijian yang kelak menjadi tumbuhan. “Proses memencarkan biji oleh enggang inilah yang membantu regenerasi hutan,” tuturnya. Ia menambahkan, bila enggang tidak memencarkan biji-bijian, benih hanya akan menumpuk di sekitar pohon tersebut.

Menurut Irham, dalam satu hari, enggang gading, misalnya, membutuhkan 500 gram-1 kilogram buah untuk dimakan. Jumlah makanan itu bergantung pada umur enggang. “Makin besar proporsi tubuh, asupan makanan makin banyak,” katanya.

BRAM SETIAWAN (KAPUAS HULU)

Berita terkait

10 Hewan Terkecil di Dunia, Ada yang Ukurannya 7,7 Milimeter

27 hari lalu

10 Hewan Terkecil di Dunia, Ada yang Ukurannya 7,7 Milimeter

Berikut ini deretan hewan terkecil di dunia, mulai dari spesies ikan, katak, kura-kura, kelinci, tikus, hingga ular.

Baca Selengkapnya

Lovebird jadi Parcel, Forest and Wildlife Minta Tak Ada Hantaran Berupa Satwa saat Lebaran

40 hari lalu

Lovebird jadi Parcel, Forest and Wildlife Minta Tak Ada Hantaran Berupa Satwa saat Lebaran

Forest and Wildlife, Muhammad Ali Imron, mengatakan bisa menyebabkan kematian burung, terutama ketika si penerima tidak menghendaki parcel lovebird.

Baca Selengkapnya

Marak Lovebird Jadi Parcel Lebaran, Davina Veronica: Merampas Hak Hidup dan Kebebasan Hewan

41 hari lalu

Marak Lovebird Jadi Parcel Lebaran, Davina Veronica: Merampas Hak Hidup dan Kebebasan Hewan

Ada tren menjadikan burung seperti lovebird sebagai parcel atau kado. Davina Veronica menganggap sebagai perampasan hak hidup hewan.

Baca Selengkapnya

Sepasang Lovebird Jadi Hampers Lebaran, Davina Veronica: Stop Burung sebagai Hadiah Kado dan Parcel

43 hari lalu

Sepasang Lovebird Jadi Hampers Lebaran, Davina Veronica: Stop Burung sebagai Hadiah Kado dan Parcel

Hampers lebaran tidak lagi hanya berupa kue-kue lebaran atau kaleng biskuit, tapi juga sepasang lovebird. Bentuk kejahatan terhadap binatang.

Baca Selengkapnya

Spesies Burung di Indonesia Bertambah Tahun Ini, Mengubah Status Keterancaman

50 hari lalu

Spesies Burung di Indonesia Bertambah Tahun Ini, Mengubah Status Keterancaman

Bagaimana jumlah spesies burung di Indonesia bisa bertambah pada tahun ini? Simak penjelasan Burung Indonesia.

Baca Selengkapnya

Risiko Kerusakan Habitat Burung Endemik di Sulawesi dan Maluku

7 Februari 2024

Risiko Kerusakan Habitat Burung Endemik di Sulawesi dan Maluku

Sulawesi dan Maluku termasuk lokasi penambangan nikel yang paling berpotensi mengusik habitat burung endemik.

Baca Selengkapnya

Kala Burung Endemik Indonesia Terancam Pembukaan Tambang

30 Januari 2024

Kala Burung Endemik Indonesia Terancam Pembukaan Tambang

Burung termasuk hewan endemik di Indonesia yang habitatnya berpotensi terganggu oleh pembukaan lahan tambang.

Baca Selengkapnya

15 Hewan Punah yang Muncul Kembali

27 Desember 2023

15 Hewan Punah yang Muncul Kembali

Hewan punah belum tentu benar-benar hilang di dunia ini. Ada yang berhasil ditemukan kembali.

Baca Selengkapnya

4 Hewan yang Dinyatakan Punah di Tahun 2023

20 Desember 2023

4 Hewan yang Dinyatakan Punah di Tahun 2023

Seiring bertambahnya usia bumi, satu per satu spesies hewan mengalami kepunahan. Ini daftar hewan yang dinyatakan punah di tahun 2023.

Baca Selengkapnya

BKSDA Melepas 28 Satwa Liar, Ada Nuri Ternate, Nuri Kalung Ungu dan Bayan Merah

8 Desember 2023

BKSDA Melepas 28 Satwa Liar, Ada Nuri Ternate, Nuri Kalung Ungu dan Bayan Merah

BKSDA Provinsi Maluku melepaskan sebanyak 28 ekor satwa liar yang dilindungi undang-undang jenis paruh bengkok di Kawasan Hutan Desa Jikotamu.

Baca Selengkapnya