Petugas Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali melepasliarkan seekor Elang Ular (Spilornis Cheela) di kawasan hutan adat di Desa Bahbahan, Tabanan, Bali, 14 April 2016. Pelepasliaran ini dibantu oleh dibantu petugas Bali Zoo dan tokoh masyarakat. TEMPO/Johannes P. Christo
TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Konservasi Elang Kamojang (PKEK) melepasliarkan dua elang ular (Spilornis Cheela) dewasa di hutan Kamojang, perbatasan Kabupaten Bandung dan Garut, Jawa Barat, Kamis, 19/10.
Manajer Operasional PKEK Zaini Rakhman mengatakan, dua elang jantan dan betina itu berasal dari masyarakat yang secara sukarela diserahkan untuk direhablitasi. "Dua elang ini sudah menjalani rehabilitasi, setelah layak baru dilepaskan ke alam liar," kata Zaini.
Dua elang yang dilepasliarkan itu bernama Alamsyah (jantan) dan Didi (betina) yang sudah menjalani rehabilitasi selama setahun.
Pelepasliaran itu, kata Zaini, berbeda dengan sebelumnya. Sebab, sejak dikarantinakan mereka sudah dijodohkan dengan harapan setelah ke alam bebas dapat berkembang biak. "Dan menambah populasi elang ular di kawasan hutan Kamojang," katanya.Petugas mengamati Elang Jawa (Nisaetus bartelsi) di Pusat Konservasi Elang Kamojang, Kabupaten Garut, Jawa Barat, 19 Oktober. TEMPO/Amston Probel
Saat menjalani rehabilitasi mereka diperiksa secara medis untuk memastikan kesehatan. Selain itu memastikan organ-organ penting tubuh mereka bisa membuatnya bertahan hidup di alam liar. Organ yang diperiksa itu kuku untuk mencakar, paruh, sayap, mata dan lainnya.
"Rehabilitasi juga dilakukan untuk mengembalikan naluri alami elang seperti kemampuan berburu, terbang dan kemampuan-kemampuan lainnya," katanya.
Seluruh elang yang sudah dilepasliarkan tidak dibiarkan begitu saja. Mereka selalu dimonitor tim PKEK bersama kelompok pecinta elang. "Monitoring dilakukan selama 21 hari dengan mengikuti pergerakan elang yang dilepas," katanya.
KKP Perkuat OECM untuk Perluasan Kawasan Konservasi
37 hari lalu
KKP Perkuat OECM untuk Perluasan Kawasan Konservasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) terus mendorong tercapainya target 30 persen perluasan kawasan konservasi di tahun 2045.